Hukum Membaca Yasin dan Mengirim Bacaan Al-Fatihah

yasin

Foto Ilustrasi

Hukum Membaca Yasin dan Mengirim Bacaan Al-Fatihah

Pertanyaan :

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Mohon penjelasan mengenai hukum membaca surah Yasin (Yasinan) setiap malam Jumat dan mengirim bacaan al-Fatihah. Apakah ada tuntutannya dari Rasulullah saw?

Kakcik Irawan (disidangkan pada hari Jumat, 4 Jumadilakhir 1443 H / 7 Januari 2022 M)

Jawaban :

Wa ‘alikumus-salam wr.wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, mudah-mudahan jawaban kami dapat menambah pengetahuan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Tentang keutamaan membaca surah Yasin, ada beberapa hadis yang ditemukan, antara lain adalah,

  1. Membaca surah Yasin ibarat membaca Al-Qur’an seluruhnya sebanyak 10 kali.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ قَلْبًا وَقَلْبُ الْقُرْآنِ يس وَمَنْ قَرَأَ يس كَتَبَ اللهُ لَهُ بِقِرَاءَتِهَا قِرَاءَةَ الْقُرْآنِ عَشْرَ مَرَّاتٍ.

Dari Anas (diriwayatkan) Nabi saw bersabda: Sesungguhnya setiap sesuatu memiliki hati, dan hatinya Al-Qur`an adalah surah Yasin, barangsiapa membaca surah Yasin, maka Allah akan mencatat baginya (pahala) seperti membaca seluruh Al-Qur`an sepuluh kali atas bacaannya [H.R. at-Tirmidzi No. 2812].

Menurut at-Tirmidzi hadis ini adalah garib, yang tidak diketahui kecuali dari hadis Humaid bin Abdurrahman. Sedangkan di Bashrah, orang-orang tidak mengetahuinya dari hadis Qatadah kecuali dari jalur ini.  Dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Harun Abu Muhammad yang merupakan seorang syaikh yang majhul (tidak diketahui).

  1. Membaca Yasin di sisi mayit akan diringankan ketika sakratulmaut.

حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنِي الْمَشْيَخَةُ أَنَّهُمْ حَضَرُوا غُضَيْفَ بْنَ الْحَارِثِ الثُّمَالِيَّ حِينَ اشْتَدَّ سَوْقُهُ فَقَالَ هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ يَقْرَأُ يس قَالَ فَقَرَأَهَا صَالِحُ بْنُ شُرَيْحٍ السَّكُونِيُّ فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِينَ مِنْهَا قُبِضَ قَالَ فَكَانَ الْمَشْيَخَةُ يَقُولُونَ إِذَا قُرِئَتْ عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا قَالَ صَفْوَانُ وَقَرَأَهَا عِيسَى بْنُ الْمُعْتَمِرِ عِنْدَ ابْنِ مَعْبَدٍ

Telah menceritakan kepada kami Abu al-Mugirah, telah menceritakan kepada kami Safwan, telah bercerita kepadaku beberapa orang syaikh, mereka menghadiri Gudaif al-Haris ats-Tsumali tatkala kekuatan fisiknya telah melemah, lalu berkata; Maukah salah seorang di antara kalian membacakan surah Yasin? Lalu Salih bin Syuraih as-Sakuni membacanya, tatkala sampai pada ayat yang ke empat puluh, Gudaif al-Haris ats-Tsumali wafat. (Safwan r.a.) berkata; Beberapa syaikh tadi berkata; Jika hal itu dibacakan di sisi mayit, maka akan diringankannya. Safwan berkata; ‘Isa bin al-Mu’tamir membacakan di sisi Ma’bad [H.R.Ahmad No. 16355].

Asy-Syaikh Syu’aib Arnauth dalam Ta‘liq Musnad Ahmad berpendapat bahwa atsar ini sanadnya hasan karena di situ tidak disebutkan nama al-Masyaikh. Al-Hafiz dalam al-Ishabah (biografi Gudaif) telah menghasankan sanadnya, kemudian sisa perawi lainnya adalah tsiqah, para perawi kitab sahih selain Gudaif yang hanya diriwayatkan oleh pemilik kitab Sunan selain Imam at-Tirmidzi.

