FEB UMSU Sukseskan Program Tax-Amnesty

FEB UMSU Sukseskan Program Tax-Amnesty

FEB UMSU Sukseskan Program Tax-Amnesty

MEDAN, Suara Muhammadiyah – Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FRB) Universitas Muhamamdiyah Sumatera Utara Januri SE MM MSi mengajak para dosen dan karyawan untuk mengikuti program PPS ( Program Pengungkapan Sukarela) Pajak atau tax-amnesty, apabila ada yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Menurut Januri dengan laporan tersebut banyak manfaat yang bisa didapatkan, diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak (WP).

Himbauan itu disampaikan Januri pada kegiatan seminar implementasi Program PPS Pajak dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlangsung di aula FEB UMSU Senin (20/6).

Seminar menghadirkan Humas Kanwil DJP Sumut 1, Josua dan Penyuluh Pajak Ahli Pratama Kanwil DJP Sumut 1, Nazri Syahfitri Nazar SE selaku pembicara.

Humas Kanwil DJP Sumut 1, Josua dalam materinya menerangkan kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015. Kebijakan pertama ini meliputi pengenaan tarif PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6% bagi harta diluar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Selanjutnya, kebijakan kedua diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 s.d. 2020 dalam SPT Tahunan 2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvetasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

Pembicara kedua Nazri Syahfitri Nazar SE pada kesempatan itu menyampaikan, PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.

Sementara Ketua Prodi Manajemen Pajak FEB UMSU, Surya Sanjaya SE MM usai acara mengungkapkan rasa syukur atas telah terselenggaranya acara seminar hasil kerjasama Prodi Manajemen Pajak dan Prodi Akuntansi FEB UMSU tersebut. Menurutnya acara ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan penjelasan atau mensosialisasikan mengenai PPS kepada para dosen dan pegawai di UMSU.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan PMK Nomor 196 Tahun 2021 tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II pada 22 Desember 2021. Lalu, PMK Nomor 196 Tahun 2021 ini resmi diundangkan pada 23 Desember 2021.

PMK Nomor 196 Tahun 2021 ini menjadi dasar hukum penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlaku mulai awal tahun 2022. Sesuai PMK Nomor 196 Tahun 2021, tax amnesty jilid 2 berjalan mulai awal tahun depan sampai 30 Juni 2022. Ada sejumlah tarif tax amnesty jilid 2 yang ditentukan dalam PMK Nomor 196 Tahun 2021. Tarif tax amnesty jilid 2 menurut PMK Nomor 196 Tahun 2021 ini bersifat final. Besaran tarif tax amnesty jilid 2 mulai dari 6%, 8%, 11% dll. (Syaifulh)

Exit mobile version