Rakerwil Lazismu Bengkulu: Inovasi Sosial untuk pencapaian SGDs

Rakerwil Lazismu Bengkulu: Inovasi Sosial untuk pencapaian SGDs

Rakerwil Lazismu Bengkulu: Inovasi Sosial untuk pencapaian SGDs

BENGKULU, Suara Muhammadiyah – Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sadaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Bengkulu mengadakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) 4 – 5 Februari 2022. Rakerwil yang dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu utara ini diikuti oleh seluruh kantor daerah dan kator layanan LAZISMU di Provinsi Bengkulu. Selain itu, hadir pula Gubernur Bengkulu, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu dan Wakil Bupati Bengkulu Utarasebagai tamu undangan.

Dalam sambutannyaKetua Lazismu Bengkulu M. Darudin, M.Pd menyampaikan tema yang diangkat dalam rakerwil kali ini adalah Inovasi Sosial untuk pencapaian SGDs. Darudin berharap munculnya sinergi antara LAZISMU Bengkulu dan pemerintah daerah baik kota / kabupaten maupun provinsi.

Wakil Bupati Bengkulu utara, Septia Adinata, SE., MAP, menyampaikan sambutannya bahwa pemerintah Kabupaten Utara menyambut baik Rakerwil Lazismu ini. Menurutnya dalam membangun Sinergitas perlu adanya gotong royong. Pemerintah Daerah Bengkulu utara menurutnya siap untuk bekerjasama dengan Lazismu dalam membangun masyarakat yang lebih baik

Di sisi lain, pimpinan wilayah Muhammadiyah Bengkulu, Yohalin, MA menerangkan bahwa  bahwa inovasi sosial Muhammadiyah sudah lama dilakukan. Saat ini inovasi sosial tersebut memfokuskan pada sinergitas semua elemen masyarakat Bengkulu untuk bersama –sama memberikan kontribusi dalam rangka pencapaian SDGS.

Rakerwil Lazismu Provinsi Bengkulu dibuka oleh Gubernur Bengkulu, Dr. Rohidin Mersyah, M.A. Dalam sambutannya, Gubernur mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terlaksananya Rakerwil dengan baik. Gubernur berharap Rakerwil ini menghasilkan sebuah program yang produktif dalam kerja – kerja kemanusiaan dalam menjawab tantangan zaman yang cepat berubah. Rohidin berharap kepada semua kantor layanan Lazismu di Provinsi Bengkulu untuk senanriasa memberikan layanan tebaik bagi pemberi maupun penerima zakat, infak dan sedekah. (MND)

Exit mobile version