Pentingnya Sami’na watha’na pada Tata Kelola dan Aturan Muhammadiyah

Pentingnya Sami’na watha’na pada Tata Kelola dan Aturan Muhammadiyah

TAPSEL, Suara Muhammadiyah – Persoalan tata kelola dan aturan dalam Muhammadiyah menjadi sesuatu yang harus lebih intensif dikomunikasikan. Walaupun Muhammadiyah berdiri lebih satu abad ternyata masih banyak pimpinan Muhammadiyah yang tidak taat akan aturan organisasi (AD/ART) serta tidak menjalankan tata kelola organisasi dengan benar. Akibatnya, timbul banyak masalah yang menjadi konflin internal.

Penegasan itu disampaikan Wakil Sekretaris PW Muhammadiyah Sumatera Utara, Drs. Mutholib MM pada kegiatan Baitul Arqam Pimpinan Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sabtu (3/9) di Hotel Tor Sibohi, Sipirok, Tapanuli Selatan.

Mutholib masih banyak pimpinan dan warga Muhammadiyah yang malas membaca AD/ART dan aturan-aturan organisasi, misalnya keputusan PP dan lain-lain. ” Kami minta agar unsur pengurus dapat membaca ulang aturan-aturan mendasar dari Muhamamdiyah yang tertuangpada AD/ART,” harap Mutholib. 35 Dosen UMTS yang mengikuti baitul arqam sebahagian diantaranya adalah pengurus di Ranting, Cabang bahkan Daerah Muhammadiyah, Aisyiyah dan organisasi otonom.

Mutholib menjelaskan khittah Muhammadiyah Palembangt (1956-1959) yang menyebut ” Dengan keutuhan organisasi kita kuat dan kerapian administrasi kita terpelihara dari fitnah,” Diakui banyak pihak, Muhammadiyah adalah organisasi terbesar yang memiliki kerapiah adiministrasi. Namun demikian, Mutholib menyebut masih ditemukan Ranting, Cabang, Daerah yang belum rapi. Artinya, masih banyak dokumen penting Muhammadiyah yang tidak tertata rapih. Contohnya, adalah aturan penyimpanan dokumen surat aset-aset milik Muhammadiyah. Karena belum rapi maka muncul sengketa atas aset Muhammadiyah itu.

Mutholib menyebut, ada tanah sekolah yang kemudian dikuasi pihak lain. Aset masjid yang kemdian diambil orang. Persoalannya sederhana, dokumen aset belum rapi.

Dijelaskan Muhammadiyah sudah memiliki SIMAM ( Sistem Informasi Managemen Aset Muhammadiyah) yang terus diimplementasikan oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan. Diminta agar Pimpinan Cabang, Daerah dan Wilayah dapat menuntaskan penginpitan data dan dokumen aset Muhammadiyah ini.

Dasar dan Aturan

Drs. Mutholib MM dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMSU itu menjelaskan secara detail dasar dan aturan Muhammadiyah. Ada 12 dasar dan aturan yang disampaikan :’

  1. Al-Qur’an dan Sunnah
  2. Manhaj Tarjih Muhammadiyah
  3. Manhaj Gerakan Muhammadiyah
  4. Muqaddimah Anggaran Dasar
  5. AD/ART Muhammadiyah
  6. Qaidah Pimpinan Pusat
  7. Peraturan Pimpinan Pusat
  8. Pedoman Pimpinan Pusat
  9. Ketentuan Majelis Pimpinan Pusat
  10. Panduan Lembaga Pimpinan Pusat
  11. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
  12. Keputusan Munas Tarjih ke 27 di Malang

Hal lain yang disampaikan adalah kewajiban Anggota Muhammadiyah. Drs. Mutholin menyebutkan ada 7 kewajiban anggota Muhammadiyah. Tujuh hal ini masih sering diabaikan. Namun banyak juga warga Muhammadiyah yang patuh dan konsisten melaksanakannya. Tujuh kewajiban itu adalah:

  1. Taat menjalankan ajaran Islam
  2. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta pejuangannya
  3. Berpegang teguh kepada kepribadian serta keyakinan dan cita-cita Hidup Muhammadiyah
  4. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah dan kebijakannya
  5. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah sereta melaksanakan usahanya
  6. Membayar iuran anggota, dan membayar infaq.

Drs. Mutholib pada sesi materi tata kelola dan aturan Muhammadiyah itu juga menyinggung berbagai aturan dan kewajiban yang harus dilakukan oleh dosen-dosen yang bekerja di amal usaha milik Muhammadiyah.

Selain tatakelola dan aturan Muhammadiyah, sesi ini juga menyampaikan seputar “Literasi Muhammadiyah” yang disampaikan oleh Syaiful Hadi, Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PW Muhammadiyah Sumatera Utara. (Syaifulh)

Exit mobile version