Foto Ilustrasi

Shalih bin Syuraih as-Sakuuniy salah satu masyaikh yang meriwayatkan dari Gudaif , disebutkan dalam kitab ats-Tsiqat oleh Imam Ibnu Hibban, namun Imam Abu Zur’ah dalam Jarh Wa Ta’dil menilainya majhul, begitu juga Imam al-Bukhari tidak memberikan jarh maupun ta’dil kepadanya. Abu al-Mugirah adalah Abdul Quduud ibnul Hajjaaj al-Haulaaniy. Safwan adalah Ibnu ‘Amr as-Sukusikiy. Imam Ibnu Sa’ad meriwayatkannya dari Abul Yaman dari Safwan dengan sanad ini.

Imam al-Albani dalam “Irwaul Galil” menegaskan juga kesahihan atsar ini, kata beliau: ini sanadnya sahih sampai kepada Gudaif ibnu al-Harits, semua perawinya tsiqah selain para masyaikh yang tidak disebutkan namanya satu per satu, maka mereka semuanya majhul, namun kemajhulan mereka dikuatkan dengan banyaknya jumlah mereka terlebih lagi mereka adalah para Tabi’in.

Jadi, riwayat yang tsabit terkait keutamaan khusus surah Yasin hanya berasal dari atsar yang mauquf, yang merupakan ijtihad pribadi seorang sahabat Nabi saw.

  1. Orang yang membaca yasin akan diampuni dosanya.

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَقَرَةُ سَنَامُ الْقُرْآنِ وَذُرْوَتُهُ نَزَلَ مَعَ كُلِّ آيَةٍ مِنْهَا ثَمَانُونَ مَلَكًا وَاسْتُخْرِجَتْ {لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ} مِنْ تَحْتِ الْعَرْشِ فَوُصِلَتْ بِهَا أَوْ فَوُصِلَتْ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ وَيس قَلْبُ الْقُرْآنِ لَا يَقْرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيدُ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالدَّارَ الْآخِرَةَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ وَاقْرَءُوهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ.

Dari Ma’qil bin Yasar (diriwayatkan) Rasulullah saw bersabda: al-Baqarah adalah surah Al-Qur’an berkedudukan tertinggi dan puncaknya. Delapan puluh Malaikat turun menyertai masing-masing ayatnya. Laa ilaha illaahu al-hayyul qayyum di bawah ‘Arsy, lalu ia digabungkan dengannya, atau digabungkan dengan surah al-Baqarah. Sedangkan Yasin adalah hati AlQur’an. Tidaklah seseorang membacanya, sedang ia mengharap (rida) Allah tabaraka wa ta’ala dan akhirat, melainkan dosanya akan di ampuni. Bacakanlah surah tersebut terhadap orang-orang yang mati di antara kalian [H.R. Ahmad No. 19415].

Hadis ini diriwayatkan dari jalan Mu’tamir dari ayahnya dari seseorang, dari ayahnya, dari Ma’qil bin Yasar. Dari jalur sanad ke-1 terdapat Ma’qil bin Yasar bin Abdullah (dari kalangan sahabat) – nama tidak diketahui – Sulaiman bin Thurkhan (tsiqah) – Mu’tamir bin Sulaiman bin Turkhan (majhul/tidak dapat dipercaya) – Muhammad bin al-Fadlal (tsiqah hafiz). Pada sanad hadis ini ada tiga orang perawi yang majhul (tidak diketahui nama dan keadaannya). Jadi hadis ini termasuk hadis daif dan tidak dapat dijadikan hujah.

  1. Orang yang membaca surat yasin pada malam hari akan diampuni dosanya

عَنْ الْحَسَنِ قَالَ مَنْ قَرَأَ يس فِي لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ أَوْ مَرْضَاةِ اللهِ غُفِرَ لَهُ وَقَالَ بَلَغَنِي أَنَّهَا تَعْدِلُ الْقُرْآنَ كُلَّهُ.

