• Disclaimer
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 13, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Terima Kasih Mario

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
3 Maret, 2023
in Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Terima Kasih Mario

Foto Ilustrasi Unsplash

Share

Terima Kasih Mario

Oleh: Ahsan Jamet Hamidi

Baca Juga

Lazismu – Bank Mega Syariah Salurkan 100 Paket Sembako Kado Ramadhan untuk Keluarga Duafa

Lazismu – Aladin Syariah Salurkan 40 Paket Kado Ramadhan untuk Keluarga Yatim dan Duafa

Senin pagi menjelang subuh, tanggal 21 September 1970, Sumarijem, perempuan penjual telur ayam berusia 18 tahun sedang menunggu bus di pinggir jalan. Tiba-tiba ia diseret masuk ke dalam mobil oleh beberapa orang pria. Di dalam mobil, ia dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Lalu dibawa ke sebuah rumah di Klaten dan diperkosa bergiliran oleh para penculiknya. Setelah itu, ia ditinggal begitu saja di pinggir jalan.

Gadis malang ini pun melapor ke polisi. Bukan dibantu, Sumarijem malah dijadikan tersangka dengan tuduhan membuat laporan palsu. Dia disuruh mengakui cerita yang berbeda dari versi sebelumnya. Dia diancam akan disetrum jika tidak mau menurut. Sumarijem pun disuruh membuka pakaiannya, dengan alasan polisi mencari tanda palu arit di tubuh wanita malang itu. Konon, kasus pemerkosaan tersebut melibatkan anak-anak pejabat yang berpengaruh, maka Sumarijem malah dituding anggota Gerwani.

Demikian ditulis dalam buku ‘Hoegeng-Oase menyejukkan di tengah perilaku koruptif para pemimpin bangsa-‘ terbitan Bentang.

Kasus Sumarijem lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang perdana yang ganjil ini tertutup untuk wartawan. Belakangan polisi menghadirkan penjual bakso bernama Trimo yang disebut sebagai pemerkosa Sumarijem. Dalam persidangan Trimo menolak mentah-mentah. Jaksa menuntut Sumarijem penjara tiga bulan dan satu tahun percobaan. Tapi majelis hakim menolak tuntutan itu. Dalam putusan, Hakim Ketua Lamijah Moeljarto menyatakan Sumarijem tak terbukti memberikan keterangan palsu. Karena itu dia harus dibebaskan.

Kasus yang terjadi pada tahun 1970 ini melibatkan anak orang penting, seorang petinggi Negara. Oleh karena itu, maka proses pengusutannya penuh rekayasa dan justru mengorbankan korban. Hal itu dilakukan semata untuk menutupi perilaku bejat anak seorang pejabat negara.

Standar Perilaku Pantas

Akhir-akhir ini, publik dibuat geram oleh pemberitaan tentang perilaku para pegawai Negara yang dinilai kerap memamerkan gaya hidup mewah dan kekayaannya melalui media sosial. Perilaku kurang pantas itu juga dilakukan oleh keluarga inti sang pejabat. Seperti anak dan istri mereka. Bentuknya macam-macam. Dari aksi bagi-bagi uang hasil arisan bersama komunitas istri para pejabat, pamer kendaraan mewah, hingga atribut yang dikenakannya sarat dengan harga mahal dan mewah.

Para pelaku aksi pamer itu mungkin tengah alpa, bahwa aksi mereka dilihat oleh jutaan mata, terekam oleh kamera langit, dan tersimpan dengan sangat rapat. Kemewahan telah menutup batinnya, bahwa mereka sedang hidup pada era dimana teknologi bisa digunakan dengan mudah untuk menghitung jumlah kekayaan seorang pejabat publik, lalu membandingkannya dengan penghasilan yang diperolehnya. Hasilnya bisa akurat dan mudah. Ia bisa menyimpulkan, apakah kekayaan yang diperoleh saat ini wajar atau tidak. Apalagi, untuk transaksi pembelian barang mewah umumnya dilakukan melalui sistem perbankan. Semua prosesnya akan tercatat dan terdokumentasi dengan sangat rapi.

Hemat saya, ini bukan perkara aturan negara yang mengatur soal standar hidup sederhana atau batasan hidup mewah bagi seorang pejabat negara. Ini perkara kepekaan, etika dan kepantasan seorang penyelenggara negara dalam berperilaku. Sulit sekali hal-hal seperti ini dibuatkan standar resmi yang berlaku bagi seorang pejabat ataupun keluarganya.

