• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Wakil Ketua PWM Sumut: Jangan Lengan Penundaan RUU HIP hingga Omnibus Law

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
28 Juni, 2020
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
1
Share

MEDAN, Suara Muhammadiyah – Kontroversi RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) membuat umat Islam Gerah dan Marah. Aksi penolakan dan tuntutan penghentian pembahasan RUU HIP mengeras diseantero tanah air. Memang saat ini, muncul trik baru yakni, penundaan, kemudian penggantian judul.

Uniknya, semua saling tolak seputar siapa inisiantor RUU HIP ini. Pemerintah mengatakan bukan sebagai inisiator tapi menjadi inisiatif DPR. Lantas siapa inisiator sesungguhnya?

Baca Juga

Omnibus Law Kesehatan, Antara Peluang dan Tantangan di Masa Depan

Mengenang Abdul Hakim Siagian

Untuk itu, Dr. Abdul Hakim Siagian, Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Utara yang juga pengurus MUI Sumut mengingatkan agar umat Islam tidak lengah, harus tetap waspada.

”Umat Islam harus melihat persoalan lebih makro. Jangan cepat meninggalkan substansi yang lebih besar, tapi kemudian tidak peduli dengan RUU HIP ini,” tegas Hakim.

Kata Hakim, MUI Sumut telah mengeluarkan maklumat atas RUU HIP, namun bukan berarti bila itu sudah dicabut/dihentikan/ditarik menjadi urusan selesai. Ada 5 poinnya, itu cuma salah satunya, yang lainnya harus terus didorong, antara lain mengusut perbuatan kriminalnya sesuai dakwaan pasal 107 D UU Nomor 27 tahun 1999 tentang KUHP turunan TAP MPRS no 25/MPRS/1966. Konteks ini baru pemanasan, sementara langkah-langkah taktis terus akan disiapkan dengan kajian lintas pakar dalam menakar berbagai hambatan, ancaman dan peluangnya.

Hakim juga mengingatkan persoalan lainnya, yakni  Omnibus Law harus tetap menjadi fokus yang nyaris bersamaan. Disinilah perlunya memahami dan bersama dalam strategi dan siyasah cerdas Islami dalam amar makruf dan nahyi munkar itu. (syaifulh/rizq)

Tags: Abdul Hakim SiagianOmnibus LawRUU HIP
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Omnibus Law Kesehatan, Antara Peluang dan Tantangan di Masa Depan
Opini

Omnibus Law Kesehatan, Antara Peluang dan Tantangan di Masa Depan

16 Juli, 2023
Beranda

Mengenang Abdul Hakim Siagian

20 Desember, 2021
Berita

Innalillahi, Muhammadiyah Berduka Abdul Hakim Siagian Wafat

18 Desember, 2021
Next Post

Sejarah Perintah Shalat dan Makna Shalat

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In