Pendidikan Yang Mencerahkan
Oleh: Amalia Irfani
Semua menyepakati pendidikan dan menjadi terdidik adalah solusi dari degradasi bangsa. Kompleksitas permasalahan hidup yang akan dialami oleh seseorang sebagai individu dan bagian dari masyarakat memerlukan ilmu agar siap menghadapi cabaran kehidupan, cerdas mengelola emosi, bahkan mampu menawarkan solusi saat terjadi krisis sosial yang tidak dapat diprediksi kapan akan terjadi.
Sebegitu pentingnya pendidikan, membuat Muhammad Darwis yang di kemudian hari dikenal sebagai Kiai Ahmad Dahlan pendiri persyarikatan Muhammadiyah, organisasi keagamaan asal Indonesia yang dikenal dunia sebagai perguruan pendidikan modern namun tetap santun menjujung budaya lokal bangsa, tergerak mendirikan sekolah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Kauman pada saat itu. Bagi Kiai Dahlan, pendidikan itu mencerahkan, membuka cakrawala berpikir dan membuka jalan melawan kesewenangan.
Kiai Ahmad Dahlan berpesan bahwa dalam mendidik dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan agama tidak hanya cukup dengan memahami namun juga harus “nglakoni” atau mempraktekkan. Ini bermakna, ilmu yang telah didapat tidak akan terasah dan menjadi kebaikan jika tidak didakwakan ke orang lain. Dakwah adalah identitas gerakan Muhammadiyah, selain juga dikenal sebagai gerakan Islam dan tajdid. Identitas tersebut melekat erat yang membedakan Muhammadiyah dengan gerakan Islam lainnya dengan tersebarnya amal usaha dipenjuru Pertiwi, dan kini telah merambah ke beberapa benua.
Hal lain yang membuat pendidikan di Muhammadiyah sangat penting karena dapat membangkitkan kesadaran nasional Indonesia melalui corak Islam khususnya pada masa pra kemerdekaan. Pendidikan melalui sekolah-sekolah juga akan menjadikan manusia yang religius, berkarakter, humanis, serta meningkatkan penyebaran pengetahuan praktis sains modern. Generasi Islam tidak lagi buta tuli dengan kemajuan teknologi dan berkutat dengan tradisi dan pandangan sempit. Gerakan pendidikan Muhammadiyah memacu generasi muda untuk berpikir logis, bertujuan dan berkemajuan.
Dilematis Perguruan Pendidikan Muhammadiyah
Menilik bagaimana peran lembaga pendidikan non negeri, sebelum dan sesudah kemerdekaan, maka peran lembaga seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, serta yayasan di bawah agama merupakan bukti konkrit yang tidak bisa dilupakan begitu saja oleh sejarah. Lembaga pendidikan swasta ikut membantu negara menyelenggarakan pendidikan sebelum pemerintah punya anggaran. Banyak anak bangsa yang akhirnya menjadi pejuang melawan penjajah karena telah tercerdaskan disekolah-sekolah non negeri, dan peran tersebut telah sangat baik diusung Muhammadiyah hingga saat ini.
Perjuangan pun belum selesai, Muhammadiyah melalui amal usaha masih harus bergerak memberikan yang terbaik bagi bangsa. Tertatih mungkin itulah kata yang tepat menggambarkan bagaimana perjalanan perguruan Muhammadiyah di beberapa Provinsi di Indonesia. Kebijakan pemerintah yang kurang memberi ruang bergerak bagi sekolah swasta beberapa waktu terakhir memaksa banyak sekolah harus berpikir ekstra menghidupi diri agar bisa bertahan.
Padahal, keberadaan sekolah swasta bukan saja telah menyerap tenaga kerja, tetapi membantu dan menginspirasi sekolah negeri atau sekolah swasta lain dalam manajemen proses belajar. Yang perlu dicatat bahwa tidak semua sekolah swasta mengharapkan profit atau keuntungan, sebab ada sekolah yang didirikan untuk menampung anak-anak kurang mampu, yang tidak memiliki tempat tinggal atau yang memiliki kekurangan fisik (disabilitas) sehingga memerlukan sekolah atau perlakuan yang khusus.
Keberadaan sekolah swasta merupakan bentuk peran masyarakat dalam bidang Pendidikan, dan negara di tahun 1989 mengeluarkan UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab XII Pasal 47 dalam UU itu ditetapkan Lembaga Pendidikan Swasta adalah “Mitra Pemerintah yang diberi kesempatan seluas-luasnya dengan jaminan satuan Pendidikan boleh memiliki ciri khas tertentu.
Kolaborasi ini harusnya terus bisa dijaga. Pemerintah melalui kemendikbud memberikan ruang bergerak untuk hidup dan bertahan bagi lembaga pendidikan swasta dengan standar yang sudah ditetapkan. Selain juga memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi peserta didik yang bersekolah di lembaga swasta.
Amalia Irfani, Mahasiswa Doktoral Sosiologi UMM