• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Desember 18, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Konsekuensi NIK sebagai NPWP

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
15 September, 2022
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Konsekuensi NIK sebagai NPWP
Share

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) adakan kuliah umum dengan tema Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Gedung Seminar FEB, Selasa (13/9/2022).

Kegiatan tersebut disambut oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prof. Dr., Anton Agus Setyawan, M.Si. dan Ketua Tax Center, Drs. Muhammad Abdul Aris, M,Si. Tujuan dari kegiatan tersebut sekaligus sebagai sosialisasi kepada mahasiswa supaya Penggunaan Nomor Induk Kependudukan untuk pelayanan perpajakan akhirnya telah direalisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga

Pemberdayaan Keluarga, Aisyiyah Aceh Selatan Gelar Kajian Rutin Ekonomi 

Fokus di Sektor Ekonomi Masyarakat, MPM PP Muhammadiyah Bersama PT PII Berdayakan Nelayan di Gunungkidul

Sebenarnya Sudah lama pemerintah berencana menggabungkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NPWP. Artinya, kepemilikan KTP ini sama dengan identitas NPWP atau NIK KTP jadi NPWP.

Anton Agus Setyawan menyampaikan wacana dan impian bahwa suatu saat nanti Indonesia akan memiliki single identity number yang perlahan mulai terwujud, khususnya di bidang perpajakan.

“Pemberlakuan single identity number pajak ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan perpajakan dan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi sebagai penduduk Indonesian,” ujarnya.

Selaku pemateri kuliah umum Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E., juga menyampaikan konsekuensi dari implementasi integrasi NIK dengan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia dan telah memiliki NIK.

“Jika wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia dan telah memiliki NPWP lima belas digit sebelumnya, NIK wajib pajak tersebut dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru,” terangnya.

Anton Agus Setyawan menyampaikan harapannya Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul serta pihak lain yang punya sistem administrasi serupa. (Riz)

Tags: ekonomikuliah umumniknpwpPajakUMS
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Pemberdayaan Keluarga, Aisyiyah Aceh Selatan Gelar Kajian Rutin Ekonomi 
Berita

Pemberdayaan Keluarga, Aisyiyah Aceh Selatan Gelar Kajian Rutin Ekonomi 

29 September, 2024
Fokus di Sektor Ekonomi Masyarakat, MPM PP Muhammadiyah Bersama PT PII Berdayakan Nelayan di Gunungkidul
Berita

Fokus di Sektor Ekonomi Masyarakat, MPM PP Muhammadiyah Bersama PT PII Berdayakan Nelayan di Gunungkidul

2 Juli, 2024
Penyegaran Menulis Publikasi Internasional Bereputasi Ala Atdikbud RI Malaysia
Berita

Penyegaran Menulis Publikasi Internasional Bereputasi Ala Atdikbud RI Malaysia

10 Februari, 2024
Next Post
Syiar Muktamar ke-48 MPI Muhammadiyah Sumut

Syiar Muktamar ke-48 MPI Muhammadiyah Sumut

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In