BANYUWANGI, Suara Muhammadiyah – Disaat suasana Ramadhan yang semestinya bisa nyaman dan tenang dalam melaksanakan ibadah. Beberapa orang oknum warga memotong kembali papan nama Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah, Dusun Krajan Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Sabtu (08/04/2023).
Kejadian pemotongan papan nama Muhammadiyah ini terjadi sesaat setelah warga dan jamaah melaksanakan sholat isya’ dan taraweh atau sekitar pukul 19.40.
Beberapa jamaah yang sebelum sholat masih sempat melihat papan nama tersebut, namun selang beberapa waktu kedua papan nama sudah tidak ada ditempatnya dengan kondisi kaki tiang terpotong bekas digergaji memakai gerinda.
“Tadi masuk masjid pas sholat isya’ masih ada, trus setelah taraweh saya pulang. Begitu lewat lagi didepan masjid papan sudah tidak ada. Dan ada Wawan, Cip, Samuri, Sugik, selain itu ada beberapa anak-anak yang sedang tadarus Qur’an,” papar Supriyadi , jamaah masjid Al Hidayah.
Supri menambahkan kemungkinan yang me memotong adalah Wawan dengan dibantu Cip yang tidak lain bapaknya sendiri, dengan disaksikan Samuri, Sugik, Sariyono dan beberapa orang lagi. Karena saat itu mereka-mereka masih ada disana.
Melihat hal ini Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo segera mengambil sikap dengan melaporkan ke Polresta Banyuwangi. Sebab kejadian ini menjadi dasar laporan bahwa kesepakatan yang dibuat Forpimda di kejaksaan dicederai dengan pemotongan kembali papan nama Muhammadiyah oleh mereka-mereka yang sebelumnya melakukan hal yang sama.
“Kami dari pimpinan ranting Muhammadiyah Tampo langsung bergerak untuk melaporkan. Sebab apa yang mereka lakukan adalah bentuk provokasi dan kegaduhan, serta kondusifitas dilingkungan Al Hidayah,” tegas Sudarto, Ketua Ranting Muhammadiyah Tampo.
Lebih lanjut Sudarto mengatakan jika dulu pada saat mereka melakukan pemotongan karena agar kondusif. Namun ternyata sampai saat ini mereka tetap tidak menjaga kondusifitas bahkan mengulang kembali perbuatan memotong papan nama.
Saat ini Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara pidana dihadapan Polresta Banyuwangi. Kepada orang-orang yang telah melakukan perusakan, menyuruh melakukan perusakan dan yang turut serta melakukan perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 55, ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 170 KUHP.