Prof Dr Haedar Nashir, MSi
Akhir-akhir ini isu kedaulatan banyak diangkat kembali dalam wacana publik di berbagai organisasi masyarakat sipil. Muhammadiyah dalam Tanwir Ambon 2017 bahkan secara khusus mengangkat tema “Kedaulatan dan Keadilan Sosial” sebagai bentuk keprihatinan dan komitmen untuk menegakkan kedaulatan berbangsa dan bernegara, ketika dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan di negeri tercinta ini mulai tampak indikasi atau gejala tergerusnya kedaulatan.
Indonesia menganut politik bebas aktif dalam politik luar negeri. Tetapi dalam praktik hubungan antarnegara sering memiliki kecenderungan tertentu seperti kedekatan Indonesia dengan Rusia dan RRC (Republik Rakyat Cina) di zaman Orde Lama. Kini orang mulai mengkritisi hubungan dengan Tiongkok, baik dalam politik maupun ekonomi, agar tetap bebas aktif.
Dalam konteks domestik masalah paling krusial menyangkut kedaulatan ialah dominasi kelompok kecil yang menguasai ekonomi, yang mulai merambah ke dunia politik. Kelompok kecil (satu prosen) yang menguasai 55,5% kekayaan Indonesia, jelas menimbulkan kecemasan akan eksistensi kedaulatan negara.
Demikian halnya dengan penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam baik oleh perusahaan-perusahaan asing maupun domestik yang dapat menggerogoti kedaulatan ekonomi dan politik bangsa. Karenanya masalah kedaulatan bangsa dan negara patut menjadi perhatian semua pihak agar Indonesia tetap menjadi milik bangsa Indonesia seutuhnya.
Masalah Kedaulatan
Pada sidang Tanwir 2017, Muhammadiyah membahas secara khusus tentang “Kedaulatan dan Keadilan Sosial untuk Indonesia Berkemajuan”. Tanwir Ambon melahirkan deklarasi lima hal pokok. Satu di antara poin deklarasi itu tentang kedaulatan. Bahwa kedaulatan berarti kemerdekaan, bebas dari belenggu perbuatan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, seperti penjajahan, penindasan, tirani dan dominasi baik yang dilakukan oleh individu, kelompok dan bangsa lain.
Kedaulatan berarti kemandirian menentukan nasib sendiri dalam sistem pemerintahan, hukum, politik, kebudayaan dan kepribadian yang konstitusional. Kedaulatan adalah ketahanan, kemampuan mengelola dan mempertahankan negara, menjaga keutuhan wilayah daratan dan lautan, mengelola sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mengembangkan potensi sumber daya insani tanpa diskriminasi, dan membentuk karakter bangsa yang kuat berdasarkan nilai-nilai spiritual, moral agama, sosial dan peradaban utama.
Para pendiri bangsa meletakkan kedaulatan sebagai bagian dari cita-cita kemerdekaan dan berdirinya negara Republik Indonesia, yaitu Indonesia yang “merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Mereka juga memproyeksikan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Termasuk di dalamnya menjalankan sistem pemerintahan, mengelola sumberdaya alam, dan mengurus hajat hidup rakyat secara keseluruhan.
Bung Karno dalam pidato kenegaraan 17 Agustus 1964 menggagas pemikiran “Trisakti”; ialah tiga kekuatan yang harus diwujudkan agar Indonesia menjadi negara dan bangsa yang besar yaitu “Berdaulat dalam politik”, “Berdikari dalam ekonomi”, dan “Berkepribadian dalam kebudayaan.” Panglima Sudirman bersama seluruh rakyat Indonesia harus bergerilya dalam keadaan menderita untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Sementara itu, Ir Djuanda melahirkan Deklarasi 1957, yang mengandung pernyataan sikap bahwa laut merupakan satu kesatuan yang utuh dari wilayah Indonesia.
Karenanya jika ada kekuatan asing maupun domestik dengan leluasa menguasai segala hal yang menjadi milik negara serta membawa kerugian bagi hajat hidup rakyat, maka hal itu bukti hilangnya kedaulatan. Kedaulatan Indonesia juga dipertaruhkan bila ada segelintir orang atau kelompok dengan kekuatan modal dan politik raksasa dibiarkan menguasai bumi Indonesia dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Di sinilah ujian dan tantangan jiwa kenegarawanan bagi para elite bangsa khususnya di tubuh pemerintahan dalam mewujudkan dasar nilai dan cita-cita kemerdekaan dan kebangsaan dalam kehidupan Indonesia saat ini. Jika ingin mewujudkan nilai dan cita-cita kebangsaan maka para elite bangsa sebagai penanggungjawab kewajiban kenegaraan niscaya memiliki jiwa, pikiran, misi, dan visi kebangsaan yang mencukupi.
