Kuliah Umum Hakim MK di UMSU: Meningkatkan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara
MEDAN, Suara Muhammadiyah – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara bersama Pusat Kajian Konstitusi dan Anti Korupsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (PUSKASI UMSU) dan Assosiasi pengajar HAN/HTN Sumatera Utara menggelar Kuliah Umum Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Dr. H. Wahiduddin Adams, SH., MA yang digelar Sabtu, (21/5) di Auditorium UMSU, Jl Kapten Mukhtar Basri Medan.
Kuliah Umum tersebut mengambil tema Meningkatkan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara.
Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani M.AP memberikan sambutan sekaligus membuka acara kuliah umum tersebut. Dalam sambutannya, Rektor UMSU sangat bersyukur dan mengapresiasi jajaran sivitas Fakultas Hukum yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
“Alhamdulillah, acara ini terselenggara atas kerja keras semua kader yang ada di Fakultas Hukum UMSU yang memiliki potensi luar biasa. Selain itu, Fakultas Hukum UMSU juga memiliki program studi yang sudah terakreditasi A”, ujar Prof Agussani.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH M.Hum mengatakan bahwa acara ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kerjasama antara Fakultas Hukum UMSU dengan Mahkamah Konstitusi yang sudah berlangsung sejak lama.
“Kuliah Umum ini merupakan bentuk kerjasama dan diinisasi oleh Fakultas Hukum, Puskasi UMSU dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan didukung oleh Mahkamah Konstitusi yang selama ini telah lama bekerjasama dengan Fakultas Hukum UMSU”, ujar Dr Faisal.
Dr Faisal juga berharap kerjasama ini akan terus berlangsung karena sejalan dengan adanya mata kuliah Ilmu Hukum Konstitusi yang ada Fakultas Hukum UMSU
“Saya berharap sebenarnya kalau bisa kerjasama ini terus berlangsung bahkan tanpa batas waktu karena di Fakultas Hukum UMSU ada mata kuliah Ilmu Hukum Konstitusi”, ujar Dr Faisal.
Pada sesi pemaparan, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr.H.Wahiduddin Adams, SH.,MA memberikan pengantar tentang fungsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serta seluk beluk persoalan yang dihadapi oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut beliau, pengalaman sebagai Hakim MK, setiap ada keputusan yang tidak memuaskan sebagian pihak pasti diajukan di MK.
“Pengalaman saya, ketika ada yang tidak puas dengan suatu putusan hukum atau undang undang, pasti akan segera mengajukan uji di Mahkamah Konstitusi. Tetapi sebagai lembaga superbody, keputusan MK harus dihormati, karena bersifat murni dan konsekuan”
Mahkamah Konstitusi selalu konsisten untuk menindak lanjuti segala permasalahan hukum di Indonesia dan kami sadar bahwa mandat tersebut sangat tidak ringan.
Pada awal kuliah umum itu, Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adam memberi apresiasi atas perkembangan yang demikian pesar yang dialami UMSU sebagai perguruan tinggi Muhammadiyah. Wahiduddin berharap, kampus ini mampu melahirkan akademisi dan pejuang hukum yang tangguh. (Syaifulh)