• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 25, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Desak Kemendikbudristek Kembalikan Guru Swasta Lulus PPPK ke Sekolah Swasta Asal

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
21 Juli, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Desak Kemendikbudristek Kembalikan Guru Swasta Lulus PPPK ke Sekolah Swasta Asal
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Wakil Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen PNF) PP Muhammadiyah Alpha Amirrachman mendesak Kemendikbudristek untuk mengembalikan guru-guru dari sekolah swasta yang lulus program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mengajar di sekolah swasta asalnya.

“Di tengah kisruh banyaknya guru-guru PPPK yang tidak mendapatkan formasi, saya kira ini bisa membantu memecahkan sebagian permasalahan ini,” ujar Alpha ketika menjadi penanggap pada “FGD Human Capital Index: Percepatan Penurunan Stunting dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar” yang diselenggarakan Staf Khusus Wakil Presiden Gatot Prio Utomo bekerjasama dengan NU Circle di Jakarta, Selasa (18/07/2023).

Baca Juga

Totalitas dan Ikhtiar Siswa SD Muhammadiyah 6 Pekanbaru Ikuti Program ASM

Rakor Menuju Sekolah Go International

Menurut Alpha, hal ini sangat dimungkinkan karena sejalan dengan UU ASN Nomor 5/2014 pasal 1 (2) memungkinkan pemerintah menempatkan ASN di lembaga nonpemerintah. Disebutkan bahwa ASN baik PNS maupun PPPK “… diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji sesuai peraturan perundang-undangan.” Selanjutnya peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/2020 pasal 2 menyebutkan penugasan PNS terdiri atas: (1) Penugasan pada Instansi Pemerintah; (2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; (3) Penugasan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Ia mengingatkan terkait RDPU Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) dengan Komisi X DPR pada 18 Januari 2022 yg meminta agar Kemendikbudristek mengembalikan guru-guru sekolah swasta yang lulus PPPK ke sekolah swasta asal. Esoknya 19 Januari Komisi X raker dgn Kemendikbudristek dan menyampaikan hal serupa, tercatat dalam lapsing berita acara yang ditanda tangani Mendikbudristek dan Ketua Komisi X DPR RI, namun sampai hari ini tidak ditindaklanjuti.

Alpha menambahkan sangat mungkin guru-guru yang terkatung-karung nasibnya karena sudah terlanjur melepas pekerjaannya dan sekarang malah tidak mendapatkan penghasilan akan menuntut kementerian di jalur hukum dan meminta pertanggungjawaban kompensasi selama mereka tidak mendapatkan kepastian pekerjaan.

Menurut Alpha, peningkatan kualitas pendidikan dasar tidak bisa dilepaskan dengan tata kelola guru dan kasus malpolicy PPPK ini berpotensi mempengaruhi upaya peningkatan kualitas pendidikan karena guru adalah ujung tombak pendidikan.

Ia juga meminta agar kementerian meninjau ulang kebijakan kurikulum Merdeka Belajar terkait penekanan yang berlebihan pada project-based learning yang membebani guru dan siswa karena mengharuskan adanya eksibisi pada setiap pembelajaran yang tentunya memerlukan pembiayaan ekstra.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum Majelis Pendirikan Kristen di Indonesia (MPK) Jopia J. A. Rory juga mengeluhkan permasalahan serupa. “Banyak guru-guru kami pindah ke sekolah negeri, dan ini mengganggu proses belaja-mengajar di sekolah-sekolah kami,” ujarnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudsitek Nunuk Suryani menyambut baik masukan-masukan dari para pemangku kepentingan organisasi penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat dan berjanji akan melakukan peninjauan kebijakan.

Staf Khusus Wapres Gatot Prio Utomo berharap masukan-masukan ini dapat memperkaya khasanah kebijakan pendidikan di Indonesia dan menerima masukan dari peserta FGD untuk membentuk task force mengawal masukan-masukan yang diberikan peserta FGD yang mewakili di antaranya LP Ma’arif NU, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pusat Studi Pendidikan Kebijakan (PSPK), dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Tags: Majelis dikdasmenPPPK
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Totalitas dan Ikhtiar Siswa SD Muhammadiyah 6 Pekanbaru Ikuti Program ASM
Berita

Totalitas dan Ikhtiar Siswa SD Muhammadiyah 6 Pekanbaru Ikuti Program ASM

8 Agustus, 2023
Rakor Menuju Sekolah Go International
Berita

Rakor Menuju Sekolah Go International

7 Juli, 2023
Ketua Majelis Dikdasmen Lepas 50 Lulusan SD Muhammadiyah Bumiayu 
Berita

Ketua Majelis Dikdasmen Lepas 50 Lulusan SD Muhammadiyah Bumiayu 

10 Juni, 2023
Next Post
Bersempena Tahun Baru 1445 H, UMRI Taja Tabligh Akbar Bersama Ustadz Adi Hidayat

Bersempena Tahun Baru 1445 H, UMRI Taja Tabligh Akbar Bersama Ustadz Adi Hidayat

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In