Dari al-Hasan (diriwayatkan), barangsiapa yang membaca surah Yasin pada malam hari karena mengharap wajah Allah atau mengharap keridaan Allah niscaya ia akan diampuni. Ia berkata lagi; Telah sampai berita kepadaku bahwa surah itu menyamai Al-Qur’an seluruhnya [H.R. ad-Darimi No. 3281.

Dari jalur sanad ke-1 terdapat al-Hasan bin Abi al-Hasan Yasar (tsiqah) – nama tidak diketahui – Sulaiman bin Thurkhan (tsiqah) – Mu’tamir bin Sulaiman bin Thurkhan (majhul) – Musa bin Khalid (tsiqah). Dalam sanad hadis ini ada perawi yang tidak diketahui namanya dan ada perawi yang majhul. Untuk itu, hadis ini tidak dapat dijadikan hujah.

  1. Orang yang membaca surah Yasin ibarat membaca Al-Qur’an sebanyak 10 kali

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ قَلْبًا وَإِنَّ قَلْبَ الْقُرْآنِ يس مَنْ قَرَأَهَا فَكَأَنَّمَا قَرَأَ الْقُرْآنَ عَشْرَ مَرَّاتٍ.

Dari Anas (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya setiap sesuatu memiliki hati dan sesungguhnya hati Al-Qur’an adalah surah Yasin. Barangsiapa yang membacanya, maka ia seakan-akan telah membaca Al-Qur’an sebanyak sepuluh kali [H.R. ad-Darimi No. 3282].

At-Tirmidzi meriwayatkannya dan berkata: Hadis garib asing, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadis Humaid bin Abdurrahman, dan di Bashrah, mereka tidak mengetahuinya dari hadis Qatadah kecuali dari sisi ini, sedangkan Harun Abu Muhammad seorang syaikh yang tidak dikenal. Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ad-Darimi. Hadis ini dinilai palsu oleh Syaikh al-Albani.

  1. Orang yang membaca yasin di siang hari akan terpenuhi kebutuhannya.

عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ قَالَ بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَرَأَ يس فِي صَدْرِ النَّهَارِ قُضِيَتْ حَوَائِجُهُ.

Dari ‘Atha` bin Abu Rabah (diriwayatkan), telah sampai berita kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang membaca surah Yasin pada awal siang niscaya akan terpenuhi semua kebutuhannya [H.R. ad-Darimi No. 3284].

Sanad dalam hadis ini yaitu Atha’ bin Abi Rabbah (tsiqah) – Muhammad Bin Juhadah (tsiqah) – Ziyad bin Khaitsamah (tsiqah) – Syuja’ bin al-Walid bin Qais (buruk hapalannya) – al-Walid bin Syuja’ bin al-Walid (tsiqah). Semua perawi dalam hadis ini tsiqah kecuali Syuja’ bin al-Walid bin Qais yang buruk hapalannya.

  1. Orang yang membaca surah Yasin akan dimudahkan urusannya.

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ مَنْ قَرَأَ يس حِينَ يُصْبِحُ أُعْطِيَ يُسْرَ يَوْمِهِ حَتَّى يُمْسِيَ وَمَنْ قَرَأَهَا فِي صَدْرِ لَيْلِهِ أُعْطِيَ يُسْرَ لَيْلَتِهِ حَتَّى يُصْبِحَ.

Ibnu Abbas berkata (diriwayatkan), barangsiapa yang membaca surah Yasin ketika berada di waktu pagi niscaya diberikan kepadanya kemudahan hari itu hingga ia berada di waktu sore, dan barangsiapa yang membacanya pada awal malam niscaya diberikan kepadanya kemudahan malam itu hingga ia berada di waktu pagi [H.R. ad-Darimi No. 3285].

