• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Desember 13, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Di Kantor PP Muhammadiyah, Ormas Lintas Agama Nyatakan Sikap tentang RUU HIP

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
3 Juli, 2020
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
1
Di Kantor PP Muhammadiyah, Ormas Lintas Agama Nyatakan Sikap tentang RUU HIP
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Bertempat di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ormas lintas agama menyampaikan pernyataan sikap terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Berikut selengkapnya:

PERNYATAAN BERSAMA

Baca Juga

Kawal Kebijakan Pemerintah AMM Wonosobo Bertandang ke DPRD

PusdikHAM Uhamka: RUU HIP Sebaiknya Dihentikan

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang dalam proses membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah,  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),  Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) menyatakan:

  1. Bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dan Sumber segala Sumber Hukum negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila.
  2. Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat  Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif. Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara.
  3. Bahwa Pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan.
  4. Bahwa saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan terutama sosial dan ekonomi. Karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan  bekerjasama untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi dan mempersatukan bangsa  Indonesia dalam mencapai cita-cita.

Jakarta, 3 Juli 2020

  1. Abdul Mu’ti                                      : PP Muhammadiyah
  2. KH. Helmy Faisal Zaini                   : PB Nahdlatul Ulama
  3. Romo Agustinus Heri Wibowo        : Komhak KWI
  4. Pdt. Jacky Manuputty                      : PGI               
  5. KS Arsana                                       : PHDI
  6. Pandita Citra Surya                         : PP PERMABUDHI
  7. Xs Budi S Tanuwibowo                    : MATAKIN
Tags: RUU HIP
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Kawal Kebijakan Pemerintah AMM Wonosobo Bertandang ke DPRD
Berita

Kawal Kebijakan Pemerintah AMM Wonosobo Bertandang ke DPRD

3 Agustus, 2020
Pancasila, Butuh Implementasi!
Berita

PusdikHAM Uhamka: RUU HIP Sebaiknya Dihentikan

6 Juli, 2020
Berita

Wakil Ketua PWM Sumut: Jangan Lengan Penundaan RUU HIP hingga Omnibus Law

28 Juni, 2020
Next Post
AMM Kabupaten Tegal Bertandang ke DPRD, Nyatakan Sikap RUU HIP

AMM Kabupaten Tegal Bertandang ke DPRD, Nyatakan Sikap RUU HIP

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In