Penyaluran Dana Zakat bagian Sabilillah

zakat profesi

Foto Dok Ilustrasi

Penyaluran Dana Zakat bagian Sabilillah

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Terlebih dahulu kami mengenalkan identitas : Nama Mulyono, umur 82 tahun. Penesehat Cabang Muhammadiyah Bekonang, anggota Muhammadiyah No..KTAM 1129 2558 141.637, Langganan SM No. 1140, Mubaligh perdesaan.

Pertanyaan :

Apakah Zakat bagian sabilillah dapat digunakan untuk :

  1. Pembiayaan Cabang / Ranting Muhammadiyah.
  2. Guru agama / Guru TPQ / Muballigh.
  3. Muzakki, dengan uang zakatnya dibelikan buku agama / Al-Qur’an, terus buku tersebut di berikan kepada sekolah agama / TPQ / Madrasah Diniyah / Masjid.
  4. Perpustakaan buku-buku agamayang berbentuk wakaf atau bentuk lainnya (nirlaba ), uang sewanya sebagian untuk gaji yang mengurusi dan sebagin dibelikan buku agama untuk mengembangkan perpustakaan. Tidak mencari untung, kecuali untuk hal tersebut .
  5. Untuk mendirikan percetakan buku-buku agama, operasionanya seperti tersebut no 4.

Kami mengharapkan jawaban yang jelas dan kami ucapkan terima kasih atasnya. Wassalamu’alikum Wr.Wb.

 

Jawaban :

Pertanyaan saudara tentang sabilillah sebenarnya sudah dijawab dalam buku “TANYA JAWAB AGAMA 5” yang diterbitkan oleh tim Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hal 99.

Dari jawaban yang telah dipaparkan dalam buku terbitan Majelis Tarjih di atas, terdapat penjelasan yang sama mengenai makna sabilillah yang terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah : 60, yaitu bahwa lafal “ fi sabilillah “ dalam ayat itu bermakna umum, yakni semua jalan atau upaya untuk mencapai kepentingan Allah ( agam Islam), yang itu bisa berbentuk apa saja, seperti mendirikan sekolah, masjid, rumah sakit , dll. Termasuk juga untuk organisasi yang berkiprah dalam bidang keagamaan , seperti Muhammadiyah yang merupakan organisasi sosial keagamaan dengan berbagai kegiatannya dalam upaya untuk mewujudkan ajaran-ajaran islam.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai masalah ini, maka untuk lebih jelasnya kita lihat kembali ayat dan hadits yang berkaitan dengan pemaknaan “Fi Sabilillah” :

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS.at-Taubah: 60)

Ayat di atas menunjukkan bahwa yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, yaitu;

  1. Fakir, yaitu orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Miskin yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Amil zakat (Pengurus zakat), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf:yaityu orang kafir yang ada harapan masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. (untuk) Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Al-Gharimin (orang berhutang) yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Fi Sabilillah (pada jalan Allah),yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Ibnu Sabil yaituorang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Beserta hadits Rasulullah SAW:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادٍ أَنَّهُ سَمِعَ زِيَادَ بْنَ نُعَيْمٍ الْحَضْرَمِيَّ أَنَّهُ سَمِعَ زِيَادَ بْنَ الْحَارِثِ الصُّدَائِيَّ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْتُهُ فَذَكَرَ حَدِيثًا طَوِيلًا قَالَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ أَعْطِنِي مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيهَا هُوَ فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَجْزَاءٍ فَإِنْ كُنْتَ مِنْ تِلْكَ الْأَجْزَاءِ أَعْطَيْتُكَ حَقَّكَ).رواه ابو داود في السن)

Artinya : Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Ziyad ia mendengar Ziyad bin Na’im Al-Hadhrami bahwa ia mendengar Ziyad bin Haris Ash-Shada’i ( sahabat Rasulullah SAW) berkata : aku datang pada Rasululah Saw, lalu aku berbaiat kepadanya, tiba-tiba datanglah kepadanya seorang laki-laki, katanya : “Berilah saya pembagian zakat !” ujar Nabi : “Sesungguhnya Allah SWT tidak rela dengan ketetapan dari Nabi atau lainnya mengenai zakat ini, hingga di putuskan-Nya sendiri, dan dibagi-Nya atas 8 bagian.( HR. Abu Dawud dalam sunannya )

Hadits diatas merupakan tambahan atau penguat dari Al-Quran, surat At-Taubah ayat 60 di atas. Keduanya sama-sama berisi penjelasan dan pemaparan tentang pembagian zakat kepada 8 ashnaf.

Untuk memahami lebih dalam, maka alangkah lebih baiknya kami jelaskan kembali secara lebih luas tentang pemaknaan “Fi Sabilillah”

Apakah sabilillah itu ?

Sabil, ialah jalan. Sabilillah ialah jalan baik berupa kepercayaan maupun berupa amal yang menyampaikan kita pada keridhaan Allah SWT. Diantara ahli ilmu ada yang menentukan sabilillah disini dengan ghazwah ( perang ). Yakni mereka menentukan hak ini untuk orang yang berperang saja, baik mereka itu bala tentara penyerang atau bala tentara yang mempertahankan negeri, dan pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dalam berbagai kitab tafsir.

Dalam tafsir Al-Munir terdapat perbedaan pendapat mengenai pemaknaan “ Fi Sabilillah” yaitu : Jalan yang menghubungkan pada keridhaan dan ketetapan Allah SWT.

Apakah sabilillah itu pada hakikatnya tertentu dengan khusus ( perang) atau umum (segala usaha kebaikan) ?

