Pentingnya Kurikulum bagi Pendidikan

Pendidikan

Foto Dok Ilustrasi

Pentingnya Kurikulum bagi Pendidikan

Oleh: Abdul Latif, Dosen FKIP UHAMKA

Pendidikan merupakan aset penting untuk mencetak generasi masa depan, dengan kata lain memiliki peran dan fungsi begitu penting bagi negera secara khusus memiliki kepentingan bagi individu masing-masing dalam menata kehidupan masa depan. Lantas, bagaimana generasi masa depan dapat mencapai pendidikan optimal sesuai dengan harapan melalui pendidikan? Dari sinilah, kita menarik simpulan bahwa peta konsep pendidikan di negera Indonesia haruslah jelas yang terdeskripsi dalam misi dan visi sesuai dengan tantangan zaman demi mencapai masa depan gemilang.

Peta konsep pendidikan merupakan ruh yang tidak lain yaitu kurikulum. Kurikulum berperanan penting dalam pelaksaan pembelajaran sebagai panduan utama guna mencapai hasil akhir yang diharapkan sesuai dengan tujuan pendidikan. Selanjutnya, penjabaran lebih lanjut tentang kurikulum dimulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepada pembelajaran yang harus dicapai pada setiap semester. Dengan demikian, kurikulum merupakan panduan bagi lembaga pendidikan yang direalisasikan oleh pendidik (guru) dalam merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan dan efisien sesuai dengan yang diharapakan.

Begitu pentingnya kurikulum bagi lembaga pendidikan, maka sangatlah penting bagi guru untuk memahami dan melaksanakan kurikulum dalam proses pembelajaran. Meskipun telah diketahui bersama bahwa kurikulum di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sehingga menuntut guru untuk selalu mengupgrade diri agar proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku dapat berjalan dengan optimal. Dengan kata lain, guru dituntut selalu siap menghadapi perubahan kurikulum dengan sikap untuk memahami dan melaksanakan kurikulum pada proses pembelajaran sesuai dengan bidang keilmuan ataupun mata pelajaran yang diajarkan kepada siswa.

Perkembangan Kurikulum Pendidikan

Sejak kemerdekaan Indonesia, kurikulum telah mengalami perubahan mengikuti situasi, kondisi, serta tuntutan zaman pada masanya. Kurikulum pendidikan yang pernah diterapkan di Indonesia diantaranya Kurikulum 1947 atau dinamai dengan Rencana Pembelajaran atau juga disebut dengan nama Kurikulum 1950, Kurikulum 1952 dengan nama Rencana Pelajaran Terurai 1952, Kurikulum1964 dengan nama Rencana Pendidikan 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975 dengan nama istilah Satuan Pembelajaran, Kurikulum 1984 disebut dengan nama Kurikulum 1975 yang disempurnakan atau juga dikenal sebagai Model Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA atau juga Student Active Learning (SAL), Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 atau dikenal dengan nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum 2006 dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Kurikulum 2013 atau dengan istilah K-13, kemudian pada tahun 2022 ditetapkan Kurikulum Merdeka.

Perubahan kurikulum yang sering terjadi serta rata-rata jeda perubahannya begitu dekat antara kurikulum sebelumnya dan seterusnya tentunya memiliki dasar yang kuat sesuai dengan situasi dan kondisi pada masanya.

Perubahan kurikulum yang dirancang dan disahkan oleh pemerintah tentu tidaklah pas, apa lagi jika didalilkan oleh masyarakat sebagai, “Ganti pemimpin, maka ganti kurikulum” walaupun faktanya demikian. Akan tetapi, perlu kita kaji lebih lanjut bahwa perubahan kurikulum memiliki dasar kuat sesuai situasi terkini serta mengikuti amanat UUD 1945 pada BAB XIII Pasal 31 poin 2, yaitu “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Hal tersebut sebagaimana disampaiakan Irma. R & Reani. R (2019) bahwa untuk mengikuti perkembangan zaman, kurikulum perlu dilakukan perubahan yang terarah, sistematis, dan jelas.

Tidaklah pas dalam hal ini masyarakat khususnya pendidik (guru maupun dosen) mengelik akan perubahan kurikulum karena kebijakan perubahan kurikulum memiliki dasar yang kuat ditinjau dari berbagai aspek pemikiran. Sepantasnya, kita sebagai masyarakat dapat mendukung perubahan positif dengan memberikan saran kepada dinas pendidikan sehingga dapat diteruskan kepada pemangku kebijakan, begitupula dengan pendidik yaitu dosen maupun guru.

Kebijakan yang dibuat dan disahkan oleh pemerintah pantasnyalah kita dapat pahami, pelajari, serta kita dukung. Segala kekurangan pantasnyalah dapat dikomunikasikan guna mendapatkan perbaikan untuk kita semua.

Kurikulum terbaru saat ini yaitu Kurikulum Merdeka yang telah disahkan sejak tahun 2022. Sampai saat ini, kurikulum merdeka terus dipelajari, disosialisikan, serta diterapkan pada lembaga pendidikan baik pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dengan tujuan untuk mencerdaskan generasi bangsa sesuai tuntutan zaman.

Oleh karena itu, tidaklah pas jika kita semua enggan menerapkan Kurikulum Merdeka yang usianya masih muda berusia 2 tahun. Selayaknya, stakeholders khususnya guru maupun dosen harus terus bersinergi berbagi pengetahuan, pengalaman, maupun keterampilan akan kebijakan Kurikulum Merdeka melalui berbagai kegiatan.

Dalam kaitan ini, dosen tidak hanya fokus melaksanakan pengajaran di dalam kelas bersama mahasiswa melainkan melaksanakan penelitian dan pengembangan; pengabdian kepada masyarakat; dan melaksanakan Al-Islam Kemuhammadiyahan (bagi PTMA) atau dinamai dengan Catur Darma. Akan tetapi, dosen dapat mengabil peran untuk mendukung kurikulum merdeka dengan melaksanakan penelitian dan pengembangan mengenai kurikulum tersebut. Selanjutnya, dosen dapat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi kurikulum merdeka dan penerapan kurikulum merdeka yang efektif bagi guru. Dukungan dosen yang telaksana dalam kedua kegiatan tersebut dapat memberikan pencerahan kepada guru sehingga dapat menerapkan kurikulum merdeka dengan mudah sesuai dengan situasi dan kondisi. Singkatnya, dosen telah bersinergi dengan pemangku kebijakan untuk menerapkan kurikulum merdeka sekaligus telah melaksanakan catur darma dengan optimal.

Exit mobile version