Pengajian Selapanan Jelang Ramadhan
KUDUS, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Ranting Muhammadiyah Burikan Kota Kudus, hari Ahad 20 Februari 2022 menyelenggarakan pengajian selapanan yang bertempat di kediaman Ketua PRM Burikan, Supardi, M.Kes. Hadir 100 warga dan simpatisan Muhammadiyah untuk tholabul ilmi sambil bersilaturahim setelah hampir dua tahun tidak diadakan pengajian selapanan tersebut di masa pandemi ini.
Ustadz M. Kholilurrohman, S.Pd. selaku pembicara pengajian menyampaikan bahwa, “Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan dalam melaksanakan pengkajian dan penafsiran ajaran agaram berdasarkan pada prinsip dan metode tertentu yang dipegang, yang disebut dengan Manhaj Tarjih”. Karena sebentar lagi kita bertemu dengan bulan Ramadhan, maka disampaikan beberapa hal yang terkait dengan ibadah puasa.
Ada beberapa kesalahan yang terjadi karena kurangnya pemahaman, selain pro kontra penetapan tanggal baru bulan Hijriyah dengan metode ru’yatul hilal atau hisab dan jumlah rakaat sholat tarawih, Umat Islam juga banyak yang salah mengartikan penetapan waktu imsak.
Orang awam menganggap saat sirine atau alarm yang berbunyi 10 menit sebelum adzan shubuh sebagai penanda waktu imsak, sehingga sudah tidak boleh makan dan minum. Imsak secara bahasa berarti waktu berpuasa, yang dimulai dari fajar hingga terbenamnya matahari.
Ketentuan waktu berpuasa menurut Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187 atau berdasar hadits dari Anas Ibnu Malik dari Zaid Ibnu Tsabit r.a., bahwa menahan diri untuk tidak makan dan minum lagi (imsak) kalau sudah adzan shubuh.
Momen penting lagi dalam bulan Ramadhan adalah istilah takjil. Umumnya orang menganggap takjil sebagai hidangan yang digunakan untuk berbuka puasa (teh, kurma, kolak, nasi, dan lain-lain).
Istilah takjil diambil dari hadits riwayat Buhari dan Muslim yang berbnunyi, “Manusia masih terhitung dalam kebaikan selama ia menyegerakan (ajjalu) berbuka”. Jadi, takjil bukan bermakna makanan atau minuman yang digunakan untuk berbuka puasa, tetapi takjil berarti menyegerakan, dalam hal ini menyegerakan untuk berbuka puasa.
Menurut Kholilurrohman, bahwa dalil perintah berpuasa dapat dijumpai di QS. Al-Baqarah: 185 yang artinya: “… Karena itu, barangsiapa di antara kamu yang menyaksikan bulan Ramadhan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu …”.
Dalam QS. Yunus: 5 yang artinya: “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkanNya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)”.
Dan dalam hadits Rasulullah yang artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra., bahwasanya Rasulullah SAW menjelaskan tentang bulan Ramadhan dan berkata: Janganalah kamu berpuasa sehingga kamu melihat hilal dan jangan pula kamu berbuka sehingga kamu melihat hilal. Bila awan menutup penglihatanmu, maka perkirakanlah (kadarkanlah)”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Amalan yang dianjurkan saat berpuasa di bulan Ramadhan diantaranya: qiyamul layl (sholat tarawih), mengakhirkan waktu makan saat sahur, menyegerakan berbuka puasa saat adzan maghrib, memperbanyak bersedekah, mempelajari / membaca Al-Qur’an, mengerjakan yang Sunnah, mencari pengampunan dan i’tikaf. (Supardi)