• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Juni 16, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Dasar Hukum Shalat Fidyah

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
7 Juni, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Shalat Fidyah

Stock Image

Share

Dasar Hukum Shalat Fidyah

Pertanyaan:

Baca Juga

Bedanya Wakaf Uang dengan Wakaf Menggunakan Uang

Sambutan Idul Adha pada Hari Raya yang Berbeda Hari

Di desa saya sudah menjadi kewajiban kalau ada yang meninggal dunia, setelah mayat dikebumikan, pada malam pertama sampai dengan malam ketiga diadakan shalat fidyah. Apakah ada dasarnya?

Yel Hidayati (disidangkan pada Jum’at 2 Muharram 1429 H / 11 Januari 2008 M)

Jawaban:

Sejauh kami melakukan penelitian terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits, tidak atau belum dapat kami ketemukan dasar hukum bagi shalat fidyah yang saudara tanyakan.

Dalam sebuah hadits diterangkan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ [رَوَاهُ البخاري ومسلم واللفظ للبخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari’Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang berbuat dalam urusan agama kami ini (ibadah,) yang tidak terdapat di dalamnya (tuntunan dari agama), maka perbuatan itu tertolak (tidak diterima).” [HR. al-Bukhari dan Muslim dengan lafadz dari al-Bukhari]

Dalam qa’idah fiqhiyyah disebutkan:

اْلأَصْلُ فَي اْلعِبَادَةِ اْلبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى اْلأَمْرِ.

Artinya: “Pada dasarnya dalam bidang ibadah tidak boleh dilakukan sampai adanya dalil yang memerintahkan.”

Maka shalat fidyah yang saudara katakan menjadi kewajiban untuk dilaksanakan pada malam pertama sampai dengan malam ketiga setelah jenazah dikebumikan, tidak dibenarkan untuk dilakukan.

Sekedar tambahan, bahwa fidyah dalam ajaran Islam adalah kewajiban bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadan karena udzur, untuk memberi makan kepada seorang fakir miskin sebanyak satu mud untuk setiap hari tidak berpuasa.

Wallahu a’lam

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 4 Tahun 2008

Tags: Fatwa TarjihShalat Fidyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Wakaf Uang
Tanya Jawab Agama

Bedanya Wakaf Uang dengan Wakaf Menggunakan Uang

21 Juni, 2023
Idul Adha
Tanya Jawab Agama

Sambutan Idul Adha pada Hari Raya yang Berbeda Hari

3 Juni, 2023
Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid
Tanya Jawab Agama

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

3 Juni, 2023
Next Post
rs muhammadiyah

Kenapa Pasien Suka RS Muhammadiyah?

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In