Hukum Jasa Penyeberangan dan Diving (Menyelam) Untuk Wisatawan Mancanegara

Hukum Jasa Penyeberangan dan Diving (Menyelam) Untuk Wisatawan Mancanegara

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr wb Di daerah kami, Kabupaten Lombok Utara terkenal sebagai pusat wisata khususnya di Provinsi NTB. Banyak wisatawan lokal maupun asing yang notabene adalah non Muslim sedang berekreasi dan berlibur di daerah kami, makanan dan minuman pun terdiri dari hal-hal yang dilarang agama misalnya minuman yang memabukkan, di samping itu juga terdapat jasa penyeberangan antar pulau dan diving (menyelam) dengan mengangkut turis dengan berpakaian ala budaya barat.

Pertanyaannya adalah halalkah penghasilan atas jasa penyeberangan dan penjualan atas barang-barang tersebut? Karena sebagaimana dimaklumi bahwa tanpa ada makanan, minuman atau pelayanan tersebut, daya tarik wisatawan di daerah kami menjadi melemah. Mohon penjelasannya kepada Tim Fatwa Tarjih PP Muhammadiyah.

Mukhlishin, Sekretaris MPK PWM NTB (disidangkan pada Jum’at, 20 Muharram 1438 H / 21 Oktober 2016 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr. wb.

Bapak Mukhlishin yang semoga dirahmati Allah swt., dalam Islam tidak ada larangan bagi seorang muslim untuk berinteraksi dengan orang kafir (non muslim) dalam persoalan muamalah, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Rasulullah saw. sering berinteraksi dengan golongan Yahudi dan Nashrani yang tidak memusuhi beliau dan umat Islam (kafir dzimmi), bahkan beliau membantu mereka dalam persoalan duniawi. Bahkan pula Rasulullah saw. juga melakukan transaksi muamalah dengan orang Yahudi di Madinah, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ [رواه البخاري ومسلم].

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Jarir dari al-A‘masy dari Ibrahim dari al-Aswad dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan menggadaikan (menjaminkan) baju besi beliau”  [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Hukum Jasa Penyeberangan

Rasulullah saw. banyak melakukan interaksi sosial dengan orang non muslim, baik dalam kehidupan bermasyarakat secara umum maupun dalam bidang muamalah jual-beli. Dengan demikian, terkait dengan pertanyaan yang bapak sampaikan, menyediakan jasa penyeberangan dan diving bagi para turis baik domestik maupun mancanegara termasuk bagian dari muamalah yang diperbolehkan, selama hal tersebut sekedar untuk melakukan rekreasi atau kunjungan wisata.

Sedangkan terkait dengan cara mereka berpakaian, pergaulan dan apa yang mereka konsumsi merupakan tanggungjawab mereka selama hal tersebut bukan bagian dari fasilitas jasa yang bapak sediakan, sehingga hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab bapak secara khusus. Namun dalam tinjauan dakwah yang bersifat luas, bapak tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan keadaan dan batas maksimal kemampuan yang bapak miliki, terlebih lagi jika hal tersebut berdampak pada masyarakat dan generasi muslim di sekitar lokasi wisata. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi saw.:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ [رواه مسلم].

“Dari Abu Said (diriwayatkan): Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah ia mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman” [HR. Muslim]

Di sisi lain, pulau Lombok yang sangat eksotis dan terkenal sebagai pulau seribu masjid yang kini menjadi tujuan wisata internasional, masyarakat lokal khususnya harus bisa membentengi diri, keluarga dan masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan dari ajaran agama, seperti pergaulan bebas, menjual dan mengkonsumsi minuman keras, dan juga mencari nafkah dengan cara-cara yang diharamkan. Terkait dengan menjaga diri dan keluarga serta larangan untuk memperjualbelikan minuman keras telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadis Nabi saw., antara lain sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ [التحريم، 66: 6].

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari (siksa) api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” [QS. at-Tahrim (66): 6].

Sedangkan terkait dengan minuman keras, Islam dengan sangat tegas melarangnya. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur’an surah al-Ma’idah ayat 90, sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [المائدة، 5: 90].

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, perjudian dan mengundi nasib dengan anak panah adalah najis (kotor) termasuk dari perbuatan syetan, maka jauhilah oleh kamu sekalian, agar kamu sekalian mendapatkan keberuntungan” [QS. al-Ma’idah (5): 90].

Bahkan terkait dengan masalah khamr atau minuman keras dan sejenisnya, Islam tidak hanya melarang untuk mengkonsuminya saja, tetapi juga melarang bahkan melaknat semua pihak yang terlibat dalam masalah khamr, mulai dari produsen, distributor, hingga semua pihak yang terlibat dalam memfasilitasi minuman keras tersebut. Dalam hadis Nabi saw. dijelaskan sebagai berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ. [رواه أبو داود والترمذي].

“Dari Anas bin Malik (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw. melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; orang yang memeras (produsen), yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya (pelayan), penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan” [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi].

Berdasarkan hadis tersebut maka dapat ditegaskan bahwa menyediakan minuman keras, dengan alasan apapun merupakan dosa besar yang sangat dimurkai dan bahkan dilaknat dalam agama Islam. Hal ini karena perbuatan tersebut juga termasuk kategori memfasilitasi dan mengajak orang untuk mengkonsumsinya. Padahal memfasilitasi dan mengajak orang melakukan kemaksiatan akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang melakukan atau mengkonsumsinya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا [رواه مسلم].

“Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun, dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun” [HR. Muslim].

Dengan demikian, jika bapak hanya menyediakan jasa penyeberangan dan diving serta tidak terlibat sedikitpun dalam memfasilitasi kemungkaran, antara lain menyediakan minuman keras, maka tentu profesi bapak masih termasuk hal yang wajar dan hukumnya mubah. Namun jika bapak merasa tidak nyaman dengan profesi tersebut karena seringkali menghadapi para turis yang berpakaian seronok serta menyaksikan mereka mengkonsumi minuman keras, atau bapak merasa sulit memisahkan antara keinginan sekedar menyediakan jasa penyeberangan dengan berbagai pergaulan dan sisi kehidupan negatif lainnya, maka tentu bapak bisa mempertimbangkan untuk mencari solusi terbaik, termasuk mencari alternatif pekerjaan yang lebih menenteramkan perasaan dan jelas kehalalannya.

Sebagai penutup, perlu diketahui bahwa pada berita yang beredar di media massa, Lombok menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah tentang Pariwisata Syariah (Perda No. 2 tahun 2016). Lombok juga berhasil meraih dua penghargaan internasional dalam “World Halal Travel Summit and Exhibition 2015”, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, 19-21 Oktober 2015, sebagai “World’s Best Halal Tourism Destination dan World’s Best Halal Honeymoon Destination”. Hal ini semestinya menjadi peluang bagi bapak untuk berperan aktif mengembangkan pariwisata syariah tersebut, apalagi bapak termasuk pimpinan Muhammadiyah setempat. Pariwisata syariah ini bukan sekedar peluang bisnis yang dapat menghasilkan keuntungan materi, tetapi juga peluang untuk mengembangkan dakwah dan amar makruf nahi mungkar secara lebih luas.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Artikel Hukum Jasa Penyeberangan dan Diving (Menyelam) Untuk Wisatawan Mancanegara ini pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 1 dan 2 tahun 2018

Exit mobile version