Halal Center UAD Edukasi Sertifikasi Halal dan Pelatihan ‘Self Declare’

Halal Center UAD Edukasi Sertifikasi Halal dan Pelatihan ‘Self Declare’

GUNUNGKIDUL, Suara Muhammadiyah – Sertifikasi halal kini sudah menjadi kebutuhan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) sejak diterbitkan peraturan terbaru UU No. 11/2020 dan PP 7/2021 terkait perubahan kebijakan tentang wewenang penyelenggara yang berhubungan dengan sertifikasi halal.

Maka perlu dilakukan sosialisasi agar pada pelaku UMKM lebih memahami dam mempersiapkan diri untuk melakukan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman.

Pendampingan dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022 untuk pelaku UMKM di Kapanewon Playen Gunung Kidul dengan peserta berjumlah 68 orang. Acara terselenggara dengan kolaboarasi Tim Korcam KKN Reguleh 99 Pendamping PPH serta dibuka dan disambut oleh Agus Sumaryono, S.I.P. selaku Panewu.

Antusiasme para pelaku UMKM dalam mengikuti sosialisasi dan pelatihan sangat memuaskan, karena mampu mengikuti kegiatan tersebut hingga akhir guna mempersiapkan persyaratan proses sertifikasi halal melalui jalur self declare.

Pemateri dalam kegiatan tersebut yaitu Dr. Apt. Nina Salamah, M.Sc. yang memberikan pemaparan terkait Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)  dan praktek pengisisan Manual SJPH. Kemudian Titisari Juwitaningtyas, S.T.P., M.Sc. menjelaskan terkait Proses Produksi Halal meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Muh. Mar’ie Sirajuddin, S.Pt., M.Sc. memaparkan Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SiHalal. Tujuan dari sertifikasi halal yaitu memberikan sebuah kepastian kehalalan produk, sehingga menentramkan batin konsumen saat akan mengkonsumsi produk makanan dan minuman.

Kemudian, sertifikasi halal juga berguna untuk mencegah kesimpangsiuran suatu kehalalan produk. Maka dari itu, upaya penyiapan pelaku UMKM dalam pengajuan sertifikasi halal melalui self declare harus dilakukan dengan maksimal agar dapat memenuhi target UMKM dalam memperoleh sertifikat kehalalan produk.

KKN PPH

Fenomena yang perlu disoroti yaitu terkait program pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mewajibkan sertifikasi produk makanan atau minuman pada tahun 2024.

Maka dari itu, peningkatan proses sertifikasi halal harus didukung oleh berbagai pihak salah satunya melalui lembaga pendamping halal. Kuliah Kerja Nyata atau KKN sebagai sarana mahasiswa untuk melaksanakan salah satu Tri Dharma Perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.

Halal Center Universitas Ahmad Dahlan ikut serta berperan aktif melakukan pendampingan halal kepada pelaku usaha melalui Kuliah Kerja Nyata Pendampingan Proses Produk Halal (KKN PPH) yang dilaksanakan sejak Tahun 2022.

Penerjunan KKN dilakukan di Kapanewon Playen Kabupaten Gunung Kidul oleh LPPM UAD yang diwakiliki oleh Dosen Pendamping Lapangan yaitu Titisari Juwitaningtyas, S.T.P., M.Sc., Dr. Apt. Nina Salamah, M.Sc., dan diterima langsung oleh Agus Sumaryono, S.I.P. (Panewu).

Acara tersebut turut mengundang Panewu Anom yaitu Supadan, Lurah Dengok dan Bleberan, Kepala Duhuh serta Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan sebanyak 50 orang. Pelaksanaan KKN ini terfokus untuk melakukan pendampingan kepada pelaku usaha atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam percepatan proses sertifikasi produk halal melalui jalur self declare.

Dengan target sebanyak 18 UMKM dapat memperoleh sertifikasi halal produk. “Semoga target dapat terpenuhi atau bahkan melebihi target serta terbangun kepercayaan dan kerja sama yang lebih baik antara UAD dan pemerintah daerah” Harap Titisari. Selain itu, KKN ini juga terdapat kegiatan keagamaan, keilmuan, seni dna olah raga untuk pemuda sekitar.

Meskipun kegiatan KKN Halal baru dilakukan, Halal Center UAD akan terus berupaya untuk memperluas program pendampingan halal diberbagai wilayah ataupun kepada UMKM yang membutuhkan pendampingan untuk proses sertifikasi halal. Saat ini proses untuk memperoleh sertifikasi halal telah dipermudah dengan pengajuan secara online serta masa berlaku sertifikasi halal yang diperpanjang dari dua tahun menjadi empat tahun. (ella/riz)

Exit mobile version