• Disclaimer
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 13, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Abdul Mu’ti: Korupsi Sama Kejamnya dengan Terorisme

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
13 Desember, 2020
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut korupsi sebagai kejahatan yang dampaknya sangat luar biasa. Bahkan dirinya menyebut korupsi sama kejamnya dengan terorisme.

“Menurut saya, kejahatan korupsi itu lebih membunuh dari pada terorisme. Karena dampak dari korupsi sangat luar biasa. Jika saat ini ada seorang Menteri yang melakukan korupsi dana bansos di atas 17 Miliyar, maka di dalam undang-undang kita dapat dijatuhi hukuman mati,” ungkap Abdul Mu’ti dalam agenda Pengajian Umum dengan tema, “Korupsi di Indonesia: Masalah dan Solusinya”, Jum’at (11/12).

Baca Juga

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

Di dalam fikih anti korupsi yang disusun Muhammadiyah dan NU di masa kepemimpinan Buya Syafii Maarif dan KH. Hasyim Muzadi, seorang tersangka korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Tapi pertanyaannya, apakah di Indonesia pernah ada seorang koruptor yang dihukum mati. Dan apakah para hakim berani menjatuhi hukuman mati kepada pelaku korupsi. “Kami masih meragukannya,” ujar Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa sebagian masalah korupsi di Indonesia berakar pada struktur yang berkaitan erat dengan sistem politik dan pemerintahan. Akar masalah lainnya yaitu penegakan hukum yang dinilai kurang tegas terhadap pelaku korupsi. Di berbagai forum diskusi, PP Muhammadiyah mengusulkan pembuktian terbalik dalam kaitannya dengan masalah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hukum pembuktian terbalik ini telah dilakukan di beberapa negara yang memiliki kasus korupsi yang merajalela, dan pada akhirnya terbukti dapat mengurangi secara signifikan masalah korupsi yang terjadi di negara tersebut. Hukum ini melihat harta kekayaan dan pendapatan sebagai tolak ukur seseorang dapat diperiksa oleh penyidik. Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka. (diko)

 

Tags: Abdul Mu'tiKorupsimuhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
Berita

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

11 Maret, 2026
Prof Abdul Mu’ti di Mata Para Kolega
Berita

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

11 Maret, 2026
Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara
Berita

Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara

11 Maret, 2026
Next Post
al-Mumin

Al-Mu’min: Yang Maha Memberi Keamanan

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In