Meninjau Kebijakan Transisi Energi di Indonesia

Seminar Nasional Magister Ilmu Hukum UMS Kerjasama CELIOS 

Meninjau Kebijakan Transisi Energi di Indonesia

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengadakan seminar nasional bekerja sama dengan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), bahas kebijakan tranisisi energi.

Seminar nasional tersebut mengangkat tema “Meninjau Kebijakan Transisi Energi di Indonesia: Kapasitas Regulasi dan Ekosistem bagi Dunia Usaha”, dilaksanakan secara hybrid di Ruang Seminar Gedung Pascasarjana UMS dan zoom meeting, Kamis (9/3).

Dengan menghadirkan para pakarnya yaitu Prof., Dr., Aidul Fitriaciada Azhari, S.H., M.Hum, Guru Besar di bidang Hukum Tata Negara, dan pakar bidang Ekonomi Prof., Dr., Anton Agus Setiawan, M.Si, serta Mhd., Zakiul Fikri, S.H., M.H peneliti dari CELIOS.

Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., mengatakan penggunaan fosil sebagai sumber energi memang menghasilkan energi yang besar. Akan tetapi, di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang luar biasa bagi lingkungan. Hal tersebut mendorong perubahan dengan menggunakan energi terbarukan.

“Dilakukan perubahan dengan energi terbarukan. Energi terbarukan yang harapannya tidak menimbulkan kerusakan alam yang besar di masa depan,” jelas Dr., Muchamad Iksan.

Dia juga menyampaikan dari tahun 2006, perkembangan pemanfaatan energi terbarukan baru mencapai dua sampai tiga persen.

Prof., Dr., Aidul Fitriaciada Azhari yang juga merupakan Ketua Program MIH UMS mengungkapkan pengambilan tema ini dikarenakan bahwa isu ini jarang diperbincangkan, padahal menurutnya hal ini merupakan hal yang penting.

“Kita mengambil tema soal energi terbarukan karena ini memang menjadi sangat penting sekali, tetapi memang belum banyak diperhatikan,” terangnya.

Menurutnya pembahasan seperti ini masih jarang dilakukan di perguruan-perguruan tinggi.

Dalam hal hukum, Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang mengatur tentang transisi energi, menghadapi persoalan dalam konteks power wheeling. Aidul Fitriaciada berefleksi apakah power wheeling ini pemisahan pelaku usaha dalam dunia energi, dengan power wheeling ini dibagi antara negara dan pelaku usaha.

“Yang dikhawatirkan sebenarnya kalau dibedakan seperti ini, maka akhirnya memberatkan masyarakat karena bagaimanapun terjadi proses liberalisasi-privatisasi kegiatan listrik (energi), yang seharusnya dikuasai oleh negara,” jelasnya.

Sebelumnya dalam pemaparan materi, Prof Aidul menyampaikan bahwa Hak Menguasai Negara bukan berarti memiliki, karena pada aturannya Hak Menguasai Negara adalah merumuskan kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi.

Dalam keterkaitannya dengan ekonomi, Prof., Anton Agus Setiawan menyatakan jika melakukan transisi energi dengan menggunakan pengembangan bio fuel, akan memungkinkan adanya krisis pangan karena kenaikan harga pangan.

“Kalau semua diarahkan ke tanaman untuk energi, harga pangan bisa naik. Itu terjadi di Amerika pasca krisis, setelah 2008 mereka mulai mengembangkan bio fuel karena minyaknya di embargo China. Akibatnya harga jagung naik, orang ngga bisa makan, ternaknya ngga bisa makan, dan harga dagingnya naik,” papar Prof Anton, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMS. (Maysali)

Exit mobile version