Saya akan selalu menggunakan rasa dalam melihat perkara seperti ini. Subyektif memang.

Hikmah Terpetik

Berkaca pada peristiwa yang baru baru ini terjadi pada diri Mario, anak seorang pegawai Ditjen Pajak yang diduga melakukan penganiayaan anak di bawah umur dan dianggap berperilaku memamerkan barang mewah milik orang tuanya. Saya tidak bisa menyimpulkan bahwa perilakunya salah atau benar. Karena kasusnya masih sedang dalam proses penyidikan oleh Polisi. Atas peristiwa itu,  Menkopolhukam, Menteri Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rame-rame, tergugah untuk membongkar sumber kekayaan para pejabat Negara lain yang selama ini dinilai tidak wajar..

Presiden Jokowi pun tak urung turut memberikan pandangannya. Menurutnya, pantas rakyat merasa kecewa. Karena pelayanannya dianggap tidak baik. Perilaku aparatnya jumawa, suka pamer kuasa, pamer kekuatan, pamer kekayaan, hedonis.

Terima kasih Mario. Tindakanmu telah melecut Presiden dan para menteri untuk mengusut perilaku para pejabat negara dan anggota keluarganya yang dinilai kurang peka terhadap perasaan para pembayar pajak di seluruh negeri ini. Tanpa aksi itu, mungkin, mereka akan adem ayem saja.

Perilaku Lebih Buruk

Sejatinya, ada perilaku pejabat negara yang tidak kalah buruk dan menyakitkan Rakyat. Perilaku mereka yang tengah menggunakan mobil berplat khusus, menggunakan symbol negara, lengkap dengan lampu strobo, hingga pengawalan khusus, lalu meminta prioritas jalan di tengah kemacetan jalan raya. Kami, para pembayar pajak, yang seharusnya menjadi “tuan dan Nyonya” yang seharusnya mereka layani, malah disuruh minggir, mengalah untuk si pelayan.

Saya khawatir, jika praktik buruk semacam ini terus terbiarkan, lama-lama menjadi lumrah dan terbenarkan. Para pengguna jalan lain tentu tidak pernah tahu apa urgensi mereka, sehingga merasa layak untuk minta prioritas jalan di tengah kemacetan. Jika tidak sesuai dengan ketentuan, maka perilaku buruk dan keliru itu telah dipertontonkan di depan ribuan mata para pengendara kendaraan, di tengah jalan raya, terutama pada saat jam macet. Pagi atau sore hari.

Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hanya membolehkan tujuh kendaraan yang memeroleh prioritas di jalan raya, yakni:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain ke tujuh kriteria di atas, para peminta prioritas jalan pastilah keliru dan melanggar ketentuan. Ketika pemangku tata Kelola Negara ini membiarkan perilaku keliru semacam ini, maka wajah aparatur birokrasi di Negeri ini tidak akan jauh berbeda dengan aparat penegak hukum yang memproses kasus Sumarijem, perempuan penjual telur ayam berusia 18 tahun, yang menjadi korban kekerasan seksual, yang terjadi pada tahun 1970 silam.

Sejarah kegagalan para aparatur penegak hukum pada saat itu, masih tercatat dengan sangat jelas dan bisa dibaca hingga saat ini.

Ahsan Jamet Hamidi, Ketua PRM Legoso, Ciputat Timur

Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Lazismu – Bank Mega Syariah Salurkan 100 Paket Sembako Kado Ramadhan untuk Keluarga Duafa
Berita

Lazismu – Bank Mega Syariah Salurkan 100 Paket Sembako Kado Ramadhan untuk Keluarga Duafa

20 April, 2026
Lazismu – Aladin Syariah Salurkan 40 Paket Kado Ramadhan untuk Keluarga Yatim dan Duafa
Berita

Lazismu – Aladin Syariah Salurkan 40 Paket Kado Ramadhan untuk Keluarga Yatim dan Duafa

20 April, 2026
UMB Gelar Pelatihan Instruktur Muhammadiyah, Perkuat Perkaderan di Bengkulu
Berita

UMB Gelar Pelatihan Instruktur Muhammadiyah, Perkuat Perkaderan di Bengkulu

11 Maret, 2026
Next Post
Unik! Cafe Musafir di Musywil Muhamamdiyah Sulsel

Unik! Cafe Musafir di Musywil Muhamamdiyah Sulsel

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In