Hukum Shalat Jum’at di Mushalla

Shalat Jum'at di Mushalla

Mushola Al Hasan Takeharjo Lamongan Foto Dok Istimewa

Hukum Shalat Jum’at di Mushalla

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Dengan hormat saya Randi Irawan anggota Pimpinan Komisariat IMM Sumatra Utara. Dengan ini saya akan bertanya tentang:

2. Apakah mushalla bisa dipakai untuk shalat Jum‘at? Karena sebagian ulama berpendapat tidak boleh.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Randi Irawan (disidangkan pada Jum‘at, 3 Jumadilakhir 1440 H / 8 Februari 2019 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam w.w.

Terima kasih atas pertanyan saudara, berikut ini kami uraikan jawabannya.

Shalat Jum‘at di Mushalla

Sebelum mengetahui akan kebolehan shalat Jum‘at di mushalla, perlu diketahui tentang pengertian tempat-tempat untuk shalat seperti mushalla, masjid, dan masjid jami‘ terlebih dahulu. Adapun pengertian-pengertian tersebut adalah sebagai berikut,

  1. Mushalla, secara bahasa merupakan isim makan dari kata shalla-yushalli yang berarti tempat untuk shalat. Disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad saw sebagai berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه ابن ماجه: 3114].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda, barangsiapa memiliki kelapangan (untuk berkurban) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami [HR. Ibnu Majah: 3114].

Merujuk pada hadis di atas, tempat shalat yang dimaksud oleh Nabi saw adalah tempat shalat Id, yaitu tanah lapang yang terletak 1000 hasta (200 meter) dari masjid Nabi saw pada waktu itu. Demikian disebutkan dalam Tuntunan Idain dan Qurban, susunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, terbitan Suara Muhammadiyah, Cet. I tahun 2007.

Namun, berbeda dengan makna dalam hadis di atas, arti mushalla menurut Ensiklopedi Fiqh adalah tempat shalat di rumah yang boleh diubah fungsinya selain untuk ruangan shalat (https://www.risalahislam.com/2015/07/perbedaan-masjid-dan-mushola.html?m=1, diakses Selasa, 19 Februari 2019, pukul 21:58). Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mushalla (ditulis musala) berarti tempat shalat, langgar dan surau.

Dengan demikian, sesuai juga dengan kebiasaan yang ada di masyarakat, mushalla dapat diartikan sebagai suatu bangunan tersendiri, namun memiliki ukuran yang lebih kecil dan bisa juga terdapat dalam suatu bangunan yang digunakan sebagai tempat atau ruangan khusus untuk shalat baik di rumah, sekolah, kantor, hotel, bandara, mall dan tempat lainnya.

حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ … وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا … [رواه البخارى: 335, 438, 3122, 122]. 

Telah menceritakan kepada kami Jabir bin Abdillah (diriwayatkan) dia berkata, Rasulullah saw bersabda, … telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri … [HR. al-Bukhari: 335, 438, 3122 dan 122].

Adapun di dalam KBBI masjid berarti rumah atau bangunan tempat sembahyang orang Islam. Kemudian di dalam Fatwa Lajnah Daimah (Dewan Fatwa Ulama Arab Saudi), masjid diartikan setiap tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah lima waktu oleh kaum muslimin. Masjid jami’, di dalam KBBI adalah masjid utama, yaitu masjid yang digunakan shalat beramai-ramai pada hari Jum‘at dan sebagainya.

Tentang tempat shalat Jum‘at ini pernah diterbitkan fatwa dan dimuat pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 15-16 tahun 2015 dan dapat diakses melalui tautan http://www.suaramuhammadiyah.id/2016/11/25//fatwa-tarjih-shalat-jumat-di-ruang-aula-sekolah/. Pada fatwa tersebut diterangkan bahwa boleh shalat Jum‘at di tempat selain masjid, kecuali di tempat-tempat yang dilarang untuk shalat seperti kamar mandi dan kuburan serta tempat yang terdapat najis dan kotor seperti di kandang binatang, sebagaimana hadis Nabi saw,

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ, قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ [رواه الحاكم: 922, 923].

Dari Abu Sa‘id al-Khudri (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk shalat) kecuali kamar mandi dan kuburan [HR. al-Hakim: 922, 923].

Kebolehan tersebut dengan syarat ada suatu hajat (keperluan untuk kemaslahatan), misalnya kesulitan menuju masjid, jarak cukup jauh, masjid tidak menampung jamaah dan lain-lain. Dalam keadaan normal, masjid tetap menjadi pilihan utama untuk mengerjakan shalat Jum‘at.

Dengan demikian, shalat  Jum‘at boleh dilaksanakan di mushalla apabila memenuhi ketentuan hajat (kemaslahatan) di atas.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 23 Tahun 2019

Exit mobile version