Sanad dalam hadis di atas yaitu Abdullah bin ‘Abbas  bin ‘Abdul Muthalib bin Hasyim (Sahabat) – Syahar bin Hawsyab (buruk hapalannya) – Rasyid bin Najih (buruk hapalannya) – Abdul Wahhab bin ‘Abdul Majid bin ash-Shalti (tsiqah) – Amru bin Zurarah bin Waqid (tsiqah).

  1. Orang yang membaca surah Yasin di malam Jumat akan diampuni dosanya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَرَأَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ حم الدُّخَانَ وَيس أَصْبَحَ مَغْفُورًا لَهُ.

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) Rasulullah saw bersabda, barangsiapa di malam Jumat membaca ad-Dukhan dan Yasin, maka ia diampuni di pagi harinya [H.R. al-Baihaqi No. 2248 dalam kitab Syu’ab al-Iman].

Hadis tersebut tergolong sebagai hadis daif dan termasuk hadis yang bermasalah, karena di dalam rangkaian sanadnya terdapat seorang perawi yang benama Hisyam bin Ziyad  dari generasi tabiut-tabiin yang menurut Ibnu Hajar al-Atsqalani dia itu adalah perawi yang matruk (perawi yang tersangat daif dan tidak diambil hasilnya), dan banyak ulama yang menyatakan kedaifannya. Sedangkan menurut az-Zahabi Hisyam bin Ziyad itu lemah. Dari rangkaian para perawi di atas, Hisyam bin Ziyad adalah sosok yang bermasalah  di kalangan ulama hadis.

Foto Ilustrasi

Demikian beberapa contoh hadis tentang membaca surah Yasin beserta keutamaannya. Sebenarnya masih ada beberapa hadis lain yang menjelaskan tentang membaca surah Yasin, tetapi hadis yang spesifik membahas tentang membaca surat Yasin di malam Jumat, termasuk dalam hadis yang bermasalah sehingga hadis tersebut tidak dapat dijadikan hujah. Jadi, surah Yasin boleh dibaca setiap malam termasuk malam Jumat, namun tidak boleh dikhususkan malam Jumat saja, begitu pula surah yang lain.

Adapun mengenai mengirim bacaan al-Fatihah untuk mayit, telah dijelaskan pada Tanya Jawab Agama (TJA) jilid 1 hal. 211-212 tentang bacaan Al-Qur’an untuk yang meninggal, sebagai berikut:

Masalah bacaan Al-Qur’an bagi orang yang telah meninggal dunia ini telah menjadi perbedaan pendapat sejak abad pertama hijriah. Tetapi kalau diteliti secara seksama, tidak didapati ayat atau hadis yang dijadikan dasar kuat untuk melakukannya, sekalipun dalam hal ini di kalangan imam mempunyai pendapat yang berbeda-beda.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an buat orang yang telah meninggal dunia itu hukumnya adalah makruh, karena tidak ada sunah yang membenarkannya, sedangkan Imam Ahmad bin Hambal membolehkannya. Imam Syafi’i dan Muhammad bin al-Hasan menganggap sunah. Tetapi menurut Imam an-Nawawi bacaan Al-Qur’an bagi si mayit itu tidak sampai, sekalipun an-Nawawi sendiri berpendapat sampai. Bagi yang berpendapat sampainya pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayat mensyaratkan bahwa pembaca dalam membaca Al-Qur’an itu tidak boleh menerima upah apapun, haram baginya menerima upah itu, dan akan menerima dosanya.

Adapun alasan yang disampaikan berkenaan dengan dapatnya diterima bacaan Al-Qur’an ini, antara lain didasarkan pada surah al-Hasyr (59): 10,

 … رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلْإِيمَٰنِ  …

… Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami,…

Ayat ini mengisyaratkan kebolehan mendoakan orang lain yang telah meninggal dunia. Jika ini yang dijadikan dasar, sebenarnya ada tuntunan mendoakan orang yang telah meninggal dunia yakni dengan salat jenazah, bukan menghadiahkan bacaan Al-Qur’an. Memang orang yang membaca Al-Qur’an akan mendapat pahala, tetapi kalau pahalanya dihadiahkan pada orang lain, ini tidak ada tuntunannya, bahkan kurang sesuai dengan beberapa ayat Al-Qur’an, antara lain,

وَاَ نْ لَّيْسَ لِلْاِ نْسَا نِ اِلَّا مَا سَعٰى.

Manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.

Juga Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim,

أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ ]رواه أحمد و مسلم[.

Aisyah (diriwayatkan) telah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda, barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan (agama) kami, maka amalan itu tertolak [H.R Muslim dan Ahmad].

Jadi, mendoakan orang yang telah meninggal itu dapat dan ada dasarnya sedang membaca Al-Qur’an dan pahala membacanya dihadiahkan kepada orang lain yang telah meninggal dunia itu diperselisihkan, sejak abad pertama hijriah karena memang kurang kuat dasarnya.

Selain yang telah disebutkan pada buku TJA Jilid 1 di atas, ada pula dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan atau pahala itu terbatas kepada orang yang melakukan saja. yaitu firman Allah,

لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ

Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. [Q.S. al-Baqarah (2) : 286].

Juga firman Allah,

اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ وَاَ نْ لَّيْسَ لِلْاِ نْسَا نِ اِلَّا مَا سَعٰى

(yaitu) Seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya [Q.S. an-Najm (53): 38-39].

Ayat di atas menjelaskan bahwa manusia akan memperoleh balasan dari apa yang telah diusahakannya. Oleh sebab itu ketika ia meninggal dunia, maka sesuai hadis riwayat Muslim, akan terputus amalnya kecuali tiga perkara, yaitu doa anak saleh, sedekah jariah dan ilmu yang bermanfaat.

Di samping itu ada kaidah fikih yang menyebutkan,

اَلْأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ

Prinsip dasar dalam beribadah adalah batal, sampai ada ketentuan dalil yang memerintahkan keberadaannya.

Kaidah di atas mengandung makna bahwa suatu ibadah harus didasarkan pada adanya dalil. Tentang mengirim bacaan al-Fatihah kepada orang yang telah meninggal dan membaca surah Yasin setiap malam Jumat. Tidak ditemukan dalil yang memerintahkannya.

Sebagai kesimpulan, mengenai mengirim bacaan al-Fatihah, di masyarakat lebih cenderung menggunakan kata “mengirim pahala” walaupun mungkin yang dimaksud adalah mengirim doa (ingin mendoakan). Mendoakan orang yang telah meninggal dunia itu boleh, sedangkan menghadiahkan pahala adalah hak Allah. Demikian halnya dengan membaca surah Yasin pada malam Jumat karena tidak ditemukan dalil yang spesifik, maka hal itu tidak dituntunkan.

Tidak ada yang tahu sampainya pahala itu kepada mayit, selain Allah., kecuali untuk amal yang ditegaskan dalam dalil, bahwa itu bisa sampai kepada mayit, seperti doa, permohonan ampunan, sedekah, bayar utang zakat, atau utang sesama mannusia, haji, dan puasa. Sementara bacaan Al-Qur’an, tidak ada dalil tegas tentang itu. Ulama yang membolehkan mengirimkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit mengkiaskan (analogi) bacaan Al-Qur’an dengan puasa dan haji, sehingga kita berharap pahala itu sampai, sebagaimana pahala puasa dan haji bisa sampai. Adapun ulama yang melarang beralasan, itu termasuk hal gaib dan tidak ada dalil.

Jika itu bisa sampai, tentu Nabi saw dan para sahabat akan sibuk mengirim pahala bacaan Al-Qur’an untuk keluaganya yang telah meninggal dunia. Pada kenyataannya, beberapa keluarga tercinta Nabi saw, seperti Khadijah, Hamzah, Zainab bintu Khuzaimah (istri beliau), semua putra beliau, Qasim, Ibrahim, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Zainab, mereka meninggal sebelum wafatnya Rasulullah saw. Namun tidak dijumpai riwayat, Rasulullah saw menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an untuk mereka.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 15 Tahun 2022

Exit mobile version