• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Mei 23, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Jihad Konstitusi Membela Kaum Musthad’afin

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
29 Juni, 2022
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Jihad Konstitusi Membela Kaum Musthad’afin
Share

MEDAN, Suara Muhammadiyah – Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal SH MHum memberikan pemaparan terkait Jihad Konstitusi Muhammadiyah dalam Kegiatan Kaderisasi Baitul Arqam Madya (BAM) yang digelar Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara di LPMP Sumut.

Dalam paparannya, Dr Faisal menjelaskan bahwa Interaksi Muhammadiyah dan Institusi Negara dimana Muhammadiyah sejak awal didirikan untuk melakukan tindakan nyata yang bersifat kultural dalam membela kaum lemah (musthad’afin) seperti mengembangkan pendidikan, panti asuhan dan pelayanan kesehatan.

Baca Juga

Muhammadiyah Labuhan Batu Selatan Optimis Mampu Kembangkan Dakwah Berkemajuan

DAM PC IMM Kulon Progo, Komitmen Lahirkan Kader Sang Suluh Peradaban

Beliau menambahkan bahwa langkah-langkah Muhammadiyah melakukan pengujian terhadap undang-undang yang dipandang bertentangan dengan ajaran Islam dan merugikan  rakyat kecil menjadikan Muhammadiyah  bukan saja sebagai organisasi gerakan sosial, melainkan sebagai organisasi gerakan pembaruan hukum.

“Jihad Konstitusi dilakukan atas dasar pandangan bahwa nilai-nilai Islam telah tercermin di dalam Konstitusi, sehingga mendorong perubahan melalui jalur peradilan konstitusi ini memiliki posisi  strategis bagi Muhammadiyah, mengingat  perwakilan Muhammadiyah di parlemen  yang kurang signifikan,” ujarnya.

Sebagai contoh beliau memberikan beberapa undang-undang yang diajukan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi seperti UU Sumber Daya Air, UU Rumah Sakit, UU Migas dan UU Ormas.

Dampaknya, seperti pada UU Rumah Sakit, Mahkamah memberikan perlindungan konstitusional terhadap Amal Usaha Muhammadiyah Khususnya Rumah Sakit Muhammadiyah yang tertuang dalam Putusan No 38/PUU/IX/2013.

Hal tersebut juga berdampak kepada UU Ormas dimana negara tidak dapat mencampuri dan tidak dapat  memaksakan suatu ormas mewajibkan anggotanya memiliki hak dan kewajiban yang sama, karena akan  membelenggu kebebebasan masyarakat dalam  mengatur urusan organisasinya yang menjadi wilayah  otonomi masyarakat yang tertuang dalam Putusan No 82/PUU/IX/2013.

Dr Faisal menambahkan, bahwa Muhammadiyah memandang hubungan antara Islam dan negara tidaklah dikotomis. Ajaran Islam sebagai pijar cahaya dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam  pembentukan undang-undang. sehingga Jihad  Konstitusi didasari dengan pandangan bahwa  nilai-nilai Islam telah terkandung di dalam  konstitusi Indonesia.

“Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh PP Muhammadiyah yang ketika itu diketuai oleh Din  Syamsuddin dalam dokumen “Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah”  yang disampaikan dalam Muktamar  Muhammadiyah ke-47 di Makassar pada 3–7  Agustus 2015,” pungkasnya.

Tags: Baitul Arqam MadyaBAMemuda MuhammadiyahJihad KonstitusiPWPMsumatera utara
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Muhammadiyah Labuhan Batu Selatan Optimis Mampu Kembangkan Dakwah Berkemajuan
Berita

Muhammadiyah Labuhan Batu Selatan Optimis Mampu Kembangkan Dakwah Berkemajuan

4 Agustus, 2023
DAM PC IMM Kulon Progo, Komitmen Lahirkan Kader Sang Suluh Peradaban
Berita

DAM PC IMM Kulon Progo, Komitmen Lahirkan Kader Sang Suluh Peradaban

8 Maret, 2023
Saad Ibrahim Kunjungi Pesantren Kualamadu Langkat Sumatera Utara
Berita

Saad Ibrahim Kunjungi Pesantren Kualamadu Langkat Sumatera Utara

31 Januari, 2023
Next Post
Indonesia ke Saudi: Tidak Cukup Waktu Proses Kuota Tambahan Haji

Indonesia ke Saudi: Tidak Cukup Waktu Proses Kuota Tambahan Haji

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In