Aplikasi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah di PTM
KUDUS , Suara Muhammadiyah – “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”. ( Al Qur’an Surat Ali Imron : 104)
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah yang juga Pengurus Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Kudus, Drs. H. Musman Tholib, M.Ag., menyampaikan materi pengajian dengan tema “Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah Aplikasi di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM)”. Pengajian Ramadhan 1443 Hijriyah yang diadakan oleh Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) dibuka oleh Rusnoto, SKM, M. Kes (Epid) Rektor Universitas Muhammadiyah Kudus diikuti Pengurus Badan Pembina Harian, dosen dan tenaga kependidikan secara daring pada hari Senin, 4 April 2022. Materi yang diterima oleh peserta pengajian adalah Hakekat Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Menurut Musman Tholib, anggaran dasar tersebut terdapat tujuh pokok pikiran yaitu:
Pertama, Hidup manusia harus berdasar Tauhid (meng-Esakan) Allah : bertuhan, beribadah, tunduk dan taat hanya kepada Allah sebagaimana tercantum dalam Q.S. At-tin : 4 – 6, Q.S. Adz-Dzariyat : 56, Q.S. Muhammad : 19.
Kedua, Hidup manusia itu bermasyarakat, maka diharapkan terwujud masyarakat yang sejahtera, aman, damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan diatas keadilan, kejujuran, persaudaraan, gotong royong, tolong menolong dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Ketiga, Hanya hukum Allah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia, sejahtera yang hakiki di dunia dan akhirat. (Q. S. Al Maidah : 3, Q.S. Al Anbiya : 107, Q.S. Ali Imran : 19 & 85).
Keempat, Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah, berbuat ihsan dan islah kepada manusia/masyarakat. (Q.S. Al Hujurat : 15)
Kelima, Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil apabila dengan mengikuti jejak (ittiba’) perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi besar Muhammad SAW (Q.S. Al Ahzab : 21)
Keenam, Perjuangan dalam mewujudkan pokok pikiran tersebut hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya dan berhasil, apabila dengan cara berorganisasi. (Q.S. Ali Imran : 104)
Ketujuh, Pokok pikiran/prinsip/pendirian tersebut dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah dapat dilaksanakan ideologinya, terutama dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan, yaitu terwujudnya masyarakat adil, makmur, lahir batin yang diridhai Allah SWT.
Ditegaskan juga oleh Musman, bahwa Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang memberi gambaran tentang pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia dimuka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan, dan sebagai sebuah ideologi menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah.
Sedangkan yang menjadi tujuan dan cita-cita perjuangan persyarikatan Muhammadiyah secara mutlak adalah terwujudnya suatu masyarakat yang sejahtera, bahagia, merata, aman, damai, makmur yang diwujudkan atas dasar keadilan, kejujuran, persaudaraan, gotong royong dan tolong menolong dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu. (Supardi)