Hukum Trading Forex Online

Hukum Trading Forex Online

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum w.w.

Alhamdulillah, shalawat teriring salam semoga tetap terlimpahcurahkan kepada Nabi Muhammad saw. Sebelumnya perkenalkan, nama saya Rasono, saya warga Muhammadiyah dari Pekalongan. Saya ingin bertanya tentang bagaimana hukum bermain Trading Forex Online dalam Islam? Saya berharap pertanyaan saya ini mendapatkan jawaban. Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum w.w.

Rasono J. Ktrj. (Disidangkan pada Jumat, 4 Rajab 1441 H / 28 Februari 2020 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam w.w.

Terima kasih untuk pertanyaan dari saudara Rasono. Untuk menjawab pertanyaan ini, mungkin sebagian orang masih ada yang belum mengetahui apa itu Trading Forex Online. Oleh karena itu terlebih dahulu kami akan memberikan pemaparan mengenai apa itu Trading Forex Online.

Valuta Asing (Valas) atau Foreign Exchange (Forex) dalam www.seputarforex.com adalah perdagangan mata uang dari berbagai negara yang berbeda dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sebuah contoh dari perdagangan forex adalah membeli Euro (mata uang utama Eropa), sementara secara bersamaan menjual USD (mata uang Amerika), bisa disingkat EUR/USD. Dalam bayangan orang awam, pengertian Trading Forex adalah kegiatan menukarkan uang seperti di Money Changer, yaitu jual beli mata uang asing secara manual.

Padahal Trading Forex itu berbeda. Tujuan seseorang untuk membeli dan menjual uang di Money Changer adalah karena kebutuhan untuk menukarkan mata uang untuk bertransaksi di negara berbeda, sehingga ada pertukaran uang secara fisik. Sedangkan Trading Forex dilakukan secara online dengan tujuan mendapatkan keuntungan semata. Perlu dipahami, Trading Forex merupakan aktivitas bisnis, investasi, bahkan bisa menjadi profesi.

Berkaitan dengan profesi yang merupakan kegiatan dalam bidang muamalah ini berlaku kaidah:

الْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ.

Segala sesuatu pada asalnya boleh, sampai ada dalil yang melarangnya.

Terlepas dari berbagai kelebihannya, Trading Forex dapat diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Trading Forex dapat membuat seseorang menjadi kaya, tetapi juga bisa dalam sekejap mengikis habis modalnya. Tak peduli apakah Trading Forex dianggap sebagai salah satu jenis investasi atau sebagai perdagangan biasa, yang jelas risiko Trading Forex itu sangat tinggi. Risiko paling besar bersumber dari pergerakan harga yang belum jelas naik turun tingkat kekuatan nilai tukar uang (kurs) tersebut.

Jika bisa menganalisis kondisi pasar dan melakukan pengaturan transaksi dengan tepat maka keuntungan bisa didapatkan. Tapi jika sebaliknya, analisis dan pengaturan yang digunakan salah, maka kerugian yang akan didapatkan. Intinya adalah, terdapat spekulasi yang sangat kental dan tidak bisa dipisahkan dalam transaksi Trading Forex ini. Berbeda dengan ketika seseorang memakai transaksi tukar uang secara langsung di Money Changer yang telah jelas tampak di depan mata nilai tukar dan uang yang kita jadikan alat tukar atau transaksi.

Allah swt berfirman dalam al-Qur’an,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمًا  [النسآء، 4: ٢٩].

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu [Q.S. an-Nisa’ (4): 29].

Dalam pemaparan dalil dan kaidah di atas, seseorang diperbolehkan melakukan transaksi muamalah, asalkan dengan jalan yang baik dan tidak merugikan orang lain. Menurut kaidah fikih di atas, kita boleh melakukan apapun di dunia ini, apabila tidak ada dalil yang mengharamkannya. Namun demikian, kehendak bebas seseorang bukan berarti tanpa batas. Orang harus tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku, khususnya hukum dari Allah. Berkaitan dengan Trading Forex di atas, harus dilihat dahulu rukun akad dan syaratnya, yang secara umum menurut Musthafa Ahmad az-Zarqa’ meliputi 4 hal,

  1. Subyek hukum, dengan syarat memiliki kemampuan bertindak hukum dan jelas orangnya.
  2. Obyek, dengan syarat mubah, bermanfaat, dapat diserahterimakan, dan diketahui keadaannya.
  3. Tujuan, dengan syarat jelas peruntukannya.
  4. Ijab dan qabul, dengan syarat mencerminkan kerelaan kedua belah pihak, ada persesuaian antara ijab dan qabul

Adapun jenis-jenis transaksi valuta asing yang biasa dilakukan adalah,

  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.

Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah merumuskan Etika Bisnis, yang selengkapnya dapat dibaca pada buku Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3, di antaranya ada beberapa nilai dan tolok ukur dalam berbisnis:

  1. Tidak boleh ada garar (spekulasi)
  2. Tidak boleh ada maisir
  3. Tidak boleh ada jahalah (kesamaran)
  4. Tidak boleh ada kedzaliman
  5. Tidak boleh mengandung unsur riba
  6. Tidak boleh ada darar (merugikan/membahayakan)
  7. Tidak boleh ada kecurangan dan penipuan
  8. Tidak boleh berakibat ta‘assuf (penyalahgunaan hak)
  9. Tidak boleh ada monopoli dan konglomerasi
  10. Objek bisnis bukan sesuatu yang haram
  11. Tidak boleh menelantarkan dan memubadzirkan harta.

Selain adanya spekulasi keuntungan yang kental dan sangat menggiurkan, ditambah lagi dalam menjalankan Trading Forex online bisa saja mendapatkan swap (suku bunga di suatu negara). Seperti penjelasan dalam www.seputarforex.com. Ketika seorang trader membiarkan transaksi yang dilakukannya terbuka hingga larut malam (mengacu pada waktu broker yang digunakan), baik itu keuntungan dari suku bunga atau kerugian karena suku bunga, yang menurut Islam suku bunga ini dikategorikan menjadi riba. Apabila kita mengacu kepada aturan-aturan di atas, ketika ada spekulasi dan riba dalam sebuah transaksi, maka itu haram dilakukan.

­­­­Wallahu a‘lamu bish-shawab.

Sumber: Majalah SM No 15 Tahun 2021

Exit mobile version