YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Kaprodi Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan mensosialisasikan keberadaan Prodi Magister Hukum UAD di depan perwakilan 30 perusahaan yang ada fi DIY. Perwakilan dari perusahaan tersebut masing-masing menempati bagian legal maupun HRD di tempat mereka bekerja.
Salah satu yang dapat mendukung wawasan dalam kinerja mereka adalah kajian Hukum Hubungan Industrial menjadi salah satu mata kuliah yang diberikan di pembidangan hukum bisnis. Harapannya ke depan mahasiswa dari kalangan dunia usaha dan dunia industri bisa bergabung menjadi mahasiswa prodi magister hukum UAD.
Dalam kesempatan tersebut, bertempat di Ruang Bagaskara lantai 2 gedung utama Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Kaprodi Magister Hukum UAD Dr. Fithriatus Shalihah,S,H.,M.H. diminta memberikan Bimtek tentang Norma Kerja Perempuan dan Anak dalam kegiatan Peningkatan Pembinaan Pemahaman dan Penerapan Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan di Wilayah DIY yang diselenggarakan oleh Dinas terkait pada tanggal 16 Mei 2023.
Dalam salah satu pemaparannya Dr. Fithriatus Shalihah,SH,MH. menyampaikan bahwa perlindungan hukum termasuk di dalamnya meliputi pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan sangat tidak bisa diabaikan oleh perusahaan selaku pihak pemberi kerja. Pemberian hak-hak mereka sebagai pekerja pada umumnya atau pemenuhan hak maternitas terhadap mereka harus ada jaminan bahwa telah dilaksanakan dengan baik.
Termasuk perusahaan wajib tanggap jika ada hal-hal lain yang mengganggu harkat dan martabat pekerja perempuan oleh oknum dijajaran managemen perusahaan yang menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan seorang pekerja perempuan tertekan psikisnya karena ancaman PHK sepihak dan sebagainya, seperti yang saat ini sedang viral diberitakan diberbagai media tentang ‘staycation’ di PT Ikada Cikarang.
Populasi pekerja perempuan yang mendominasi pasar kerja diberbagai sektor industri di tanah air juga seharusnya mendapatkan edukasi yang benar terkait pemenuhan hak-hak maternitasnya yang mungkin telah diatur dengan lebih baik lagi baik dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Dengan demikian diharapkan terjadi hubungan industrial yang harmonis antar pihak-pihak terkait. (FS)