Oleh: Dr. Ir. Armen Mara, M.Si
Artikel berjudul “Koperasi, UMKM, dan Pandemi Covid19” (Suara Muhammadiyah.id, 12 Juli 2023) menjelaskan tentang penting nya koperasi bagi UMKM, baik untuk menumbuhkannya maupun untuk menghadapi resesi yang datangnya sering tak terduga. Tulisan ini akan membahas strategi membangun koperasi pasca Pandemi.
Selama masa Pandemi Covid19 (2020-2021) sebagian besar UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) tergoncang, bahkan banyak yang terkapar, terutama UMKM yang menggunakan dana perbankan. Pasca Pandemi UMKM mencoba bangkit dan berjuang kembali. Sayangnya, belum banyak yang menyuarakan agar kebangkitan itu sebaiknya bersama koperasi. Gagasan berkoperasi itu tercantum dalam UUD 1945 dan telah dipraktekkan untuk membangun UMKM sejak awal kemerdekaan. Kalau hasil nya belum maksimal, itu bukan berarti gagal atau tidak bisa.
Koperasi sebenarnya terdiri dari dua aspek penting, yaitu badan usaha dan organisasi koperasi. Badan usaha itu adalah batang tubuh atau bangunan nya sedangkan organisasi itu adalah penyokong agar bangunan nya kuat dan megah.
Sekilas Perjalanan Koperasi
Koperasi pertama di dunia dikenal dengan nama “Koperasi Rochdale”, lahir di Inggris pada tanggal 22 Desember 1844. Koperasi ini, awalnya hanya berupa perkumpulan orang-orang yang bermaksud mendirikan usaha perdagangan barang-barang konsumsi (semacam toko serba ada) yang dibutuhkan oleh anggota-anggota perkumpulan dan masyarakat.
Keputusan mendirikan usaha perdagangan secara bersama-sama tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak mampu mendirikan sendiri-sendiri. Untuk itu, mereka mendirikannya bersama-sama. Mudah dipahami bahwa untuk mendirikan suatu usaha perdagangan diperlukan modal yang besar, yaitu untuk bangunan, peralatan toko, pembelian barang-barang, dan gaji karyawan.
Berkat usaha yang gigih dari anggota-anggota perkumpulan kelompok “Rochdale” tersebut maka berdiri lah badan usaha berbentuk toko serba ada. Usaha yang mereka jalankan memperoleh laba, jumlah barang yang diperdagangkan bertambah, dan anggota-anggotanya mendapat pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) secara adil. Akhirnya usaha bersama tersebut berhasil bahkan sukses besar.
Berita tentang suksesnya “Koperasi Rochdale” itu pun bergaung, tidak hanya di Negara Inggris tetapi juga ke nagara-negara lain di Eropah, Amerika, dan Asia. Di Indonesia koperasi itu diperkenalkan oleh Bung Hatta. Kebetulan sewaktu kuliah di Belanda, Beliau sempat mempelajari bagaimana koperasi-koperasi itu didirikan dan dikembangkan di negara-negara Eropah tersebut.
Pengembangan koperasi di Indonesia dimulai sejak awal kemerdekaan yaitu pada masa Orde Lama atau Zaman nya Soekarno (1945-1964). Semangat berkoperasi muncul dimana-mana, bahkan di desa-desa sudah berdiri toko koperasi sebagai usaha bersama dalam bidang perdagangan. Tapi situasi politik dan keamanan pada masa itu sangat kacau bahkan di beberapa daerah terjadi peperangan. Bangunan-bangunan yang sudah dibuat oleh masyarakat hancur akibat perang, koperasi pun menjadi kurban.
Pada Zaman Orde Baru yaitu pada masa pemerintahan Soeharto (1964-1998) koperasi dibangkitkan kembali. Pada masa ini, semangat berkoperasi berkomandang kembali di desa-desa. Di setiap desa diharuskan mendirikan satu koperasi yang disebut dengan KUD (Koperasi Unit Desa). Pada waktu ini pula sudah ada koperasi sekunder yang disebut dengan PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa), yaitu perkumpulan KUD-KUD yang berpusat di kabupaten dan provinsi.
Pada tingkat Nasional perkumpulan koperasi-koperasi tersebut disebut dengan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa). Pada masa Orde Baru ini pula berdiri nya Kementerian Koperasi dan bank koperasi yang sekarang dikenal dengan Bank Bukopin. Namun, setelah Presiden Soeharto di turunkan pada tahun 1998 koperasi kehilangan daya geraknya, bagaikan gerbong yang ditinggalkan lokomotif.
Strategi Membangun Koperasi sebagai Lembaga Ekonomi
Beberapa pengamat mengatakan bahwa pembangunan koperasi pada masa Orde Baru tersebut terlalu banyak campur tangan pemerintah. Pengurus koperasi dari pusat sampai ke desa diatur oleh pemerintah Orde Baru. Setiap KUD seakan-akan bawahan dari dinas koperasi kabupaten/kota. Sudah menjadi target pemerintah bahwa di setiap desa harus ada satu koperasi dengan nama KUD.
Dapat dimengerti bahwa Pemerintah pada masa Orde Baru itu lebih mementingkan organisasi dari pada badan usahanya. Organisasi yang beranggotakan orang-orang ini adalah target mata pilih untuk Partai Gorkar yang sedang berkuasa. Perkembangan jumlah anggota KUD sangat penting walaupun badan usahanya belum berkembang bahkan belum ada. Akhirnya koperasi hanya merupakan perkumpulan anggota tanpa memiliki badan usaha koperasi. Kembali ke “Koperasi Rochale” yang merupakan perkumpulan usaha perdagangan yaitu usaha toko serba ada itu terbentuk untuk mendirikan badan usaha.
Untuk membangkitkan kembali semangat UMKM yang tertimpa musibah Pandemi Covid19 perlu pencerahan kembali tentang badan usaha koperasi dan keunggulan-keunggulannya dalam perekonomian. Badan usaha koperasi merupakan media yang dapat membantu kelemahan-kelemahan yang dimiliki UMKM. Kekurangan modal dapat ditutupi dengan usaha bersama, persaingan pasar (mendapatkan konsumen) dapat diperoleh dengan merekrut konsumen menjadi anggota koperasi dan bahkan bisa menjadi ujung tombak (sales marketing) dalam pemasaran. Dalam hal ini, anggota koperasi adalah konsumen barang-barang dan jasa koperasi dan sekaligus juga aktor yang memajukan badan usaha koperasi.
Perkembangan koperasi di Eropah seharusnya menjadi pemikiran dalam mengembangkan ekonomi di Indonesia. Sebagaimana pemikiran Bung Hatta yang telah dimasukan kedalam pasal 33 UUD 1945 sebagai gagasan atau arahan dalam mengembangkan ekonomi di Indonesia. Untuk kongkritnya pengembangan koperasi diatur dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Semoga pemerintah yang akan datang bisa memahami bahwa koperasi itu sangat penting untuk pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Dr. Ir. Armen Mara, M.Si, Ketua Majelis Ekonomi dan Bisnis PDM Kota Jambi