SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengadakan Kuliah Umum untuk mata kuliah Kemuhammadiyahan, Kamis (30/3).
Kuliah umum yang membahas mengenai salah satu keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiah yaitu Risalah Islam Berkemajuan dilangsungkan secara daring. Kuliah umum ini diwajibkan bagi para mahasiswa semester 4 UMS yang mengambil mata kuliah Kemuhammadiyahan.
Kepala LPPIK UMS Dr., Imron Rosyadi, M.Ag., mengatakan bahwa Risalah Islam Berkemajuan telah lama disuarakan oleh para pengurus Muhammadiyah yang pada akhirnya menjadi keputusan pada Muktamar ke 48 Muhammadiyah dan Aisyiah.
“Islam Berkemajuan itu sebetulnya sudah lama didengungkan oleh para Pimpinan Pusat, tetapi belum diformalkan dalam satu bentuk keputusan. Nah baru pada Muktamar 48, Risalah Berkemajuan ini ditetapkan menjadi sebuah keputusan,” terangnya.
Selanjutnya, dia berpesan kepada para mahasiswa untuk perlu mengetahui Risalah Islam Berkemajuan. Imron Rosyadi juga mengatakan Ketua Umum Muhammadiyah Prof., Dr., K.H Haedar Nashir, M.Si akan menerjamahkan Risalah Islam Berkemajuan dalam berbagai bahasa, sehingga yang mengetahui Risalah Islam Berkemajuan bukan hanya warga Indonesia saja.
Kepala Bidang Pembelajaran AIK Mahasiswa dan Kerjasama LPPIK UMS Drs., Saifudin, M.Ag., mengungkapkan putusan Muktamar 48 harus dipahami dan diwujudkan dalam kehidupan nyata.
“Risalah Islam Berkemajuan ini tidak boleh berhenti menjadi hasil resmi keputusan Muktamar saja, tetapi harus dipahami, dilaksanakan, dan diwujudkan dalam kehidupan, bagi seluruh warga di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah, termasuk nanti di kalangan para mahasiswa,” paparnya.
Dia menyampaikan Islam itu memajukan kehidupan manusia, memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kebodohan, dan kemerosotan akhlak.
Dalam buku Risalah Berkemajuan, disebutkan karakteristik Islam Berkemajuan yaitu 1. Berlandaskan pada tauhid, 2. Bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah,. 3. Menghidupkan Ijtihad dan Tajdid, 4. Mengembangkan Wasathiyah, dan 5. Mewujudkan rahmat pada seluruh alam.
Drs., H., Ali Muhson, M.Ag., M.Pd.I., MH., MM. pengurus Lembaga Pengembangan Cabang/Ranting dan Pembinaan Masjid dari PP Muhammadiyah sebagai narasumber pada kuliah umum ini menjelaskan maksud dari Risalah Islam Berkemajuan yang menjadi putusan Muktamar 48.
“Yang intinya Risalah Islam Berkemajuan itu meyakini bahwa Islam yang benar itu mengajarkan kemajuan. Jadi Islam yang benar, yang dipahami secara benar, mengajarkan hidup ini harus maju dan berkemajuan,” jelasnya.
Ali Muhson juga mencontohkan jika ada klaim atau asumsi terkait dengan Islam dengan mengatakan bahwa Islam itu kemunduran, kumuh, tradisional atau anti kemajuan, maka itu adalah klaim yang tidak sesuai dengan pemahaman Islam yang benar. (Maysali)