MEDAN, Suara Muhammadiyah – Penandatanganan wakaf berlansung penuh khitmat dan haru, Sabtu (27/8) di Aula Masjid Taqwa Muhammadiyah Jalan Demak Medan bersama Notaris M. Syafii Lubis yang juga Wakil ketua PDM Kota Medan. Penyerahan wakaf itu menjadi bentuk kepercayaan masyarakat kepada Muhamamdiyah. Akhir-akhir ini banyak masyarakat menyerahkan asetnya kepada Muhammadiyah untuk dikelola bagi kepentingan pendidikan dan kesehatan.
Kalini penyerahan wakaf ditandai dengan penandatanganan Ikrar Wakaf dari Wakif Marsma TNI AU Purnawirawan Megawati beserta keluarga dari Jakarta. Penandatanganan dan penyerahan wakaf itu berlangsung dalam suasana haru dan rasa bersyukur. Marsma TNI AU (Purn) Megawati mewakafkan tanah yang sangat strategis seluas 300 M2 kepada Persyarikatan Muhammadiyah untuk kepentingan pengembangan rumah Tahfidz di Kota Medan.
Tanah yang di wakafkan berada di Jalan Sisingamangaraja (depan Tugu Sisingamangaraja XII) depan Ramayana luas sekitar 300 M2.
Hadir Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan yang juga Wakil Ketua Majelis Wakaf PP Muhammadiyah, Zafrullah Salim Ketua Wakaf Tunai PP Muhammadiyah, KUA Kecamatan Medan Kota; Drs Burhadunin Ketua PDM Kota Medan; Ketua dan sekretaris PCM Medan Kota sebagai pelaksana Nadzir Persyarikatan Muhammadiyah, Wakil Ketua PWM Sumut Drs Mario Kasduri, Wakil Sekretaris BWI Sumut Dr. H. Muslim Marpaung.
Marsma TNI-AU (Purn) Megawati menyampaikan rasa syukur atas diterimanya wakaf keluarga “Maliki Sulaiman” oleh Muhammadiyah Medan. Megawati menyebut percaya Muhammadiyah dapat mengelola dan pengembangkan wakaf itu untuk kepentingan umat, khususnya menjadi Rumah Tahfidz Quran dan Pusat Pengembangan Tilawatil Quran Muhammadiyah.
Megawati berharap, sprit wakaf yang diberikatan keluarga Maliki Sulaiman / Hj Megawati ini dapat diikuti oleh keluarga penerus, anak dan cucu, katanya.
Nazir Pengelola Wakaf Harus Profesional
Dr. Amirsyah Tambunan Wakil Ketua Majelis Wakaf PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Nazir sebagai pengelolaan wakaf dituntut secara profesional sebagaimana di amanatkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di tegaskan pada pasal 12 bahwa hak Nazhir: pertama, Nazir dapat menerima imbalan atas kerjanya dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Kedua, besarnya tidak boleh melebihi 10 % (sepuluh persen). Ketiga, Nazhir berhak menerima pembinaan dari Menteri dan BWI.
Untuk itu kata Amirsyah Nazir harus memiliki kompetensi dalam pengelolaan wakaf yakni pengetahuan ( knowledge), komitmen dan integritas dalam pengelolaan wakaf sehingga wakaf persyarikatan dapat berkembang untuk kepentingan kemaslahatan umat dan bangsa.
Amirsyah menekankan bahwa pengelolaan wakaf saat ini dengan menggunakan sistem SiMAM telah berhasil melakukan inventarisasi secara nasional. Dilaporkan saat Rakornas Majelis PP Muhammadiyah di Makassar sudah berhasil di input dalam sistem 39,37% (22/7/22). Kedepan sistem Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) terus ditingkatkan sehingga pada Muktamar Muhammadiyah dapat mencapai 50-60. % secara nasional.
Rumah di Surga Allah
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan Drs. Burhanuddin MAg menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Hj. Megawati yang telah menyerahkan hartanya kepada Muhammadiyah. ” Bu Hajjah Megawati tidak salah pilih menyerahkan hartanya kepada Muhammadiyah, karena wakaf itu akan dikelola secara profesional untuk kepentingan umat,” kata Burhanuddin.
Semoga penyerahan wakaf tanah dan rumah ini, akan diganti Allah dengan membangun ‘rumahnya’ di surga Allah kelak.
Hal senada disampaikan Sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Kota, Aswin Bancin. Menyahuti kepercayaan Hj Megawati itu, jelas Aswin, PCM Medan Kota akan menyusun rencana pemanfaatan wakaf yang diserahkan. PCM Medan Kota akan memanfaatkan wakaf tersebut untuk pengembangan lembaga tilawatil Qur’an.
Dukungan dari Pimpinan Persyarikatan semua tingkatan merupakan faktor penting dalam mensukseskan Simam pungkas Amirsyah (Syaifulh/Riz)