Membendung Islamophobia di Indonesia

Membendung Islamophobia di Indonesia

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta menggelar pengajian bulanan yaitu  hari “ber-Muhammadiyah”, 18 Dzulqo’dah 1443 H./18 Juni 2022 H, dengan tema “Islamopobia Di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Ketua PWM DKI Jakarta Sun’an Miskan mengungkapkan mengapa mengangkat tema di atas karena kelompok Islamopobia dan para penghina Islam, semakin berani, semakin bebas dan menggunakan media daring seenaknya. Tanpa ada pihak resmi yang menggiring mereka ke pengadilan untuk diproses dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

“Itulah sebabnya masyarakat lalu mengadili mereka secara langsung. Padahal pengadilan jalanan itu berbahaya karena makin memperuncing keadaan. Saya sendiri yang pernah belajar Hukum Pidana, Perdata dan Adat baik hukum civil Code Penal Napoleon maupun hukum agama merasa miris melihat keadaan ini, yaitu negeri tanpa kehadiran pengadilan yang adil terhadap para pelanggar hukum khususnya para Islamopobia dengan aksinya menghina agama yang makin berani,” ungkap Sun’an.

Allah Al Hakim menghadirkan syareat tentang : pelanggar hukum harus dihukum sesuai dengan pelanggarannya itu adalah untuk kemaslahatan kehidupan ummat manusia itu sendiri

Firman Allah SWT :

  1. QS An Nahl 90 :

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

٩٠(

Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.

  1. QS Al Baqoroh 179 :

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ١٧٩

Dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.

Manusia secara pribadi, keluarga,suku dan bangsa itu difitrahkan, mempunyai sifat yang dibawa sejak lahir, gawaning jabang-bayi yaitu ingin hidup bermasyarakat  secara damai dan bahagia di dunia dan di akherat nanti.

Prinsip prinsip syareat yang diantaranaya dikenal dengan Kaidah Ushul-Fiqh seperti “ Dar ul Mafaasid Muqoddamun ‘Ala Jalbil Masholih “, penjagaan agar tidak terjadinya pelanggaran hukum, kekisruan, kerusakan itu lebih diutamakan,adalah contoh penting bagaimana perlunya ditegakkan hukum untuk melindungi kemaslahatan orang banyak.

Jadi prinsip ditegakkan hukum di tengah masyarakat adalah :

  1. Sebagai rahmat dan perbuatan ihsan kepada mereka serta cara menutup celah untuk tidak terjadinya pelanggaran kejahatan.
  2. Adanya persamaan, dan sebanding antara pelanggaran hukum dan hukumannya
  3. Adanya persamaan ditegakkan hukum.Tidak pandang pelanggarnya itu ia hakim, pejabat atau rakyat biasa, kaya atau miskin, bangsawan atau wong cilik.
  4. Kalau pelanggaran hukum sudah jelas terjadi maka penguasa harus bertindak cepat untuk melakukan pengadilan dengan seadil-adilnya.
  5. Sumber hukumnya ialah dari Allah SWT dan Rasul-Nya.Baik itu hukuman yang berbentuk pembalasan, seperti pembunuhan dibalas dengan hukum bunuh atau diganti dengan uang tebusan.Atau hukuman yang bersifat takziir,hukuman pengganti.

Berbagai bentuk hukuman kepada pelanggar hukum itu ialah bagaimana mereka kapok, jera dan tidak melanggar hukum lagi. Tentu hukuman yang membuat kapok dimasyarakat yang masih membadwi, masih nomaden,miskin dan bodoh jelang diutus Nabi SAW, berbeda jeranya dengan masyarakat yang sudah maju ipteknya.

Hukum potong tangan maka sangat membuat kapok dan menakutkan bagi masyarakat Badwi, karena kesana kemari nampak dipotong tangannya dan ada kesulitan untuk mencari rizki. Tetapi bagi masyarakat yang sudah maju teknologinya, maka tangan yang dipotong itu akan dibuatkan tangan sintetis dan nampak lebih baik dari tangannya yang sudah dipotong.

Tetapi kalau hakim pengadilan korupsi, pencuri harta rakyat itu menghukum mereka  dengan hukuman takziir, hukuman pengganti dengan dipenjara seumur hidup, dicabut hak politiknya dan ditayangkan wajahnya, namanya, marganya diberbagai media sosial terutama media daring untuk beberapa lama. Tentu koruptor itu akan sangat malu, takut dan kehilangan masa depan . Lebih lebih keluarganya, terutama anak dan cucunya yang masih sekolah akan dijadikan cemoohan oleh teman teman sebangku kelasnya, membuat mereka terisolir dan banyak yang mendekam di rumah.

Jadi syareat Islam menggariskan adanya hukum takzir, hukum pengganti itu adalah hukum yang berkemajuan dan menzamani.

Turut hadir dalam pengajian PWM DKI Syahganda Nainggolan dan Agus Suradika sebagai pemateri. Segenap anggota PWM DKI, PDM, PCM, PRM beserta Ortomnya ‘Aisyiyah, Pemuda, NA, IMM, IPM, Tapak Suci dan HW. (riz)

Exit mobile version