Koperasi adalah Budaya Indonesia untuk Kesejahteraan Bersama

Koperasi adalah Budaya Indonesia untuk Kesejahteraan Bersama

BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Banyak cara dalam menjalankan suatu perkenomian untuk kehidupan masyarakat, baik di dunia maupun di Indonesia.

Indonesia sendiri memiliki salah satu cara dalam menjalankan perekonomiannya, yaitu melalui koperasi.

Begitulah materi yang dibahas dalam webinar koperasi yang diselenggarakan Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Bandung (UMBandung), Kamis (10/03/2022) kemarin.

Acaya tersebut mengangkat tema “Merajut Koperasi, Merajut Solusi, Mahasiswa Berdikari”.

Salah satu narasumber sekaligus dosen UMBandung, Dr. Yudi Daryadi, M.Ag., mengatakan bahwa koperasi terlahir dari rahim budaya Indonesia yang memiliki sikap tenggang rasa dan saling membantu.

”Indonesia memiliki pandangan perekonomian yang sangat merakyat. Itulah yang biasa kita sebut dengan koperasi,” ucap Yadi.

Ia mengatakan koperasi juga menjadi simbolisasi bagi masyarakat menengah ke bawah dalam melakukan pergerakan usaha.

”Koperasi sendiri menuntut kesejahteraan bersama, tidak ada yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin,” lanjutnya.

Yadi menganjurkan jika ingin merintis usaha dengan hasil yang kolektif, koperasi menjadi hal yang cocok sebagai pembelajaran.

”Modal sosial dasar berupa guyub dalam masayarakat kita, itu bisa menjadikan koperasi sebagai alat untuk kapitalisasi usaha kita sebenarnya,” katanya.

Koperasi Sebagai Badan Hukum

Konsultan hukum yang juga dosen UMBandung, Azhar M. Akbar, S.Sy., M.H. (Adv.), mengatakan, pada pasal 1 UU No. 17 tahun 2012, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi.

”Koperasi secara tidak formal lahir dari kebudayaan masyarakat seperti gotong royong, tetapi dengan adanya undang-undang tersebut, koperasi diakui sebagai badan hukum,” tanggap Akbar.

Ia juga mengatakan bahwa dalam undang-undang tersebut koperasi memiliki asas berdasarkan asas kekeluargaan.

”Jadi bukan hanya secara kultural koperasi dijalankan, tetapi hukum pun mendukung itu bahwa asasnya itu harus secara kekeluargaan,” jelasnya.

Koperasi untuk Mahasiswa

Dewan Pengawas Syariah BMT ITQAN sekaligus dosen UMBandung, Yudi Haryadi, S.E., M.M., mengatakan bahwa mahasiswa pun bisa memiliki koperasinya sendiri yang disebut dengan Koperasi Mahasiswa (KOPMA).

KOPMA harus berdiri berdasarkan konsolidasi dari progam studi agar dana yang terkumpul, baik simpanan pokok maupun simpanan wajib, menjadi besar.

”Semakin berjamaah, maka insyaallah akselerasinya, kolaborasinya, dan sinerginya itu akan lebih besar dan lebih cepat,” ungkap Yudi.

Pun KOPMA menjadi koperasi kader yang kreatif dan inovatif bagi mahasiswa agar mereka bisa berkoperasi, berwirausaha, dan menjalankan usaha guna memenuhi keinginan para anggotanya.

”Anggota pun perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas koperasi yang menjamin adanya sharing economy,” tandasnya.***(Firman Katon)

Exit mobile version