Jika serba terbatas dalam penghayatan nilai dasar dan visi kebangsaan maka hasilnya sekadar pragmatisme kekuasaan, yang boleh jadi yang diraih sekadar kemajuan artifisial. Keterbatasan dalam pemahamanan prinsip dan cita-cita kebangsaan akan membuka peluang dalam mengurus negara terombang-ambing oleh tangan-tangan perkasa yang siap menyergap dari segala penjuru yang pada akhirnya Indonesia menjauh dari nilai dasar dan cita-cita nasional yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa dengan susah payah dan pergumulan penuh pengorbanan itu.
Langkah Ke Depan
Menegakkan kedaulatan tidaklah mudah. Pasca kemerdekaan sampai sekitar duapuluh tahun sesudahnya pemerintah Indonesia bertekad kuat secara politik untuk menegakkan kedaulatan Indonesia dari kekuatan asing kala itu. Indonesia berhasil mempertahankan diri dari agresi Belanda dan Sekutu hingga menjadi negara yang sepenuhnya merdeka. Indonesia secara umum pada awalnya mampu menjadi negara yang menjalankan politik luar negeri bebas aktif. Tetapi karena berbagai sebab kemudian sempat tergelincir pada hubungan politik yang terlalu condong ke Rusia dan RRC kala itu, yang berpengaruh pada situasi politik dalam negeri. Rezim pemerintahan banyak menghadapi kemelut dalam negeri sehingga berakhir tragis pada tragedi dan pergantian kekuasaan tahun 1965.
Orde Baru bertekad mewujudkan Indonesia yang berpijak pada fondasi Pancasila dan UUD 1945 secara “murni dan konsekuen.” Tetapi dalam praktik terjadi bias kekuasaan yang bertentangan dengan dasar nilai dan cita-cita kemerdekaan itu. Politik Indonesia berwatak otoritarian, ekonomi kapitalistik dan dikuasai oleh sekelompok kecil yang berkroni dengan rezim pemerintah, serta keadilan dan kesejahteraan rakyat makin menjauh dari cita-cita pendiri bangsa. Pemerintahan Orde Baru yang otoriter dan tidak prorakyat berakhir dengan lahirnya reformasi tahun 1998.
Reformasi melahirkan secercah harapan. Pada era ini Indonesia mengalami lompatan demokrasi, sehingga menjadi negara termaju dalam berdemokrasi bersama Amerika Serikat dan India. Tetapi demokrasi saja tidak cukup, bahkan dalam sejumlah hal demokrasi liberal saat ini menimbulkan problem politik tertentu yang tidak ringan. Lahirnya politik transaksional, politik uang, perselingkuhan politisi dan pemilik modal, dan sekularisasi kehidupan politik menjadi masalah tersendiri yang muaranya pada liberalisasi politik yang oleh sejumlah pihak dinilai telah kebablasan.
Menurut Muhammadiyah, pemerintah harus tegas dan percaya diri melaksanakan kebijakan ekonomi yang pro rakyat kecil, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, mengelola sumberdaya alam dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menata sistem kepartaian yang lebih aspiratif terhadap masyarakat, mencegah dominasi kelompok tertentu yang dengan kekuatan politik, finansial dan jaringan mendikte negara.
Negara tidak boleh takluk oleh pemodal asing maupun dalam negeri yang memecah belah dan memporakporandakan tatanan demi melanggengkan kekuasaannya. Untuk itu, pemerintah harus mendorong masyarakat madani berperan lebih luas sebagai kelompok kritis, penyeimbang dan kontrol atas jalannya pemerintahan dan mitra strategis dalam memperkuat kedaulatan negara dan mewujudkan keadilan sosial.
Di sinilah pentingnya konsistensi dan aktualisasi mewujudkan cita-cita kedaulatan berbangsa dan bernegara oleh para penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif dan yudikatif, serta para Kepala Daerah di seluruh tanah air. Mereka berkewajiban secara konstitusional menjadikan Indonesia benar-benar milik seluruh rakyat, serta segenap kekayaan dan sumberdaya alam diperuntukkan sebesarbesarnya bagi hajat hidup rakyat Indonesia.
Sumber: Majalah SM Edisi 10 Tahun 2017