Hadist yang menyatakan bahwa setiap melakukan shalat bagi orang yang tidak mendapatkan air harus melakukan tayamum, atau dengan kata lain bahwa tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat, tidak didapati.
Ada hadist mauquf yang dapat dihukumi marfu’, yakni ungkapan sahabat Ibnu Abbas yang artinya : “Termasuk Sunnah agar seseorang yang shalatnya dengan melakukan tayamum, tidak melakukan tayamum kecuali untuk satu shalat saja.” Hadist mauquf ini diriwayatkan oleh Ad Daraquthni dari Ibnu abbas. Hadist ini dinyatakan dhaif karena ada perawinya yang bernama Hasan bin Umrah, termasuk yang lemah periwayatnya.
Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Imam Malik menurut pendapat yang masyhur, tidak membolehkan tayamum untuk melakukan dua kali shalat fardhu. Demikian juga pendapat Asy Syafi’i. Pendapat Ibnu Qudamah dari ulama Hambali, tidak membolehkan satu tayamum untuk dua shalat fardhu yang lain waktu, dan boleh untuk melakukan dua shalat fardhu dalam satu waktu seperti untuk shalat jamak.
Berdasarkan hadist riwayat Ahmad dari Amer bin Syu’aib, riwayat yang dipandang shahih dapat kita fahami bahwa melakukan tayamum untuk setiap akan melakukan shalat, lebih sesuai dengan dhahir lafal Hadist tersebut sebagai tertera di bawah,
عَن عَمْرِ وبْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أبِيهِ عَنْ جَدِّهِ رَضِىَ اللّٰهُ عَنهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: جُعِلَتْ لِىَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا أَيْنَماَ أَدْرَكَتْنِى الصّلاَةُ تَمَسَّحْتُ وَصَلًّيْتُ (رواه أحمد)
Artinya :
Amer bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Ia berkata : Bersabda Rasulullah saw : “ Telah dijadikan bumi untukku tempat bersujud dan alat bersuci. Dimana saja shalat mendapatkanku ( tiba waktu shalat ), atau menyapu dengan debu ( tayamum ) dan melakukan shalat. (HR. Ahmad dari Amer bin Syu’aib dari ayahnya dan neneknya)
Hadist itu menunjukkan kesucian tanah untuk melakukan shalat, yang dalam ketiadaan air, diganti dengan tayamum sebagai tersebut dalam ayat 6 surat Al Maidah.
—
Artikel ini pernah dimuat di Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 23 pada tahun 1989