Pelajaran Demokrasi dari Muktamar Ke-47 Muhammadiyah Tahun 2015 di Makassar
Oleh : Haidir Fitra Siagian
Tidak terasa bahwa pada tanggal yang sama dengan hari ini, lima tahun lalu, Muktamar ke-47 Muhammadiyah yang berlangsung selama lima hari telah berakhir. Sehari sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia saat itu, Muhammad Yusuf Kalla, telah menutup muktamar secara resmi. Muktamar yang berlangsung di Kampus Universitas Muhammadiyah Makassar ini, telah berhasil mengevaluasi perjalanan Muhammadiyah lima tahun sebelumnya, menyusun beberapa program kerja dan memilih pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memimpin pada periode berikutnya.
Pasangan Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. dan Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed., terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Mereka berdua bersama dengan sebelas orang pimpinan lainnya diamanahkan memimpin organisasi pemilih lebih dari 150 perguruan tinggi, ribuan sekolah dasar dan menengah, serta amal usaha kesehatan dan sosial lainnya yang tersebar di seluruh pelosok negeri.
Sebagai salah satu organisasi keagamaan Islam terbesar di Indonesia bahkan di dunia, Muktamar Muhammadiyah ini mendapat perhatian yang sangat luas. Bukan hanya karena terkait dalam konteks politik nasional, akan tetapi lebih kepada kemampuan Muhammadiyah bertahan dan berkembang sebagai organisasi modern yang sudah berusia lebih dari satu abad. Umur yang sangat penting untuk memberikan sumbangan kepada sesama, yang tidak hanya dirasakan oleh warganya saja. Justru umat dari organisasi lain dan bahkan dari agama lain turut merasakan nikmat atas jasa dan perjuangan warga Muhammadiyah dalam menjalankan misi pencerahan dan membina amal usahanya.
Pada pandangan Ricklefs (2012) dalam artikelnya tentang “Muhammadiyah dan Pemerintah”, sempat menjelaskan bahwa Muhammadiyah adalah satu di antara organisasi yang paling penting yang pernah tumbuh dan berkembang di Indonesia telah menghasilkan gerakan filantropi yang sedikit banyak telah ikut andil memberikan sumbangan pemikiran dalam perubahan sosial di Indonesia dalam kurun satu abad terakhir ini. Semua itu dilakukan tentu sebagai bentuk tanggung jawab moral yang tinggi terhadap kehidupan sosial; bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kerja-kerja sosial yang telah dan akan dilakukan tidak hanya untuk kalangan Muhammadiyah saja, termasuk pula terhadap mereka dari kalangan masyarakat terpencil dan kelompok minoritas di seluruh pelosok negeri.
Muktamar lima tahun lalu banyak menyita perhatian masyarakat Indonesia dan dunia, terutama dari kalangan pengamat dan aktivis pergerakan sosial-politik. Perhatian banyak pihak terhadap Muktamar ke-47 Muhammadiyah saat itu, sesungguhnya dapat dipandang sebagai bentuk apresiasi dan rasa hormat terhadap dinamika yang terjadi selama proses permusyawaratan berlangsung. Sebagai organisasi yang senantiasa dapat bersinggungan dengan politik, meskipun tidak terkait dengan partai politik (Alfian, 1989), Muhammadiyah mampu menjaga marwahnya sebagai organisasi Islam yang menjunjung tinggi akhlakul karimah dalam bermusyawarah.
Dalam memilih pemimpin dan pengurusnya, Muhammadiyah telah membuktikan dirinya sebagai organisasi, yang menurut Nakamura (1983), menekankan aspek moral-etik dari al-Quran dan Sunnah. Sebagai organisasi kemasarakatan Islam, yang betul-betul berdasarkan al-Qur’an, bukan sebatas jargon manis di bibir dan di atas kertas saja, memberikan contoh teladan dalam menentukan pemimpin sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Tiada kegaduhan, jauh dari tipu muslihat, tak ada gesekan dan intimidasi, tanpa kericuhan, sebagaimana sering terjadi dalam pertarungan memperebutkan kursi kepemimpinan di berbagai organisasi masyarakat maupun partai politik, menjadi gambaran proses muktamar ini yang sangat beradab dan menunjukkan demokasi yang bermartabat.
