Eutanasia dalam Islam dan Perspektif Bioetika
Oleh : Ngade Wantara
Apa itu Eutanasia?
Istilah eutanasia menjadi bahasan yang pelik bagi para tokoh agama dan kedokteran modern. Secara harfiyah euthanasia berarti meninggal dalam kondisi menyenangkan dan tanpa penderitaan. Kemudian pada perkembangannya, istilah euthanasia diartikan menjadi dua bagian menurut perbuatannya yaitu sebagai kematian karena belas kasihan (mercy killing) dan membiarkan untuk mati (mercy death). Ada lima jenis euthanasia ditinjau dari sudut pandang korbannya, yaitu Sukarela (Voluntary) , Non sukarela (Non Volunter), Involunter, Aktif dan Pasif.
Eutanasia dalam islam
Euthanasia dalam islam sendiri sama halnya dengan mengakhiri nyawa sesorang, meskipun itu mengakhiri ataupun tidak sama sekali mengakhiri penderitaan mereka. Dalam arti lain, tindakan ini adalah sebuah bentuk rasa putus asa tanpa mencoba dengan pengobatan metode atau terapi yang lain. Dalam Islam hak manusia untuk hidup dan mati merupakan anugerah, dari Allah SWT yang bisa memutuskan ketika seorang lahir dan ketika dia mati untuknya penderitaan dalam bentuk atau tingkat keparahan apapun, Islam tidak membenarkan tindakan Eutanasia apalagi bunuh diri.
Dalam berbagai kajian dan literatur Islam, mengenai pendapat tentang bunuh diri yang dibantu, tampaknya ada kesepakatan atau paling tidak ada pemahaman umum tentang arti Eutanasia. Salah satunya melalui deklarasi yang diikuti dua ormas besar di Indonesia yaitu melalui perwakilan PP Muhammadiyah dan PBNU yang hadir pada acara deklarasi dan penandatanganan naskah pandangan tauhid Ibrahim tentang akhir hayat, dilaksanakan pada 28 Oktober 2019 di Casino Via IV Vatikan. Pernyataan tersebut sependapat bahwa eutanasia merupakan tindakan yang dilarang oleh agama dan moralitas. Pernyataan tersebut juga mengungkapkan tekad para pemuka agama untuk dengan tegas menentang eutanasia dan mempromosikan perawatan paliatif, merekomendasikan agar layanan kesehatan memberikan bimbingan spiritual kepada pasien, dan berkomitmen untuk melibatkan komunitas agama dalam masalah bioetika terkait pasien Muhtadar. Berkomitmen untuk memperkenalkan mereka pada teknik bantuan welas asih bagi mereka yang menderita dan muhtadar.
Euthanasia adalah sebuah tindakan mengingkari rahmat Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu”.
Dalam Islam sendiri, Allah telah berjanji untuk memudahkan kematian orang beriman. Adapun seseorang yang dalam keadaan sekarat, tidak perlu dipercepat kematiannya, baik dengan cara halus, Eutanasia atau dibunuh dengan cara yang kejam. Karena bisa jadi kondisi tersebut merupakan kesempatan yang diberikan Allah untuk bertaubat dari segala dosa yang telah dilakukan selama hidupnya di dunia, sehingga ia tergolong sebagai orang yang khusnul khatimah. Sebagian besar ulama Islam telah sepakat bahwa apapun alasan yang digunakan, jika tindakan tersebut adalah eutanasia, yang berarti tindakan dengan sengaja mengakhiri hidup seseorang sementara penderitanya masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka dalam Islam itu haram.
Keterkaitannya dengan Bioetika
Bioetika adalah bidang studi yang menyelidiki masalah yang disebabkan oleh perkembangan di bidang teknologi, biologi dan kedokteran serta dampaknya terhadap masyarakat luas dan sistem nilai saat ini dan masa depan. Bioetika dimaksudkan untuk dapat memberikan jawaban dan menawarkan solusi atas permasalahan konflik moral. Namun, bioetika bukan sekedar hubungan antara satu individu dengan individu lainnya, tetapi mencakup perhatian terhadap penelitian biomedis dan sikap manusia yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat, dunia kerja, dan kependudukan.
Eutanasia dapat disebut sebagai penarikan hak hidup individu sebagai anugerah tuhan yang sudah selayaknya dijaga, di junjung tinggi oleh siapapun tanpa terkecuali. Tindakan euthanasia banyak menimbulkan masalah persetujuan di lingkungan kesehatan, pihak yang pro berpendapat bahwa tindakan ini bertujuan untuk meringankan penderitaan seorang penderita. Sedangkan pihak yang menentang berpendapat bahwa eutanasia disebut sebagai tindakan bunuh diri sekaligus pembunuhan yang sangat bertentangan dengan kehendak Tuhan.
Mengutip pandangan Hippocrates yang relevan, yaitu: bidang ilmu kedokteran adalah usaha untuk memperkecil penderitaan pasien, menyingkirkan penyakit, dan bukan menyembuhkan hal-hal yang tidak memerlukan penyembuhan. Dari sudut pandang Hippocrates, dapat dimaklumi bahwa seorang dokter tidak berkewajiban untuk mencoba menyembuhkan penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yaitu. H. Jika obat dokter sudah tidak mampu lagi mengobati pasien. Di sisi lain, dokter memiliki kewajiban untuk membantu arwah si penderita, meskipun hal ini tidak dapat dilanjutkan, dan jika diteruskan hanya akan menambah rasa sakit si penderita.
Di Indonesia, euthanasia merupakan tindakan yang melanggar etika kedokteran Indonesia. Kegiatan yang tidak etis, tidak bermoral, atau bahkan ilegal. Berdasarkan norma hukum, khususnya hukum pidana, pelaksanaan euthanasia sangat erat kaitannya dengan kebutuhan individu untuk melindungi jiwanya sendiri. Praktik eutanasia jelas melanggar Pasal 11 Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012 yang menyatakan, “Setiap dokter harus selalu mengingat kewajibannya untuk melindungi nyawa manusia”. Dalam kondisi ini dokter dapat memberikan informed consent atau persetujuan tindakan medis, jika pasien atau keluarganya meminta agar tindakan medis tersebut dihentikan.
Ngade Wantara, mahasiswa Pendidikan Biologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta