Penyuluhan Hukum Penyalahgunaan Visa Wisata oleh Pekerja Migran
TANJUNGPINANG, Suara Muhammadiyah – Penyalahgunaan Journey Performance (JP) untuk tujuan bekerja tentu saja membawa resiko bagi pekerja migran Indonesia dalam kapasitasnya sebagai pendatang di negara lain. Karena legalitasnya telah bermasalah maka akan berdampak pada perlindungan hukum bagi yang bersangkutan.
Maka dalam hal ini Dr. Fithriatus Shalihah, S.H.,M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan telah menjadi pemateri kegiatan penyuluhan hukum tentang Akibat Hukum bagi Masyarakat Kepulauan Riau yang bekerja di Malaysia dengan Visa Wisata.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Raja Ali Haji Tanjung Pinang Kepulauan Riau dengan narasumber utama dari Fakultas Hukum. Universitas Ahmad Dahlan Yogyakartta bersama narasumber kedua yakni Kepala UPT BP2MI provinsi Kepulauan Riau.
Acara tersebut dihadiri perwakilan dari masyarakat Kepri, civitas akademika Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Iniversitas Raja Ali Haji, petugas pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker setempat, imigrasi dan lain-lain.
Peruntukan JP yang seharusnya digunakan untuk tujuan kunjungan/wisata di negara Malaysia sudah lama disalahgunakan oleh masyarakat Kepri dan luar Kepri untuk berangkat ke Malaysia via laut untuk tujuan bekerja. Praktek seperti ini sudah berjalan lama di daerah perbatasan NKRI tersebut.
Menurut keterangan Kepala UPT BP2MI Provinsi Kepri, pelakunya lebih didominasi oleh pekerja migran Indonesia yang berasal dari luar Kepri yakni Jawa Timur dan NTB. Artinya pelabuhan di daerah perbatasan seperti di Kepulauan Riau lebih berfungsi sebagai jalur entry dan exit bagi pekerja migran Indonesia ilegal yang akan berangkat ke Malaysia atau pulang kembali ke tanah air.
Meskipun dengan tegas Dr. Fithriatus Shalihah,S.H.,M.H. menyampaikan bahwa sudah bukan waktunya apabila terjadi permasalahan pekerja migran Indonesia di luar negeri dengan statusnya yang ilegal tersebut kemudian pemerintah selaku negara tidak punya kepentingan untuk memberikan petlindungan.
Persoalan legal atau ilegal adalah persoalan administrasi, namun jika seorang dengan status warga negara Indonesia sedang berada di luar negri kemudian mendapat musibah dan sebagainya, adalah tugas negara untuk terap memberikan perlindungan, apakah dalam bentuk pendampingan hukum/advokasi atau pemulangan ke tamah air.
Keberangkatan dengan jalur-jalur tidak resmi ini sangat urgen untuk menjadi perhatian pemerintah dalam upaya untuk menjaga pintu keluar masuk di pelabuhan-pelabuhan daerah perbatasan dari penyalahgunaan JP untuk tujuan bekerja.
Tentu saja dibutuhkan upaya penegakan hukum yang lebih baik lagi dan kepedulian masyarakat perbatasan secara umum untuk tidak permisif terhadap banyaknya para pendatang dari daerah lain yang menggunakan pelabuhan setempat untuk bepergian ke luar negeri.
Dengan demikian ketumpulan kontrol sosial juga berpengaruh pada tingginya angka penyalahgunaan JP untuk tujuan bekerja di Malaysia, yang kita ketahui sasaran mereka adalah menjadi pekerja di sektor perkebunan di Malaysia.