• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Ketua Ombudsman RI Berikan Kuliah Umum di UM Kendari

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
17 Desember, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ombudsman
Share

KENDARI, Suara Muhammadiyah – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UM Kendari) menggelar kuliah umum mengusung tema, Strategi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Era New Normal, bertempat di Aula Gedung E lantai 4, pada Kamis (16/12/2021).

UM Kendari terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik. Wujud upaya itu UM Kendari melakukan kolaborasi dengan Ombudsman RI selaku Lembaga Negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Bangun Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, UM Kendari Selangkah Lebih Maju

UM Kendari, Kampus Swasta Terbaik Sulawesi Tenggara

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh. Najih, S.H., M.Hum., Ph.D, menjadi narasumber pada kuliah umum ini. Kegiatan ini dihadiri segenap pejabat UM Kendari dari tingkat universitas sampai pada tingkat fakultas.

Kegiatan ini disertai penandatanganan Memorandum of Understanding antara Ketua Ombudsman RI dengan Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari serta Rektor Universitas Muhammadiyah Buton terkait penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi dan Peningkatan kualitas Pelayanan Publik.

Wakil Rektor III UM Kendari Mustam, S.P., M.M., mewakili Rektor UM Kendari dalam sambutannya mengatakan, “UM Kendari selalu bersinergi dengan Pemerintah, terutama dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Mahasiswa UM Kendari dapat melakukan magang di Ombudsman RI terutama mempelajari bagaimana proses penyelenggaraan pelayanan publik”.

“Masih banyak lagi hal yang dapat kita lakukan baik dari program Pengabdian dan Penelitian, jika ini berhasil kita lakukan, aturan MBKM akan berlaku kepada mahasiswa tanpa harus berkuliah dikampus dan magang yang dilakukan dapat disetarakan dengan 20 Satuan Kredit Semester (SKS”), terangnya.

Ketua Ombudsman RI menjelaskan hal terpenting pelayanan publik adalah bagaimana peran serta masyarakat, sebagai orang yang dilayani mempunyai kewajiban melakukan partisipasi”.

Hal ini dapat dilakukan dengan memberi saran langsung kepada penyelenggara, maupun secara aktif melaporkan aduan terkait tindakan maladministrasi kepada Ombudsman maupun kepada lembaga pengawas internal pemerintah, katanya.

Demikian humas UM Kendari memberitskan. (yahya)

Tags: OmbudsmanUM Kendari
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Bangun Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, UM Kendari Selangkah Lebih Maju
Berita

Bangun Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, UM Kendari Selangkah Lebih Maju

24 Oktober, 2023
UM Kendari, Kampus Swasta Terbaik Sulawesi Tenggara
Berita

UM Kendari, Kampus Swasta Terbaik Sulawesi Tenggara

2 Agustus, 2023
UM Kendari
Berita

UM Kendari Resmi Buka Prodi Magister Manajemen

25 Mei, 2022
Next Post

Alhamdulillah, Prodi Ekonomi UMY Raih Akreditasi Unggul

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In