YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan isu yang tidak terlepas dari penggunaan teknologi dan informasi, beberapa kasus yang pernah menjadi isu salah satunya adalah kasus Citayam fashion week (CFW) yang ingin diajukan sebagai permohonan merek pribadi.
Besarnya karya yang telah dibuat oleh individu atau kelompok namun kurangnya pengetahuan tentang bagaimana karya tersebut dapat dilindungi akan menjadi boomerang dan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Berlatar belakang kondisi tersebut, mahasiswa magister pendidikan matematika FKIP UAD menyelenggarakan edukasi terkait HKI dan mengetahui bagaimana cara pengajuan yang benar dan dapat diterima oleh pihak DJKI Kemenkumham melalui Seminar “Kiat Sukses Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual”
Kegiatan ini dilaksanakan di Kampus 2A UAD secara Blended pada Hari Rabu, 5 Oktober 2022. Kegiatan seminar di isi 3 narasumber, yaitu Dr. Andriyani, M.Si, Doni Susanto, S.Pd dan Fatimah Dwi Cahya, S.Pd. kegiatan yang dimulai dari jam 08.00 pagi membahas tentang Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi dan keuntungan dari perlindungan KI yang diberikan oleh DJKI Kemenkumham. Jenis-jenis pelanggaran karya yang dapat dipidanakan, serta cara pengajuan HKI ke DJKI Kemenkumham. Acara yang berlangsung selama 3 jam dihadiri masyarakat umum yang didominasi oleh guru dan mahasiswa.
“Seminar ini memberikan saya pengetahuan dan wawasan tentang HKI” ujar Aldho sebagai salah satu peserta seminar ini, kegiatan ini merupakan implementasi program pemberdayaan umat yang diketuai oleh Doni Susanto dan teman teman. doni dan teman teman berharap ilmu yang didapat melalui kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang telah memiliki karya.