SULAWESI, Suara Muhammadiyah – Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk meningkatkan integritas hakim dalam mewujudkan peradilan yang adil serta mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. MoU ini ditandatangani oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Buton, Dr. Wa Ode Al Zarliani, S.P., M.M., dan Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. dalam rangkaian kegiatan Kuliah Umum Mengenal Lembaga Negara Komisi Yudisial Republik Indonesia yang diadakan di Universitas Muhammadiyah Kendari.
Dalam semangat kerjasama yang saling menguntungkan, UM Buton dan Komisi Yudisial RI sepakat untuk bekerja sama dalam berbagai aspek, termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tujuan utama dari MoU ini adalah untuk memperkuat dan mengembangkan sumber daya manusia di bidang hukum dan peradilan, dengan fokus pada peningkatan integritas hakim.
Prof. Amzulian Rifai, Ketua Komisi Yudisial RI, menyatakan, “Kami sangat menghargai kerjasama yang telah terjalin antara Komisi Yudisial RI dan UM Buton. Ini merupakan langkah yang penting dalam memperkuat integritas dan kualitas hakim di Indonesia. Dengan bekerja sama dalam pendidikan dan penelitian, kami berharap dapat menciptakan peradilan yang lebih bersih dan adil bagi masyarakat.”
Dr. Wa Ode Al Zarliani, Rektor UM Buton, menambahkan, “UM Buton berkomitmen untuk mendukung perkembangan sektor hukum dan peradilan di Indonesia. MoU ini akan membantu kami dalam mempersiapkan generasi muda yang kompeten dan berintegritas tinggi dalam sistem peradilan.”
Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kerangka kerjasama ini diantaranya kolaborasi dengan Komisi Yudisial RI dalam merancang kurikulum yang relevan dengan perkembangan hukum dan peradilan, serta memasukkan nilai-nilai integritas hakim ke dalam program akademik. UM Buton dan Komisi Yudisial RI juga akan terlibat dalam proyek penelitian bersama yang bertujuan untuk meningkatkan sistem peradilan dan menyelesaikan permasalahan hukum saat ini. Selain itu, Kedua Pihak akan berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem peradilan dan hakim.
MoU ini mencerminkan komitmen kuat UM Buton dan KYRI untuk memajukan peradilan yang adil dan bersih, serta untuk mendukung pendidikan tinggi di Indonesia. Kedua institusi yakin bahwa kerjasama ini akan memberikan manfaat besar bagi perkembangan hukum dan peradilan di Indonesia. (Hidayat /Yofa)