Ahmad Dahlan Halal Centre Adakan Pelatihan Pendampingan Produk Halal

Ahmad Dahlan Halal Centre Adakan Pelatihan Pendampingan Produk Halal

Ahmad Dahlan Halal Centre Adakan Pelatihan Pendampingan Produk Halal

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk percepatan sertifikasi produk halal bagi UKM, Ahmad Dahlan Halal Centre selaku Lembaga Pendamping menyelenggarakan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Gelombang II. Kegiatan ini terlaksana selama dua hari pada tanggal 24-25 Juni 2022 secara daring.

Pendamping PPH adalah pendamping yang akan mendampingi Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui skema self declare (kehalalan atas pernyataan pelaku usaha sendiri). Self declare adalah terobosan baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membantu para pelaku usaha UKM agar mendapatkan sertifikat halal bagi produknya, program nasional ini dilakukan sesuai timeline BPJPH sesuai PP 39/2021 pasal 140 bahwa per Oktober 2024 semua produk seperti makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan wajib bersertifikat halal.

Mahasiswa/i Universitas Ahmad Dahlan, Mahasiswa/i Universitas Gadjah Mada, PT. Paragon (Wardah Cosmetic), serta pelaku UKM seluruh Indonesia berjumlah sekitar 100 peserta mengikuti Pelatihan Pendamping PPH tersebut. Pelatihan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengembangan terkait sertifikasi produk halal bagi mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata Tematik Pendampingan Proses Produk Halal dan mensukseskan Program Sertifikasi Halal Gratis yang diinisiasi oleh BPJPH bagi UKM di seluruh Indonesia.

Hal tersebut dapat menunjang peningkatan mutu institusi dalam upaya implementasi regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Narasumber kegiatan Pelatihan Pendamping PPH ini yaitu Dosen Universitas Ahmad Dahlan diantara lain Prof. Dr. Nurkhasanah, Apt., M.Si., Rofi’ul Wahyudi, S.E.I., M.E.I., Titisari Juwitaningtyas, S.T.P., M.Sc., Amalya Nurul Khairi, S.T.P., M.Sc., Retty Ikawati, S.T.P., M.Sc., Muh. Mar’ie Sirajuddin, S.Pt., M.Sc., Dr. Nina Salamah, Apt., M.Si. serta Safinta Nurindra Rahmadhia, S.Si., M.Sc.

Prof. Dr. Nurkhasanah, Apt., M.Si. selaku ketua Ahmad Dahlan Halal Centre menyampaikan “Isu penting Jaminan Produk Halal dalam UU Ciptakerja No. 11 dan 39/2021 yaitu kewajiban bersertifikasi halal bagi UKM didasarkan atas pernyataan pelaku UKM (self declare) yang didampingi oleh pendamping PPH oleh Ormas/Lembaga Keagamaan Islam/pemerintah/Perguruan Tinggi seperti Ahmad Dahlan Halal Centre. Oleh karena itu semakin banyak pendamping PPH yang lolos pelatihan maka akan banyak pelaku usaha yang didampingi untuk mengajukan sertifikasi Halal melalui Self Declare”.

Pelatihan bagi lembaga pendamping PPH diberikan kepada lembaga yang sudah ditetapkan oleh BPJPH, melibatkan unsur Dosen Perguruan Tinggi/Ormas/Lembaga Islam. Selanjutnya lembaga pendamping PPH yang sudah ditetapkan oleh BPJPH dapat melaksanakan pelatihan pendamping PPH sesuai dengan kriteria BPJPH. Kegiatan pelatihan pendamping PPH ini merupakan bentuk sinergitas Ahmad Dahlan Halal Centre guna mencapai berbagai target dalam memfasilitasi proses produk halal serta memberikan perubahan sosial bagi masayarakat terutama pelaku usaha kecil. (ella/riz)

Exit mobile version