MEDAN, Suara Muhammadiyah – Kontroversi RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) membuat umat Islam Gerah dan Marah. Aksi penolakan dan tuntutan penghentian pembahasan RUU HIP mengeras diseantero tanah air. Memang saat ini, muncul trik baru yakni, penundaan, kemudian penggantian judul.
Uniknya, semua saling tolak seputar siapa inisiantor RUU HIP ini. Pemerintah mengatakan bukan sebagai inisiator tapi menjadi inisiatif DPR. Lantas siapa inisiator sesungguhnya?
Untuk itu, Dr. Abdul Hakim Siagian, Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Utara yang juga pengurus MUI Sumut mengingatkan agar umat Islam tidak lengah, harus tetap waspada.
”Umat Islam harus melihat persoalan lebih makro. Jangan cepat meninggalkan substansi yang lebih besar, tapi kemudian tidak peduli dengan RUU HIP ini,” tegas Hakim.
Kata Hakim, MUI Sumut telah mengeluarkan maklumat atas RUU HIP, namun bukan berarti bila itu sudah dicabut/dihentikan/ditarik menjadi urusan selesai. Ada 5 poinnya, itu cuma salah satunya, yang lainnya harus terus didorong, antara lain mengusut perbuatan kriminalnya sesuai dakwaan pasal 107 D UU Nomor 27 tahun 1999 tentang KUHP turunan TAP MPRS no 25/MPRS/1966. Konteks ini baru pemanasan, sementara langkah-langkah taktis terus akan disiapkan dengan kajian lintas pakar dalam menakar berbagai hambatan, ancaman dan peluangnya.
Hakim juga mengingatkan persoalan lainnya, yakni Omnibus Law harus tetap menjadi fokus yang nyaris bersamaan. Disinilah perlunya memahami dan bersama dalam strategi dan siyasah cerdas Islami dalam amar makruf dan nahyi munkar itu. (syaifulh/rizq)