Penguatan Kesadaran Hukum Pelindungan PMI Sektor Informal di Hong Kong dan Taiwan

Penguatan Kesadaran Hukum Pelindungan PMI Sektor Informal di Hong Kong dan Taiwan

Penguatan Kesadaran Hukum Pelindungan PMI Sektor Informal di Hong Kong dan Taiwan

Yogyakarta – Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melakukan pengabdian masyarakat dengan skema internasional yang bekerjasama dengan Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Hong Kong yang diketua oleh Ibu Sri Nasiati Umaroh atau yang dikenal dengan Umi Nisa. Pengabdian yang dilakukan ini merupakan pemenuhan tugas Catur Dharma Perguruan Tinggi UAD Program pengabdian masyarakat yang bertemakan “Penguatan Kesadaran Hukum Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Sektor Informal pada Penempatan di Hong Kong  dan Taiwan”.

Adapun ketua dari program pengabdian skema internasional ini ialah Ibu Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum UAD/Kaprodi Magister Hukum UAD), Anggota Ibu Dr. Norma Sari, S.H.,M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UAD/Wakil Rektor Bidang SDM UAD), dan Anggota Ibu Rosyidah, S.E.,M.Kes.,Ph.D., (Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat UAD/Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UAD). Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini juga melibatkan mahasiswi dari Fakultas Hukum UAD antara lain Retno Damarina, Siti Maysaroh dan Ratna Hayu Widati.

Setelah melakukan identifikasi masalah pada 17 Juli 2022, pengabdian dilanjutkan dengan kegiatan focus group discussion (FGD) pada Minggu, 28 Agustus 2022 secara online. Pada FGD ini menghadirkan narasumber, antara lain ada Bapak Abdul Khakim, S.H.,M.Hum, (Praktisi/Akademisi/Sekjen P3HKI), dan Ibu Anis Hidayah, S.H.,M.H, (Direktur Migrant Care Indonesia). Selain dari narasumber tersebut yang dihadirkan pada FGD, ada juga perwakilan atau responden dari Taiwan yaitu ko Faizal Soh dan ada dari perwakilan PMI Hong Kong Ibu Contrinx’s.

Dari hasil FGD berjalan kurang lebih 4 jam tersebut menghasilkan beberapa point antara lain: pelaksanaan program jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang belum efektif di negara tujuan penempatan PMI, padahal secara regulasi jelas diatur terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI; perlu adanya program support moral secara psikologi bagi calon PMI dan PMI disaat menghadapi masalah dan juga menjadi korban pelecehan seksual pada saat akan bekerja dan sudah bekerja di negara tujuan, perampasan hak secara manusia dan juga kekerasan fisik masih belum ada rujukan khusus untuk mendapatkan perhatian; perlu adanya pemahaman tentang peraturan legalitas di Negara  Indonesia untuk sesuai dengan negara tujuan melalui MoU dan juga bargaining power sebagai pihak supplier tenaga kerja; jam kerja yang dijalankan PMI kadang kala melebihi ketentuan atau tidak sesuai dengan peraturan atau kontrak kerja; dan perlunya ada keterbukaan informasi publik yang harus dijalankan dengan jelas, tegas, lugas tanpa kasak-kusuk pihak yang berkepentingan wajib dijalankan.

“Semoga pelaksanaan pengabdian masyarakat skema internasional ini dapat memberikan manfaat kepada para PMI sektor informal. Kita tidak boleh lupa bahwa PMI  adalah penyumbang devisa negara Indonesia terbesar nomor 2 di atas sektor pariwisata. Penguatan kesadaran hukum bagi PMI menjadi urgen mengingat begitu banyak permasalahan hukum yang dihadapi PMI sektor informal pada masa penempatan. Mudah-mudahan program pengabdian skema internasional seperti ini dapat berkesinambungan. Harapannya kegiatan pengabdian masyarakat skema internasional yang akan datang tetap  bekerjasama dengan Pimpinan Cabang Istimewa Hongkong yang telah menjadi mitra saat ini dan membangun kerjasama juga dengan PCIA di negara-negara lainnya  ”, tutur Dr. Fithriatus Shalihah selaku Ketua Tim Pengabdian Masyarakat dari UAD.  (29/08/2022).

Exit mobile version