• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, Desember 10, 2023
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

3 Sebab Wanita Haram Dinikahi

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
21 September, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Civitasas Akademika Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), pada Selasa (21/9) mengadakan Kajian Tarjih secara virtual dan disiarkan di tvMU, Ust. Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah sebagai pemateri. Kajian kali ini mengusung tema Fatwa Tarjih Muhammadiyah: “Al – Mahramat (wanita- wanita yang haram dinikahi)”.

Ust. Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag mejelaskan pada kajian tersebut bahwa “Muhrim itu istilah yang kurang tepat, muhrim itu artinya orang yang sedang berikhram, entah itu ikhram untuk umrah atau haji, kemudian memakai pakai ikhram itulah yang disebut muhrim, namun kalau wanita-waia yang dilarang atau haram untuk di nikahi itu disebut mahram,”

Baca Juga

Bedanya Wakaf Uang dengan Wakaf Menggunakan Uang

Sambutan Idul Adha pada Hari Raya yang Berbeda Hari

Ust. Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag juga menjelaskan bahwa mahram atau seorang wanita yang tidak boleh dinikahi ada tiga sebab, yang pertama adalah sebab keturunan, kedua sebab persusuan, dan yang ketiga sebab perkawinan.

Dalam hal ini merujuk kepada Firman Allah pada surat An-Nissa Ayat 23, yang artinya “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.

Rasullullah saw menguatkan pada sebuah Hadist untuk ke Mahrahman yang disebabkan oleh perkawinan yang artinya “Dan janganlah kamu mengumpulkan dalam suatu perkawinan dua perempuan bersaudara”

Adapun  perempuan-perempuan yang selain dari golongan diatas, yang tidak termasuk ke dalam Al Mahrahmat, maka perempuan-perempuan tersebut halal unuk dinikahi seseorang.(isg)

Tags: Fatwa Tarjihnikah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Wakaf Uang
Tanya Jawab Agama

Bedanya Wakaf Uang dengan Wakaf Menggunakan Uang

21 Juni, 2023
Idul Adha
Tanya Jawab Agama

Sambutan Idul Adha pada Hari Raya yang Berbeda Hari

3 Juni, 2023
Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid
Tanya Jawab Agama

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

3 Juni, 2023
Next Post
Secuil Kisah Kelam Muhammadiyah Kangean Masa-masa Awal

Secuil Kisah Kelam Muhammadiyah Kangean Masa-masa Awal

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In