UsahaMu Satu-Satunya Program LazisMu PTMA Dampingi 30 UMKM 

UsahaMu Satu-Satunya Program LazisMu PTMA Dampingi 30 UMKM 

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Sebanyak 30 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan pendampingan dan penyaluran dana dari Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LazisMu UMY).

Pendampingan yang bertajuk “UsahaMu” ini dilaksanakan LazisMu UMY bersama Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) UMY di ruang sidang LPPI UMY pada Senin (7/11) yang lalu.

Rozikan, S.E.I., M.S.I. selaku Manager Executive Kantor Layanan LazisMu UMY saat dihubungi pada Sabtu (12/11) menyampaikan bahwa LazisMu UMY menyalurkan total dana Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk program UsahaMu.

“Dana ini kami salurkan kepada para pelaku UMKM melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kota Yogyakarta. UMKM yang mendaftar diharuskan untuk mengajukan proposal yang dimulai pada 25 September 2022 hingga 7 Oktober 2022. Lalu dilanjutkan dengan hasil seleksi berkas dan wawancara yang diumumkan pada 10-15 Oktober 2022,” ujarnya.

Tiga Puluh UMKM yang terpilih itulah yang kemudian mendapatkan proses pendampingan bersama para relawan pendamping.

“Mereka ini adalah dosen-dosen UMY yang direkomendasikan oleh LPM UMY. Tidak hanya dosen, mahasiswa UMY juga turut ikut serta sebagai relawan pendamping dengan tupoksi mendokumentasikan serta menyebarluaskan kegiatan yang berlangsung selama pendampingan,” papar Rozikan lagi.

UsahaMu ini sendiri merupakan satu-satunya program LazisMu di bawah Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (PTMA) yang melakukan pendampingan langsung melalui dosen dan melibatkan LPM UMY.

Rozikan kembali menambahkan penyaluran dana bantuan kepada para pegiat UMKM dilakukan dalam dua tahap. Pencairan dana termin pertama dilakukan pada pembekalan. Termin kedua akan dilakukan pada akhir Desember.

“Pencairan dana pada termin kedua ini akan ditentukan berdasarkan evaluasi dari para relawan pendamping. Evalusi akan berisikan layak atau tidaknya UMKM tersebut untuk mendapat sisa dana pendampingan,” imbuh dosen program studi Ekonomi Syariah FAI UMY ini lagi. (Zachra)

Exit mobile version