Berjihad Menyelamatkan Panti Asuhan Muhammadiyah Bandung
BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Ketika ada sebuah Panti Asuhan yang hendak digusur, sungguh membuat miris. Tempat yang seyogianya dipergunakan untuk mengayomi dan merawat para yatim-piatu, dengan berat kaki meninggalkan tempat tersebut. Itulah potret yang terjadi di Panti Asuhan Kuncup Harapan Muhammadiyah Sukajadi, Jalan Mataram No 1, Kecaman Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut keterangan Wakil Sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sukajadi Edi Supriatna dari Channel Youtube TvMU Bandung, sejarah dari kelahiran Panti Asuhan ini bermula atas pemberian hibah wasiat berupa tanah dan bangunan dari H. Salim Ahmad Al Rasyidi pada tanggal 2 Juni 1986. Pemberian hibah ini dengan mencantumkan Sertifikat Hak Milik No 9/Lingkungan Cihapit Asal Persil: E. 9347 diserahkan dan dipegang penuh oleh Muhammadiyah. Hibah wasiat ini disaksikan oleh pelbagai ulama Jawa Barat antara lain Prof. Dr. Miftah Farid, Yusuf Abdullah, Rahman Maas, kemudian juga beberapa ulama lainnya.
Pada tahun 1994, karena ini merupakan wasiat dari Prof. H. Salim Ahmad Al Rasyidi untuk kegiatan pendidikan dan sosial, maka pada tahun tersebut didirikan TK ‘Aisyiyah sejumlah 15 unit. Berlanjut tahun 2005, mengingat kondisi H. Salim sudah mulai senja, sehingga kegiatan TK ini diberhentikan.
Nah, dalam perjalanannya, setelah Prof. H. Salim meninggal dunia, mendadak lahir sertifikat baru atas nama Mira Widyantini. Di sinilah terjadi perdebatan antara Muhammadiyah dan Mira beserta suaminya. Dikarenakan perdebatan itu tidak terjadi kesepakatan dan jalan keluar, maka diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Setelah mengajukan proses di tingkat PN tersebut Muhammadiyah memenangkan perkara. Lalu Mira melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) karena tidak puas dengan keputusan itu. Pada tingkat ini, keputusan PT ternyata menguatkan keputusan pengadilan negeri Bandung. Sampai disini, dia masih jua tidak puas dengan keputusannya.
Kemudian akhirnya dia melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA menguatkan pula di tingkat kasasi ini. Inkracht. Lalu permohonan eksekusi dikabulkan dan dilakukan eksekusi. Secara tinjauan ilmu hukum tanah dan bangunan sudah dikuasai oleh Muhammadiyah dan pengasuhan pun berjalan dengan baik.
Secara sekonyong-konyong, Mira mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi herannya MA justru memenangkan PK itu. Sehingga yang telah menang di PT, PN, dan MA akhirnya harus menerima kekalahan.
Sebelumnya rencana eksekusi itu sempat akan diberlakukan pada tahun 18 Maret 2020 silam. Namun gagal karena serangan wabah Pandemi Covid-19 yang meremukkan seluruh denyut nadi kehidupan. Dan baru pada tahun 2022 ini, Mira meminta dilakukan eksekusi.
Muhammadiyah dengan kesepakatan bersama berusaha terus berupaya dan melawan. Di samping melalu pidana, kemudian melalui perdata. Muhammadiyah bertekad untuk melaksanakan amanat dari almarhum Prof. H. Salim untuk mengelola rumah tinggalnya sebagai Panti Asuhan.
Kita berharap semoga persoalan ini bisa segera berakhir. Sehingga para penghuni Panti Asuhan bisa hidup dengan tenang. Semoga. (Cristoffer Veron P)