KABANJAHE, Suara Muhammadiyah – Ketua Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Sumut (PWPM) Amrizal, M.Pd menyampaikan apresiasi penegakan supermasi hukum yang dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI Daerah Tanah Karo.
“Kinerja penegakan hukum Kejaksaan RI sudah on the track, sehingga memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam penegakan hukum di Kawasan Kabupaten Karo jadi patut mendapat perhatian dan pengawalan Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara. Masyarakat tambah percaya dengan Kejaksaan RI,” kata Amrizal dalam acara Pengajian Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Refleksi Tahun Baru Islam 1444 H dengan tema Sinergitas Gerakan Mewujudkan Sumatera Utara Berkemajuan di Gedung Dakwah PDPM Muhammadiyah Kabupaten Karo, Sabtu (30/7/2022).
Hal senada juga disampaikan Dekan Fakuktas Hukum UMSU Dr. Faisal, SH., M.Hum sebagai narasumber pengajian PDPM bersama Kajari Kabupaten Karo Fajar Syah Putra, SH., MH. di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Masjid Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kaban Jahe Kabupaten Karo.
Faisal mengatakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara perguruan tinggi yang konsisten dalam mewujudkan tridarma tegaskan pengabdian kepada masyarakat. Fakultas hukum juga mendukung penegakan supermasi hukum di Indonesia dan juga membutuhkan dukungan tenaga pengajar dan praktisi seperti Jaksa untuk meningkatkan kualitas pemahaman hukum yang akan diimplementasikan sarjana Fahum UMSU seperti Kajari Kabupaten Karo Fajar Syah Putra M.H yang merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Dia berharap anak-anak Muhammadiyah dapat menjadi Jaksa dan berkontribusi dalam penegakan hukum.
Faisal yang juga ketua Majelis Hukum dan Ham PWM Sumatera Utara, menegaskan, “Sebagai organisasi besar Muhammadiyah juga banyak menghadapi permasalahan keperdataan yang dihadapi terutama mengenai aset, dan untuk itu perlu penyuluhan hukum, pelayanan hukum, dan advokasi dari Jajaran Kejaksaan RI sebagai aparatur Negara dan Pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu Kajari Kabupaten Tanah Karo Fajar Syah Putra, SH., MH. menyampaikan Kejaksaan memiliki program yang humanis yaitu keadilan restoratif (restorative justice) dimana saat ini telah dibentuk Rumah Restorative Justice di kecamatan hingga ke Pedesaan agar masyarakat luas memahami tugas pokok jaksa. Ujar Fajar Syah Putra.
Dia menginginkan bahwa Jaksa harus hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan saja dalam fungsi penegakan hukum tetapi juga fungsi sosial, pendidikan, dan budaya. Dengan demikian Jaksa harus memahami nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat terutama tempat saya bertugas, serta fungsi pencegahan adalah hal yang sangat penting selain penindakan,” ujar Fajar Syah Putra
“Hal sangat penting apabila Muhammadiyah sebagai organisasi yang besar Di Indonesia terutama dari unsur Pemuda Muhammadiyah dapat berperan dalam rangka mendukung serta berkolaborasi dalam pelaksanaannya mengingat para tokoh masyarakat, agama, pemuda juga dilibatkan dalam mengambil setiap putusan penanganan perkara,” pungkas Fajar Syah Putra.
Hadir dalam acara Pengajian Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara itu hadir Danas Kokam PP Pemuda Muhammadiyah Dr. Zainudin SH., MH. Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe M. Arief Kurniawan, SH., MH, Bendum PWPM Sumut Adek Sikumbang SH, Ketua PDM Tanah Karo Drs H Erwin Tanjung, Ketua PDPM Tanah Karo Irwansyah Sikumbang, Ketua Lazismu Sumut M.Basir Hasibuan M.Pd, Sekretaris PWPM Mifta Fariz, dan Benito Asdhie, SH., MH. (Syaifulh/Riz)