Di bawah ini kami sajikan beberapa pendapat ulama yang menetapkan bahwa sabilillah itu bermakna khusus (perang):

Di dalam tafsir Ruhul Ma’ani dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan fi sabilillah menurut pendapat Abu Yusuf, ialah mereka yang menjadikan dirinya anggota tentara berperang, dan mereka yang hendak mengerjakan haji. Dan ada yang mengatakan, bahwa dikehendaki dengan sabililah, penuntut-penuntut ilmu.

Sedangkan pendapat-pendapat ulama yang memaknai “fi sabillah” dengan pengertian umum, yakni mengenai segala rupa kebajikan yang menyampaikan kita pada Allah SWT, bukan khusus untuk perang saja. Karena pada dasarnya segala sesuatu juga perlu ditinjau dari konteks zaman, artinya: Jika fi sabilillah hanya diartikan sebagai perang yang dizaman sekarang sudah tidak ada atau tidak berlaku, maka yang terjadi ialah akan adanya penyempitan makna dan hilangnya fungsi zakat itu sendiri oleh karenanya sangat perlu sekali untuk dimaknai kembali fi sabilillah dari dimensi atau segi religious (keagamaan). Di bawah ini kami paparkan pendapat-pendapat ulama tentang “fi sabilillah” ditinjau dari segi keumumannya:

Di dalam fatwa Dhahiriyah diterangkan bahwa dalam Al-Badai dijelaskan bahwa sabilillah itu, ialah segala pekerjaan yang mendekatkan diri pada Allah; masuk ke dalamnya segala usaha yang bersifat mentaati Allah SWT. Dalam kitab Fathul Bayan dijelaskan bahwa kata “Sabilillah” itu umum, tidak boleh ditentukan untuk satu jalan. Ibnu Katsir dalam An-Nihayah menjelaskan bahwa kata “Sabilillah” itu, segala rupa kebajikan yang menyampaikan kita pada Allah SWT.

Al-Qadli Iyadh menjelaskan bahwa kata “sabilillah” dikehendaki dengan pengertian umum. Pemaknaan ini merupakan makna “sabilillah” lebih shahih dari makna lainnya dan diakui oleh imaman-Nawawei, dan adapula yang mengatakan kata “sabilillah” diartikan dengan jihad. . Kata Jihad meliputi segala rupa usaha di jalan Allah dan agama-Nya, jihad itu juga meliputi segala amal baik, meliputi segala perbuatan yang berharga di jalan Allah; karena makna jihad, ialah memberi segala kemampuan untuk menolong agama dengan berbagai cara.

Al ‘Alamah Jamaluddin Al-Qasami di dalam kitab Mawaidatul Mu’minin menguatkan pengertian makna sabilillah secara umum juga. Dengan demikian, teranglah sudah bahwa yang dimaksud dengan kata “sabilillah” itu ialah segala kemashlahatan orang islam yang umum. Diantara pekerjaan yang masuk dalam “sabilillah” ialah mendirikan rumah sakit, rumah penyantun dan kegiatan yang sejenis.

Dari bagian “sabilillah” boleh diambil untuk keperluan menggaji anggota-anggota dakwah, menyeru pada umat islam, untuk ongkos mengirim utusan-utusan islam ke negeri yang belum dimasuki orang islam dan boleh pula digunakan untukmenggaji guru-guru sekolah yang karena mengajar tak dapat mencari nafkah dengan jalan lain.

Dan dari bagian “sabilillah” dapat diberikan pada ulama-ulama yang menegakkan kemashlahatan yang bersifat kegamaan. Mereka mempunyai bagian pada harta Allah, baik mereka kaya atau miskin. Mengingat hal yang demikian, maka sepantasnya, bahkan sudah seharusnya, warga organisasi-organisasi islam mengumpulkan bagian ini, kemudian disatukan, hingga dapat digunakan untuk suatu keperluan yang berhajat pada tenaga besar.

BAZIZ DKI Jakarta mengartikan sabilillah adalah “Usaha-usaha perorangan atau badan yang bertujuan untuk kepentingan kejayaan agama atau kepentingan umum.”

Apabila dilihat dari sejarah perkembangan arti sabilillah memiliki tiga arti:

  1. Mempunyai arti perang, pertahanan dan keamanan islam.
  2. Mempunyai arti kepentingan keagamaan islam.
  3. Mempunyai arti kemashlahatan atau kepentingan umum.

Ketiga makna ini dalam konteks Indonesia, meliputi pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat pada umumnya. Menurut Yusuf Al-Qardhawi , makna “sabilillah” ini harus dipahami dengan jalan tengah, jangan terlalu sempit (arti perang dan pertahanan), juga bukan berarti yang terlalu luas (kemashlahatan umum). Hal ini karena pemahaman yang terlalu sempit atau terlalu luas terhadap makna kata “sabilillah” akan merusak pengertian delapan mustahiq zakat yang sudah dibatasi oleh Al-Quran dengan kata “Innama” (hanya), dan merusak juga pembedaan batas antara kategori yang satu dengan kategori yang lain.

Semua kategori itu dibuat sebagai jalan kebajikan dan kepentingan umat. Jihad dalam konteks ini tak hanya dipahami dengan pedang, namun bisa dengan lisan, pikiran dan pendidikan, pena, buku, sosial, ekonomi, politik, dan pertahanan keamanan. Segala usaha yang berhubungan dengan kejayaan islam tindakan jihad.

Dari pemaparan panjang di atas jika dikaitkan dengan pertanyaan yang saudara tanyakan, maka kami mengambil kesimpulan bahwa bagian sabilillah boleh digunakan atau diberikan kepada lima kriteria yang saudara tanyakan, dengan syarat bahwa keseluruhannya masih dalam bentuk ketaatan kepada Allah SWT serta diniatkan mencari keridhaan-Nya.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 10 Tahun 2010

Exit mobile version