Ini membuktikan semakin dewasanya dan semakin demokratisnya lembaga Islam besar di Indonesia ini. Muhammad Irfan AB, Direktur Adhiyaksa Supporting House, mengatakan bahwa : “Ini harus menjadi contoh berdemokrasi yang baik di Indonesia. Bahwa Muhammadiyah mampu berdemokrasi dengan baik tanpa kegaduhan tanpa ada yang tercederai,” seperti dikutip salah satu media saat lokal saat itu.
Mengapa Muhammadiyah harus dijadikan contoh berdemokrasi di negara ini? Dari berbagai peristiwa politik, terutama terkait dengan pemilihan pemimpin, baik dalam konteks negara maupun organisasi sosial politik dan maupun organisasi keagamaan Islam, sering terjadi pergolakan, konflik, tipu muslihat, rekayasa kotor, bahkan tindakan yang berujung kepada kekerasan fisik. Untuk menentukan pemimpin, terlebih dahulu dengan rangkaian kerja-kerja politik yang justru bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, bertolak belakang dengan sikap sopan-santun dan tata krama politik yang berlaku di negara yang berdasarkan Pancasila ini.
Namun hal tersebut tidak terjadi dalam Muktamar ke-47 Muhammadiyah tersebut. Yang terjadi adalah proses permusyawaratan yang berlangsung dengan tertib, lancar sesuai mekanisme yang telah diatur secara profesional dan diterapkan dengan baik. Itulah sebabnya Harian Kompas menulis : “Muhammadiyah telah menunjukkan kemampuannya menjalankan dan merawat demokrasi. Suatu pelajaran yang sangat penting dipraktikkan oleh semua anak bangsa demi Indonesia berkemajuan” dalam artikel yang dimuat edisi 6 Agustus 2015. Bahkan pada bagian lain artikel ini mengarahkan : “Tak ada interupsi, apalagi sampai memicu kericuhan. Saking tertibnya, proses pemilihan hanya enam jam. Satu jam lebih cepat dari jadwal yang ditentukan panitia, yakni tujuh jam”.
Proses permusyawaratan yang begitu demokratis, pun mendapat perhatian yang sangat serius dari kalangan media massa; media cetak, media elektronik, maupun media online. Selama hampir satu bulan, baik sebelum dan sesudah Muktamar, berbagai media telah menuliskan laporan tentang Muktamar Muhammadiyah dengan kecenderungan yang sangat positif. Ini diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ajariah dan Sriyanto (2016). Dalam penelitiannya mengatakan tidak menemukan adanya berita negatif terhadap Muktamar Muhammadiyah. Dari delapan judul berita yang mereka diteliti, semua mengandung berita positif. Penelitian ini juga mengatakan bahwa dalam melakukan pemberitaan mengenai Muktamar Muhammadiyah, wartawan cenderung memunculkan tema-tema baik dan dengan menggunakan kata-kata berkonotasi positif.
Semua jenis permusyawaratan yang dilakukan oleh Persyarikatan Muhammadiyah, baik tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting, senantiasa dilaksanakan dengan teduh dan bermartabat. Selama hampir tiga puluh tahun berkecimpung dalam organisasi yang didirikan K.H. Ahmad Dahlan ini, penulis tidak pernah mendengar adanya persoalan besar yang terjadi dalam setiap permusyawaratan. Semua dilaksanakan dengan penuh kedamaian, cintah dan kasih sayang. Pimpinan dan warga Muhammadiyah sudah memiliki tradisi yang sangat baik dalam bermusyawarah. Menjunjung tinggi akhlakul karimah, sebagaimana yang selama ini menjadi ajaran utamanya diajarkan dari generasi ke generasi.*
Wassalam
Wollongong, 08 Agustus 2020
![Pelajaran Demokrasi dari Muktamar Ke-47 Muhammadiyah Tahun 2015 di Makassar Pelajaran Demokrasi dari Muktamar Ke-47 Muhammadiyah Tahun 2015 di Makassar](https://i0.wp.com/www.suaramuhammadiyah.id/wp-content/uploads/sites/2/2020/08/Haidir-Fitra-Siagian-Dok-Istimewa.jpeg?resize=570%2C957&ssl=1)
Penulis adalah anggota pengurus Pimpinan Ranting Muhammadiyah Istimewa (PRIM) New South Wales, Australia / Dosen Komunikasi Politik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar