Kuliah Umum Mahkamah Konstitusi dan Kerjasama UMSU

Kuliah Umum Mahkamah Konstitusi dan Kerjasama UMSU

MEDAN, Suara Muhammadiyah – Rektor UMSU Prof.Dr. Agussani MAP dan Sekretaris Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. M. Guntur Hamzah menandatangani perpanjangan kerjasama antara UMSU – MKRI terkait program tridarma perguruan tinggi. Kemudian dilanjutkan dengan Kuliah Umum oleh Hakim Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. Arief Hidayat SH MS

Dua agenda itu berlangsung di aula Kampus UMSU Jalan Muhtar Basri, Jumat pagi (15/7). Khusus kerjasama UMSU – MK RI merupakan perpanjangan kerjasama antar kedua pihak. Bila pada kerjasama pertama antara Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum maka pada perpanjangan dilakukan antara Universitas dengan Mahkamah Konstitusi. Menariknya, kerjasama yang ditandatangani dengan teknologi digital itu berlangsung tanpa batas waktu.

Hadir dalam kegitan ini jajaran Wakil Rektor UMSU, Direktur Pascasarjana UMSU Prof Dr H Triono Eddy SH MHum, Dekan di lingkungan UMSU, Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi (Puskasi) UMSU Benito Asdhie Kodiyat MS SH MH, Ketua APHTN-HAN Sumut Dr Eka NAM Sihombing SH MHum dan ratusan mahasiswa UMSU.

Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangga dan bahagia atas terlaksananya kegiatan ini. UMSU memulai menjalin kerjasama dengan MK RI sejak 11 tahun silam, dimana pada waktu itu MK dipimpin Mahfud MD. Dan, perpanjangan kerjasama antara Universitas dengan MKRI membutikan bahwa UMSU sangat serius dalam meningkatkan hubungan antar kedua lembaga.
Smart Board Mini Court Room

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum dalam sambutanya menyampaikan, bahwa penandatangan nota kesepahaman ini merupakan menindaklanjuti kerjasama yang selama ini sudah terjalin dan segera akan berakhir.

“Kerjasama antara UMSU dan MK dapat dimanfaatkan oleh semua fakultas dan mahasiswa dilingkungan UMSU terkait kemajuan ilmu pengetahuan,” kata Faisal dalam laporannya. Pada lanjutan kerjasama itu, Faisal minta kepada MK-RI untuk dapat mengimplementasikan teknologi informasi terkait aplikasi Smart Board Mini Court Room di Kampus UMSU guna menunjang kinerja kelembagaan.

Faisal mengatakan, Smart Board Mini Court Room bisa dijadikan sebagai bagian dari subjek hukum dalam mencari keadilan. Sebab dalam perkembangan ilmu hukum, subjek hukum tidak hanya termasuk pada penyelenggara badan peradilan, para pihak, dan hukum beracaranya tetapi juga alat-alat penunjang yang dihadirkan di dalam unsur mencari keadilan.

“Kita ketahui sekarang ini MK sedang giatnya mengembangkan sarana Smart Board Mini Court Room di sejumlah daerah di Indonesia. Karena itu kita menawarkan diri kiranya MK bisa mempertimbangkan UMSU sebagai salah satu tempat akan dibangunnya Smart Board Mini Court Room,” kata Faisal.

UMSU – MKRI, Kawan Lama

Sementara itu Sekjen MK RI Prof Dr M Guntur Hamzah dalam sambutannya menyampaikan, bahwa UMSU dan Mahkamah Konstitusi adalah kawan lama yang saling membantu. Tentu saja, perpanjangan kerjasama ini pantas disyukuri untuk meningkatkan peran dan fungsi masing-masing. Apalagi UMSU satu kampus besar yang terpercaya. Prof Guntur Hamzah berharap kerjasama antara MK RI dan UMSU kedepan dapat lebih ditingkatkan lagi.

Terkait permintaan Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal untuk pengimplementasian Smart Board Mini Court Room, Sekretaris MK-RI Prof. Dr. M. Guntur Hamzah mengamini agar dapat diproses.

Kuliah Umum Hak Konstitusi Warga Negara

Usai proses penandatangan kerjasama, dilanjutkan dengan kliah umum oleh hakim konstitusi ( juga mantan Ketua MK-RI) Prof. Dr. Arief Hidayat. Kuliah umum ini dipandu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso dengan tema “Meningkatkan Pemahaman Hak-hak Konstitusional Warga Negara”,

Dalam paparannya, Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S menegaskan, bahwa konstitusi Indonesia itu berbeda dengan konstitusi negaralain di dunia. Konstitusi Indonesia itu mengutur seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Jadi konstitusi Indonesia itu tidak hanya mengatur terkaitan masalah hukum dan politik, tapi juga mengatur persoalan lainnya seperti sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya. ” ujarnya.

Usai penyampaian materi Kuliah Umum, kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Sejumlah mahasiswa UMSU diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan kemudian dengan lugas dijawab oleh Prof Arief Hidayat. (Syaifulh)

Exit mobile version