YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertilikasi Profesi menyatakan dengan jelas bahwa tentang Badan Nasional Sertilikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja oleh pemerintah. Hal ini semakin relevan dengan adanya bonus demografi.
Tantangan bonus demografi harus dihadapi dengan baik melalui serangkaian kebijakan pemerintah dalam sertifikasi kompetensi. Hal ini dinyatakan oleh Miftakul Azis saat membuka pelatihan asesor kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
“Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi guna penyelarasan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja,” jelasnya, pada Senin (1/8/22).
Keberadaan asesor kompetensi merupakan bagian penting dalam infrastruktur dalam sertifikasi kompetensi. Pelatihan asesor yang digelar oleh LSP UMY dilangsungkan melibatkan Sembilan puluh calon asesor kompetensi.
Meskipun baru berusia dua tahun, LSP UMY telah berhasil mendapatkan lisensi untuk tiga puluh delapan skema kompetensi dari BNSP. Keberadaan LSP UMY yang telah terlisensi BNSP menunjukan keseriusan UMY dalam menjamin lulusan dalam kerangka Outcome Based Education (OBE). (Riz)