JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Atas jasanya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 2016-2019, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada Menko PMK Muhadjir Effendy. Mantan Rektor UMM selama tiga periode tersebut menerima penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana bersama dengan beberapa Menteri Kabinet Kerja lain di Istana Negara pada Rabu, 11 November 2020.
Saat menjabat sebagai Mendikbud, Muhadjir dinilai berhasil menyelesaikan masalah pendidikan dengan mengeluarkan kebijakan sistem zonasi. Dengan sistem tersebur, ia berhasil menyelesaikan masalah pemerataan akses pendidikan, pemerataan distribusi guru, meningkatkan kompetensi guru, dan mendongkrak kualitas sekolah.
Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh Presiden pada kesempatan ini ditetapkan dengan Keppres Nomor 118/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada 46 orang.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk: menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarma baktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, tujuan lainnya yaitu untuk menumbuh kembangkan semangat kepahlawanan dan kepatriotan setiap orang. Selain itu untuk menumbuh kembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat berkarya bagi kemajuan bangsa dan negara. (diko)