• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Juni 24, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Tayamum untuk Satu Kali Shalat atau Lebih

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
6 Maret, 2020
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 1 min read
A A
0
Beristi’âdzah, Bukan Sekadar Membaca Ta’awwudz

Ilustrasi

Share

Hadist yang menyatakan bahwa setiap melakukan shalat bagi orang yang tidak mendapatkan air harus melakukan tayamum, atau dengan kata lain bahwa tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat, tidak didapati.

Ada hadist mauquf yang dapat dihukumi marfu’, yakni ungkapan sahabat Ibnu Abbas yang artinya : “Termasuk Sunnah agar seseorang yang shalatnya dengan melakukan tayamum, tidak melakukan tayamum kecuali untuk satu shalat saja.” Hadist mauquf ini diriwayatkan oleh Ad Daraquthni dari Ibnu abbas. Hadist ini dinyatakan dhaif  karena ada perawinya yang bernama Hasan bin Umrah, termasuk yang lemah periwayatnya.

Baca Juga

Arti Peningkatan Iman dan Taqwa

Fatwa Tarjih Hukum Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Imam Malik menurut pendapat yang masyhur, tidak membolehkan tayamum untuk melakukan dua kali shalat fardhu. Demikian juga pendapat Asy Syafi’i. Pendapat Ibnu Qudamah dari ulama Hambali, tidak membolehkan satu tayamum untuk dua shalat fardhu yang lain waktu, dan boleh untuk melakukan dua shalat fardhu dalam satu waktu seperti untuk shalat jamak.

Berdasarkan hadist riwayat Ahmad dari Amer bin Syu’aib, riwayat yang dipandang shahih dapat kita fahami bahwa melakukan tayamum untuk setiap akan melakukan shalat, lebih sesuai dengan dhahir lafal Hadist tersebut sebagai tertera di bawah,

عَن عَمْرِ وبْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أبِيهِ عَنْ جَدِّهِ رَضِىَ اللّٰهُ عَنهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: جُعِلَتْ لِىَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا أَيْنَماَ أَدْرَكَتْنِى الصّلاَةُ تَمَسَّحْتُ وَصَلًّيْتُ (رواه أحمد)

Artinya :

Amer bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Ia berkata : Bersabda Rasulullah saw : “ Telah dijadikan bumi untukku tempat bersujud dan alat bersuci. Dimana saja shalat mendapatkanku ( tiba waktu shalat ), atau menyapu dengan debu ( tayamum ) dan melakukan shalat. (HR. Ahmad dari Amer bin Syu’aib dari ayahnya dan neneknya)

Hadist itu menunjukkan kesucian tanah untuk melakukan shalat, yang dalam ketiadaan air, diganti dengan tayamum sebagai tersebut dalam ayat 6 surat Al Maidah.

—

Artikel ini pernah dimuat di Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 23 pada tahun 1989

Tags: Bersucitanya jawab agamatayamum
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

iman
Tanya Jawab Agama

Arti Peningkatan Iman dan Taqwa

28 Desember, 2022
Maulid Nabi Muhammad saw
Tanya Jawab Agama

Fatwa Tarjih Hukum Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

21 Januari, 2021
Tanya Jawab Agama

Hukum Germo dan Korban Pelacuran

21 Januari, 2021
Next Post
BMT An Ni’mah Kotagede Berpredikat Koperasi Sehat

BMT An Ni’mah Kotagede Berpredikat Koperasi Sehat

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In