Sekjend MUI: Indonesia Bisa Jadi Pusat Halal Dunia
Medan, Suara Muhammadiyah – Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A. mengungkapkan, Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas terbesar di dunia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat halal dunia pada sepuluh tahun ke depan.
“Sektor industri halal memiliki potensi yang besar secara ideal namun belum tergarap secara aktual. Hal tersebut disebabkan karena lemahnya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi halal, serta adanya ego sektorial dan belum mampu bersinergi,” ungkapnya saat memberi kuliah umum di Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Jalan Kapten Mukhtar Basri, Medan, Jumat (25/3).
Dijelaskan dia, MUI dan umat Islam perlu memainkan peran lebih untuk bangsa guna bisa mendongkrak industri halal dan memulihkan ekonomi nasional. Umat Islam tidak boleh berpangku tangan saja, yang akhirnya malah disibukan dengan berita hoax.
“Energi kita terkuras hanya untuk memperdebatkan logo halal, tapi subtansi halalnya tidak dipahami,” tutur Sekjen MUI.
Lebih lanjut, Pandemi Covid-19 turut memberikan dampak terhadap perekonomian dan pasar halal di Indonesia, setidaknya ada tiga penyebab pasar halal masih terlantar yaitu belum adanya big data untuk membangun ekosistem halal, belum adanya sistem pasar halal yang menjamin pasokan halal untuk konsumen dan produsen halal yang belum bersinergi.
“Ini seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab kita semua karena ini menjadi kebutuhan dasar umat,” tegasnya.
Padahal menurut pemaparan Sekjen MUI Dr. Amirsyah, Indonesia memiliki potensi produk halal di tahun 2019 sejumlah 144 Miliyah US Dolar, 1,2 Miliyar US Dolar di sektor pariwisata, 16 Miliyar US Dolar di sektor busana muslim serta 5,4 Miliyar dan 4 Miliyar US Dolar di sektor farmasi dan komestik.
Sekjen MUI mengatakan bahwa pasar halal memiliki kekuatan besar bagi ekonomi Indonesia, jika pasar halal bisa semakin diperkuat, maka sepuluh tahun ke depan Indonesia bisa menjadi pasar halal dunia yang luar biasa membangkitkan perkonomian.
“Mahasiswa-mahasiswa kita harus punya jiwa entrepreneurship dan cerdas secara intelektual serta sosial . Jangan hanya menjadi konsumen namun harus menjadi produsen pasar halal,” pesannya.
Beliau juga memberikan pemahaman bahwa peran MUI diperkuat oleh undang-undang terkait diwajibkannya disertifikasi halal. Oleh karena itu, setiap pencantuman logo halal tanpa melalui prosedur, maka dapat terjerat tindak pidana. Masyarakata bisa melaporkan ke aparat penegak hukum apabila menemukan hal tersebut. Terkait logo halal terbaru, beliau mengatakan bahwa logo lama MUI masih berlaku untuk lima tahun ke depan di 2026.
Sementara Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, MAP menyambut hangat kunjungan Sekjen MUI, dan menceritakan secara singkat perkembangan universitas dalam menorehkan berbagai prestasi hingga meraih bintang empat QS Star .
“Kehadiran Sekjen pada hari ini tentu memberikan motivasi. Kami pun berharap kader-kader Muhammadiyah terutama di UMSU, bisa berkiprah memberikan sumbangsi terhadap negara dan bangsa,” ujar Prof. Agussani.
Turut hadir pada kegiatan ini Sekretaris Majelis Ulama Sumut Prof Dr H.Asmuni, MA, yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut 2010-2015, serta Pimpinan Fakultas se UMSU (Syaifulh)